Polres Cirebon Kota Gelar Konferensi Pers Tentang Perang Antar Geng Motor di Cirebon

/ 7 Januari 2020 / 1/07/2020 07:26:00 AM

Dok : Policewatch


CIREBON  Policewatch,- Korban meninggal dunia akibat perang (tawuran) antar geng motor di kota Cirebon menjadi 2 (Dua) orang, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.30 wib. Dinihari (5/1) yang kini menewaskan 2 (Dua) orang remaja, yakni MAB (23) dan AS (15) setelah dilariakan ke rumah sakit terdekat akhirnya Korban dinyatakan telah  meninggal dunia.

Sebelumnya, telah diberitakan perang antar geng motor  terjadi di jalan Katiasa, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menewaskan 1 (Satu) orang Korban inisial MAB (23) Asal Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, minggu (5/1).

Sementara 1 Korban Lainya AS (15) asal Deas Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Kritis dan Dirawat di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Journal news, Korban AS (15) yang kritis juga dinyatakan telah meninggal dunia pada hari minggu (5/1) petang,  yang berstatus pelajar SMP.

Diketahui ke 2 (dua) geng motor motor yang terlibat perang (tawuran), yakni Geng Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS) dan Cirebon Gengster dari Wilayah Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, SH., S.Ik., M.Pict., M.Iss., menggelar Konferensi Pers tentang tawuran antar kedua geng motor tersebut, bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin (6/1/2020).

Dalam konferensi persnya Kapolres menunjukan ke 7 (tujuh) orang pelaku beserta dengan barang bukti yang digunakan para pelaku pada saat terjadi tawuran, dan menjelaskan tentang motif para pelaku itu, yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Selain itu, Pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban imasyarakat. Terutama, para berandalan geng motor' dan akan ada upaya beri efek jera' biar tidak lagi terjadi di wilayah hukum setempat.

Hal itu, diungkapkanya dalam Konferensi Persnya setelah team Buser Polres Cirebon Kota bersama Polsek Selatan Timur (Seltim) berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang remaja kurang dari 24 jam," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, SH., S.Ik., M.Pict., M.Iss., didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya, SH., Dan Kapolsek Seltim Kompol Munawan, SH., beserta Kasubag Humas IPTU Ngatidja, SH., MH., di Mapolres Cirebon Kota.

Menurut Roland, pihaknya masih melakukan pendalaman Kasus tawuran tersebut dan sejumlah saksi masih kita mintai keterangan, selain itu Kasus ini akan terus kami dalami, karena diduga masih ada beberapa orang lagi yang terlibat Kasus perang kedua kelompok antar geng motor tersebut" ungkap Kapolres.

Lanjutnya, Roland mengatakan bahwa para pelaku ini sudah menghilangkan nyawa orang lain, bahkan mereka sudah menyiapkan senjata tajam jenis Clurit untuk digunakan Tawuran, karena itu, mereka dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHPidana, tentang penganiayaan, Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyoakan, dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumanya, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.



Laporan: Surono
Komentar Anda

Berita Terkini