Tampilkan postingan dengan label CIREBON. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CIREBON. Tampilkan semua postingan

18 Maret 2020

Patroli Mobile Polsek Kapetakan Sambangi Masyarakat Pecinta Sepeda Onthel GOSEBALTIF

DOK ; MPW

CIREBON KOTA (CIKO), Police Watch,- Guna untuk memelihara keamanan dan ketertiban dimasyarakat khusunya di wilayah hukum Polsek kapetakan Polres cirebon kota, personil dari polsek kapetakan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD), melakukan patroli mobile, dan sekaligus dialogis untuk  menyampaikan pesan dan imbauan Kamtibmas secara langsung  terhadap masyarakat, guna antisipasi curas, curat, dan curanmor, serta obat terlarang dan tawuran. merupakan kegiatan rutin yang sangat diatensi oleh kapolsek kapetakan polres cirebon kota AKP Bambang Santoso, SH. seperti terlihat pada siang hari ini telah dilaksanakan KRYD patroli mobile dengan menyambangi masyarakat pecinta sepeda Onthel Gosebaltif (gowes sehat bala-bala kreatif) di blok. Tumaritis jalan raya desa pegagan lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/03/2020).

Kegiatan dipimpin Kanit Sabhara Ipda Didin, S. dengan anggota 3 (tiga) personil Aiptu moch. Irva'i, Bripka Yayang (bhabinkamtibmas), dan Brigadir Jacky (anggota lantas) polsek kapetakan.

Kapolsek Kapetakan polres cirebon kota AKP Bambang Santoso, SH. melalui Ipda Didin, S. mengatakan bahwa" kegiatan patroli mobile ini rutin dilaksanakan oleh jajaran kepolisian polsek kapetakan polres cirebon kota, sekaligus melakukan patroli dialogis melalui pendekatan terhadap masyarakat secara humanis guna memberikan pesan dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat yang sedang berkumpul khususnya di wilayah kecamatan suranenggala dan kapetakan, Wilkum polsek kapetakan, ujarnya.

"adapun routenya dari Mapolsek kapetakan ke pasar celancang wilayah kecamatan suranenggala  hingga ke toang kedaton wilayah kecamatan kapetakan perbatasan cirebon-indramayu, terutama ditempat tempat rawan kejahatan, pelanggaran lalulintas, tawuran, dan gangguan kamtibmas di Wilayah hukum polsek kapetakan, kegiatan patroli mobil siang hari ini disertai memberikan himbauan terhadap warga agar selalu waspada terhadap situasi Kamtibmas, terutama dilingkungan sekitar tempat tinggal" pungkas AKP Bambang Santoso, SH. melalui Kanit Sabhara Ipda Didin, S.

ditambahkan oleh Ipda Didin S, kami bersama ini sekaligus memberikan himbauan terhadap masyarakat tentang kabar wabah virus corona, agar masyarakat di wilayah kapetakan dan suranenggala ini tetap tenang namun waspada, serta mengajak warga agar menjaga kesehatan dengan cuci tangan pakai sabun, hasil yang diharapkan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusip" ucapnya.

ditempat yang sama koordinator masyarakat pecinta sepeda Onthel Gosebaltif Sunadi mengatakan, bahwa meski para pecinta sepeda Onthel Gosebaltif desa pegagan lor kecamatan kapetakan ini  terbilang baru berjalan pada bulan awal Januari 2020, tapi alhamndulillah masyarakat umumnya sangat antusias untuk mengikuti kegiatan Gosebaltif yang dilaksanakan setiap hari libur minggu pagi pukul 06.00 Wib. Star di pos gosebaltif blok tumaritis desa pegagan lor dengan route wilayah kota dan kabupaten cirebon serta kabupaten Indramayu, rutin kita laksanakan berkeliling dengan menggunakan sepeda Onthel, ujarnya. 

"dalam kesempatan tersebut, juga saat menerima kunjungan silaturahmi sekaligus berdialogis dengan anggota patroli mobile polsek kapetakan, Sunadi bersama masyarakat pecinta sepeda Onthel Gosebaltif setempat mengucapkan terima kasih terhadap bapak bapak polisi dari polsek kapetakan atas waktu dan kunjungannya ke pos sepeda onthel gosebaltif tempat sederhana kami, sehingga ini suatu kebanggaan tersendiri bagi keluarga pecinta sepeda onthel gosebaltif, ini merupakan bentuk perhatian dari pihak kepolisian terutama polsek kapatakan, semoga dengan bisa  bersilaturahmi tatap muka bersama ini kedepanya kita bisa lebih bersinergi lagi" tuturnya.

Sunadi menambahkan, bahwa pihaknya berharap kedepanya khusus kepada para pecinta sepeda onthel tersebut agar para pecinta sepeda onthel gosebaltif khususnya dapat menggunakan seragam kaos yang sama supaya terlihat lebih rapih, akan kami upayakan baju seragamnya. meskipun jenis sepeda onthel ini tergolong berbeda tapi tujuan kita sama yakni untuk menyatuhkan dan mempererat hubungan silaturahmi antar warga sekitar maupun umumnya, serta paling utamanya yaitu dapat menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita," ucap Sunadi koordinator masyarakat pecinta sepeda Onthel wilayah kecamatan kapetakan.

Laporan: Wadira

17 Maret 2020

Peduli kesehatan anggotanya, Kapolres CIKO printahkan kaur kes Periksa Suhu Personel Polres Cirebon Kota dan Masyarakat

SIARAN PERS

Dok :MPW

CIREBON KOTA (CIKO), POLICEWATCH,- Ur Kes Polres Cirebon Kota melaksanakan Kegiatan Pengukuran Suhu kepada Personel Polres Cirebon Kota dan Masyarakat yang berkunjung ke Polres Cirebon Kota, dilanjutkan untuk mencuci tangan dengan cairan antiseptik yang sudah disiapkan, Senin tanggal 16 maret 2020 sekira pukul 07.30 wib s.d selesai,.

Untuk Suhu Badan normal antara 36°C sampai 37°C. Apabila ada Personel dan Masyarakat yang melebihi suhu badannya, maka akan di evakuasi ke rumah sakit untuk di lakukan pengecekan kesehatannya, apakah kena virus corona atau tidak. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si melalui kasubag humas polres cirebon kota Iptu Ngatidja,SH.MH menuturkan " dari laporan paur kes Ipda H. Jarnadi, SH, Setelah dilakukan Pengecekan Suhu Badan, diketahui bahwa Suhu badan Personel Polres Cirebon Kota dan Masyarakat yang datang ke Polres Cirebon Kota rata-rata Suhu badannya antara *36,5° C sampai 37° C " ujarnya.

" Bag Ur Kes Polres Cirebon Kota juga telah memasang cairan Antiseptik berupa Hand Sanitizer di penjagaan dan Aula, serta memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat yang berkunjung ke Polres Cirebon Kota " imbuh AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si melalui kasubag humas polres cirebon .(Surono)

Sumber: Kasubag humas polres cirebon kota
IPTU NGATIDJA,SH.MH

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Drajat Imbau Pelajar Segera Pulang Kerumah



*SIARAN PERS*



CIREBON KOTA (CIKO),: Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi  Jawa Barat yang salah satunya menyebutkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diliburkan  mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020.

Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan diwilayah Jawa Barat Khususnya di Wilayah Kota Cirebon.

Menindaklanjuti akan hal tersebut, Bhabinkamtibmas Drajat, Polsek Cirebon Utara Barat, Polres Cirebon Kota (CIKO) Aiptu Priyo melakukan patroli pada wilayah binaannya dan masih diketemukan adanya pelajar yang masih nongkrong di sekitaran Jalan P. Drajat Kota Cirebon, Senin (16.03.2020). 

Hal ini membuatnya menghentikan laju kendaraannya dan memberikan imbauan kepada para pelajar untuk segera pulang dan tidak bermain di jalanan.

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si melalui Kapolsek Cirebon Utara Barat didampingi kasubag humas polres cirebon kota mengatakan bahwa kami Kepolisian juga terus melakukan patroli sekaligus memberikan imbauan-imbauan, ini dilakukan untuk menekan akan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Cirebon.

Dibutuhkan peran serta semua unsur untuk memberikan edukasi hidup sehat kepada keluarga dan anak-anak kita semua agar terhindar dari wabah ini, jelasnya.

" diimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Cirebon untuk jauhi kerumunan, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain dan yang terpenting adalah jaga pola hidup sehat diri, keluarga dan lingkungan, jelas AKBP Syamsul Huda melalui kapolsek utbar,(Surono)

Sumber:
Kasubag humas Polres Cirebon kota
Iptu ngatidja SH MH

Sat sabhara Polres cirebon kota berperan serta Bersih - Bersih waspada Resiko Penularan Infeksi Covid 19 disarana Transpotasi dan Area Publik di Kota Cirebon

SIARAN PERS
Dok :MPW

POLRES CIREBON KOTA, POLICEWATCH,-
Setelah selesai melaksanakan kegiatan apel gabungan dalam rangka peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid 19 disarana Transpotasi dan Area Publik di Kota Cirebon dilanjutkan dengan Kegiatan Bersih - bersih Dalam Rangka Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 di Sarana Transportasi dan Area Publik di Kota Cirebon di Stasiun Cirebon Kejaksan Kota Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan Kota Cirebon dan Terminal Harjamukti Kota Cirebon. Senin (16.03.2020)

Personel kegiatan Bersih - bersih kurang lebih sekitar 300 - 400 orang terdiri dari personil Lanal Cirebon, Polres Cirebon Kota, Sat .Brimob, Sat. Pol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Dinas Pemadan Kebakaran Kota Cirebon,  KPBD Kota Cirebon dan Tagana Kota Cirebon

Sementara ditempat terpisah AKBP SYAMSUL HUDA S.IK, S.H., M.SI. Kapolres Cirebon kota di sela sela mengikuti Vicon kapolri di aula  melalui kasubag humas polres cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH menyampaikan " menyikapi pemberitaan terkait penyebaran virus corona, tidak perlu panik namun tetap waspada serta menjaga kesehatan diri dan keluarga dImulai dari diri sendiri, semoga kita semua terhindar dari penyakit " tegasnya.(Surono)

Sumber:Kasubag humas polres cirebon kota IPTU NGATIDJA,SH.MH

Kapolres cirebon kota Atensi giat Apel Gabungan waspada Penularan Infeksi Covid 19 yang diselenggarakan oleh walikota cirebon



Siaran Pers
Dok : MPW

*

CIREBON KOTA (CIKO),: POLICEWATCH, Lapangan Balaikota Cirebon Jl. Siliwangi Kota Cirebon, pagi ini di penuhi oleh puluhan personil yang terdiri dari Lanal Cirebon, Polres Cirebon Kota, Sat .Brimob, Sat. Pol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Dinas Pemadan Kebakaran Kota Cirebon,  KPBD Kota Cirebon dan Tagana Kota Cirebon, pasalnya hari ini berlangsung kegiatan Apel Gabungan dalam rangka Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid 19 disarana Transpotasi dan Area Publik di Kota Cirebon dengan Inspektur Upacara Drs. ANWAR SANUSI MSI. Sekda Kota Cirebon. Senin (16.03.2020)

Nampak Hadir dalam apel gabungan Hj. AFFIATI, A.MA ( Ketua DPRD Kota Cirebon ), Drs.ANWAR SANUSI M.SI ( Sekda Kota Cirebon ), AKBP SYAMSUL HUDA. S.IK., S.H., M.SI. ( Kapolres Cirebon kota ), Letkol Laut P. AFUNG NUGROHO S.E., MTr hanla ( Danlanal Cirebon ), KOMPOL H. SUWITNO, S.H., M.H.  ( Kapolsek Cirebon Utara Barat ), Drs. ANDI ARMAWAN ( Kasatpol PP Kota Cirebon ), Ir. H. YOYON INDRAYANA ( Kadishub ) dan SKPD Kota Cirebon dan peserta upacara sekitar 300 orang.

Dalam sambutannya Drs. ANWAR SANUSI MS.I Sekda Kota Cirebon Cirebon menyampaikan " Alkhamdulillah hari ini kita diberikan kesehatan dan bisa melaksanakan apel gabungan  dalam rangka Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid 19 disarana Transpotasi dan Area Publik di Kota Cirebon " ujarnya.

Sementara Arahan AKBP SYAMSUL HUDA S.IK, S.H., M.SI. Kapolres Cirebon diantaranya " Apel dilaksanakan untuk kewaspadaan kita karena negara kita secara nasional sedang melakukan pencegahan dan sekaligus melakukan edukasi dengan cara bersih-bersih bersama dan kita sebagai aparatur negara harus ada di tengah tengah masyarakat " ujar AKBP SYAMSUL HUDA

" Terima kasih yang sebesar- besarnya kepada seluruh peserta  yang melaksanakan apel gabungan ini dan semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan salam juga kepada keluarga semoga kita selalu sehat dan selalu ada dalam lindungan Allah SWT " tutur kapolres cirebon kota mengakhiri arahannya.(Surono)

Sumber:
Cirebon kota, 16 maret 2020
Kasubag humas polres cirebon kota
IPTU NGATIDJA,SH.MH

15 Maret 2020

RSD Gunung Jati Cirebon Rawat Satu Pasien Positif Corona

Ilustrasi penanganan pasien terkait virus corona.




Cirebon, POLICEWATCH, -- Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon, Jawa Barat, merawat seorang pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) yang saat ini keadaannya mulai membaik.

"Ada satu pasien kita (RSD Gunung Jati) yang nomor 10 positif corona," kata Direktur Utama RSD Gunung Jati Kota Cirebon Ismail Jamaludin di Cirebon, Sabtu (14/3).


 Ia mengatakan pasien yang positif terinfeksi virus corona itu dirawat di RSD Gunung Jati selama lima hari.


Dari uji laboratorium pertama, pasien nomor 10 dinyatakan positif terinfeksi virus corona, namun kondisinya sampai sekarang sudah mulai membaik.

"Kami masih terus pantau perkembangan pasien, meskipun saat ini menunjukkan kondisi yang stabil," tuturnya.

Selain merawat seorang yang positif terinfeksi virus corona, RSD Gunung Jati juga merawat empat orang lainnya di ruang isolasi.


Namun empat orang yang diisolasi itu juga dalam keadaan membaik. RSUD Gunung Jati telah mengirimkan  SWAB keempat orang itu ke Balitbangkes Kementerian Kesehatan.

"Total ada lima orang yang dirawat di ruang isolasi dan semuanya sudah stabil. Sedangkan empat pasien tinggal menunggu SWAB, mudah-mudahan hasilnya negatif," katanya.

Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per hari ini mencapai 96 pasien. Dari jumlah itu ada lima pasien meninggal dunia dan delapan pasien sembuh.

Pewarta : Wadira



13 Maret 2020

Korban Curanmor, Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres CIKO saat gelar Konferensi Pers



CIREBON KOTA (CIKO),-   POLICEWATCH,-
Polres Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH, MH. pukul 13.00 WIB. sampai dengan selesai di Halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis (12/03/20). Nampak Arif Ubaedillah warga kota cirebon mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cirebon kota, usai motornya diketemukan oleh Satreskrim Polres Cirebon kota. 

Hadir dalam Konferensi Pers Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.S.i, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, Kanit Reskrim Polsek Utbar dan serta rekan - rekan pers media online, cetak maupun TV.

Kapolres CIKO AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, menjelaskan bahwa "Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tersangka curanmor berdasarkan 4 LP curanmor yaitu LP 68, LP 69, LP 50 dan  LP 53 tahun 2020."

Kapolres menambahkan "Hal ini merupakan pengungkapan ketika pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2020, selama 10 hari dari tgl 22 februari -  2 maret 2020 dengan menangkap 3 pelaku dengan inisial TK, K & S."

Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH menyampaikan bahwa "Pelaku berhasil diamankan dalam penangkapan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan didapatkan informasi keberadaan daripada ketiga tersangka yang mana masing - masing ditangkap di rumahnya."

"Untuk tersangka TK (32) terpaksa harus dilumpuhkan dengan tindakan terukur dikarenakan melakukan perlawanan ketika akan ditangkap." Imbuhnya.

Dari ketiga tersangka ini berhasil disita 2 unit sepeda motor dan 4 lembar STNK serta 1 buah kunci leter T dan satu buah kunci leter L

Untuk tersangka TK merupakan residivis sudah dua kali menjalani hukuman perkara yang sama yaitu Pencurian sepeda motor (Ranmor).

Untuk korban dari pelaku tiga tersangka ini baru berhasil dihubungi dan di hadirkan di Polres Cirebon Kota atas nama pelapor Arif Ubaidillah dengan LP/53 /B / II / 2020 Polsek Utbar tanggal 20 Februari 2020.

Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH, mengatakan "Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara itu, Untuk Kasus Curanmor berikutnya Kapolres CIKO, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH. M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH. MH., menjelaskan, berdasarkan LP/144/B/Vll/2018/JBR/RES CRB KOTA/SEK UTBAR, Tgl. 13 Juli 2018. Dengan tersangka inisial (l) ini "menurut pengakuan  sudah melakukan aksinya ada 30 TKP yakni, di Wilayah Kota maupun Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes selama kurun waktu dari tahun 2018 samapai 2020, atau sampai dengan tertangkapnya pada hari ini," ujarnya.

"untuk di Wilayah Kota Cirebon sendiri menurut pengakuanya sudah melakukan pencurian Ranmor sebanyak 11 kali di 10 TKP Wilkum Polres Cirebon kota, dan pola waktu yang dilakukan oleh tersangka inisial (l) dalam melakukan aksinya pada jam 18.00 Wib. atau setelah mahgrib sampai dengan pukul 22.00 Wib. selain itu tersangka ini merupakan spesialis rumah sepi atau rumah kosong" 

Dari tersangka yang bisa disita sebagai Barang bukti yaitu 1 lembar STNK satu mata kunci dan juga berdasarkan pengakuan dari tersangka setelah dikroscek dan ditunjukan ke TKP atas pelaporan korban dijalan Cipto mangunkusumo sigendang Kota Cirebon.

Untuk tersangka inisial (l) ini dilakukan tindakan terukur karena melakukan perlawanan ketika akan dilakukan penangkapan di depan kediamanya.

Tersangka inisial (l) dalam melakukan aksinya bersama dengan Tersangka lain yaitu inisial (B), sekaligus sebagai penadahnya yang saat ini masih Buron (DPO), kita masih akan melakukan pengembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

"Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya 7 Tahun Penjara,"

Selain dua kasus tersebut Kapolres CIKO AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, juga menjelaskan Kasus Curanmor berikutnya dengan tersangka IH dan RS sesuai LP/141/B/ll/2020/JBR/CRB KOTA Tanggal 14 Februari 2020. Kedua tersangka ini merupakan pemain baru untuk kasus Curanmor, namun sebelumnya spesialais Jamberet," ujarnya.

"Dari kedua tersangka ditemukan 1 lembar STNK sepeda motor dan berdasarkan saksi yang melihat aksi pencurian motor tersebut dan ditambah pula dengan pengakuan dari tersangka sesuai dengan TKP yang ditunjukan oleh Polri maupun korban, yaitu TKP di depan warung kopi jalan kapten samadikun kota cirebon" 

Untuk Barang bukti kendaraan sepeda motor sudah dijual melalui COD di Media Sosial (medsos) Facebook, pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya, SH menjelaskan "pelaku diamankan oleh Sat Reskrim melalui rangkaian penyelidikan dan dilakukan penangkapan disekitar Samadimun Gang Empang 4 Kota cirebon, jelasnya.

"tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara"



Laporan: Surono

12 Maret 2020

Polres CIKO berhasil Ringkus Pelaku Curas dan Ungkap Kasus Percobaan Pencurian


POLRES CIREBON KOTA (CIKO), POLICE WATCH,- Prestasi bagi Jajaran sat reskrim Polres Cirebon Kota dalam gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dan berhasil mengamankan tiga pelaku dengan inisial FP, AA dan IF (15 tahun) di bawah umur.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syansul Huda, S.I.K, SH, M.Si.,  memimpin langsung Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH saat melakukan pers release kepada para awak media mengatakan bahwa,  penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan para tersangka bersama barang buktinya.

Hadir dalam Konferensi Pers Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.S.i, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, Kanit Reskrim Polsek Utbar dan serta rekan - rekan pers media online, cetak maupun TV.

Kapolres CIKO AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si menyampaikan "Dari tiga orang pelaku masih berusia remaja diketahui bahwa modus yang digunakan adalah pelaku menghentikan korban lalu mengalungkan celurit ke leher korban kemudian mengambil hp milik korban."

"Ketiga pelaku ini merupakan anggota gangster XTC, dan aksi kejahatan tersebut dilakukan pada saat akan merayakan ulang tahun XTC." Imbuhnya.

AKP Deny Sunjaya selaku Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota menyampaikan "Barang bukti yang berhasil disita yaitu celurit dengan gagang 1 buah dan celurit tanpa gagang 1 buah serta 1 buah dus box HP merk Vivo."

Untuk HP belum diketemukan informasinya sudah dijual melalui COD di Facebook.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapatkan informasi kalau tersangka ada di rumah temannya dengan inisial R yang berada di Cirebon girang Talun Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus curas ini ada 1 tersangka yang belum tertangkap dan menjadi DPO yaitu inisial  R.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si melalui kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH menyampaikan "Atas kejadian tersebut tersangka ini melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara." tukasnya.

Sedangkan untuk Kasus berikutnya adalah percobaan pencurian dengan tersangka HT, modusnya dengan cara memanjat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin, namun sebelum menjalankan aksinya biasanya mereka terlebih dahulu melakukan survai, ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda saat memimpin Konferensi Pers.

AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH, menyampaikan bahwa, Kepolisian memang merupakan komponen utama dalam melakukan pengamanan, namun diharapkan masyarakat juga bisa mengamankn diri dan lingkungan, tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Deny Sunjaya SH, menyampaikan dalam ungkap kasus percobaan pencurian barang bukti yang hasil disita 1 buah gunting pemotong, 1 buah senter kecil, 1 buah karung, 1 buah lingkaran Kecil, 1 buah Cebo, dan 1 unit sepeda angin serta tali rapia.

Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dan Atau 53 KUHP dengan ancaman hukumanya 1/3 dari Pasal pokok (sekitar 2.3 Tahun) Penjara" pungkasnya.


Laporan: Surono

11 Maret 2020

Kapolres cirebon Kota AKBP SYAMSUL HUDA, S.Ik., SH., M.Si Harapkan anggotanya Tegar dan Bersyukur



POLICEWATCH CIREBON KOTA (CIKO),- Cuaca cukup terang dan cerah demikian pula dengan wajah personil anggota Polres Cirebon kota, yang tampak sehat baik anggota Polri maupun ASN yang pada pagi hari ini melaksanakan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon kota AKBP SYAMSUL HUDA, S.Ik., SH., M.Si dengan diikuti oleh Waka Polres Cirebon kota Kompol marwan Fajrin, S.ik, M.ik, para Kapolsek dan para perwira serta anggota Polri dan ASN Polres Cirebon kota, Senin ( 09.03 20 ).

Setiap hari Senin merupakan Apel jam pimpinan yang secara rutin dan terjadwal setiap hari Senin semua perwira dan Kapolsek Jajaran Polres Cirebon kota wajib ikut dalam kegiatan apel pagi di hari Senin karena yang mengambil apel adalah bapak Kapolres Cirebon kota atau Wakapolres Cirebon kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP SYAMSUL HUDA, S.Ik., SH., M.Si. melalui kasubag humas Iptu ngatidja,SH.MH menuturkan dalam amanatnya " kita Harus  meneruskan komitmen kita menuju wbk wbbm, disiplin waktu meliputi waktu salat subuh, standar kinerja dan waktu pelaksanaan tugas, Disiplin meliputi hal-hal lain dalam hal berpakaian aplikasikan dalam melaksanakan tugas kita " ujarnya.

" Komitmen,  dasar Tribrata dan catur Prasetya kita komitmen melakukan tugas-tugas kita,
Integritas kita melaksanakan tugas berangkat dari diri kita untuk mengemban amanah yang diberikan pada kita " tuturnya

" Tegar dan bersyukur, Ini yang sulit karena setiap orang memiliki kekurangan kita, harus melihat kebawah banyak orang yang masih sangat sulit mencari pekerjaan, 
Oleh karena itu kita wajib bersyukur karena sudah menjadi Aparatur Negara " papar Kapolres Cirebon Kota 

Melanjutkan amanatnya " Tugas kita sebagai polisi adalah berlaku selama 1 x 24 jam, Meskipun kita sedang lepas dinas Selama istirahat mengemban fungsi Kepolisian, dengan dikaitkan situasi yang berkembang Terkait virus Corona agar anggota Polres Cirebon kota menyerap selalu informasi terkait dengan virus corona tersebut, Apa yang menjadi kebijakan pemerintah itu kita amankan. Polres Melalui fungsi-fungsi dan juga Polsek melalui para babhinkamtibmas untuk memberikan ketenangan masyarakat terkait virus Corona sesuai himbauan presiden " tegas AKBP SYAMSUL HUDA, S.Ik., SH., M.Si. melalui kasubag humas

Laporan: Surono (Bobon)

Propam Polres Cirebon Kota gelar Gaktibplin , Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Personel

DOK :MPW



POLICEWATCH CIREBON.-  Untuk menuju Polri yang Promoter dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, personil Polri harus siap diri dan tertib sebelum melakukan tugasnya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, dan merupakn agenda rutin
Selepas Apel Pagi Unit Propam Polres Cirebon Kota menggelar Operasi Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (GAKTIBPLIN) kepada seluruh anggota Polres Cirebon Kota di halaman depan Mapolres Cirebon Kota,senin ( 09.03.2020 )

usai pelaksanaan apel pagi.
Dipimpin langsung Kabag Sumda Polres Cirebon Kota  Kompol  Dudi Permadi SH di dampingi Kasi Propam Polres Cirebon Kota Ipda Sukirno, SH dengan melibatkan seluruh anggota Propam melakukan pemeriksaan tampang dan kelangkapan diri

Kapolres Cirebon Kota ( Ciko ) AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si melalui Kasubbag Humas  Polres Cirebon Kota  Iptu Ngatidja SH  MH  mengungkapkan “ diLaksanakannya Gaktibplin tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan personel secara rutin guna mengantisipasi timbulnya pelanggaran-pelanggaran, dengan memeriksa identitas perorangan seperti KTP, KTA, SIM, BPJS dan surat-surat kendaraan, ujarnya

" sekaligus juga pemeriksaan terhadap anggota pemegang senpi dinas Polri. tentunya pemeriksaan ini dilakukan secara rutin dan random agar anggota Polri yang bertugas dilapangan dapat bekerja lebih baik lagi, tertib diri,  jelas  AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si melalui Kasubag humas (Surono, Bobon/ wadira)

10 Maret 2020

Satres Narkoba Polres CIKO, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan Canabinoid Sintetis serta Obat Sedian Farmasi Tanpa ijin Edar



Dok :MPW

POLICE WATCH,   CIREBON KOTA (CIKO) - Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dimulai pukul 13.00 s.d 14.00 WIB. bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si,. Hal ini merupakan prestasi bagi sat reserse narkoba di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si, dan kasat narkoba Iptu Arif zaenal Abidin, SH.MH  sejak menjabat.

Kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Jajaran Satuan Reserse  Narkoba Polres CIKO berhasil meringkus para pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Canabinoid, serta Penyalahgunaan Obat Sedian Farmasi Tanpa Ijin Edar yakni, salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Tembakau Gorila serta penyalahgunaan obat sedian farmasi tanpa ijin Edar.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Kapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, SH, MH, Kompol Purnama SH. MH., Kasi Propam Iptu Sukirno, SH., Instansi BNN, Lapas, Rutan, Rubansan dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa dalam kegiatan press release tersebut, Waka Polres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota selama kurun waktu di minggu terakhir bulan februari 2020. Satres Narkoba berhasil mengungkap dan meeingkus para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba diantaranya adalah:

1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah).

Adapun data para  tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yaitu inisial AC (34) warga Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan 4 (empat)  paket kecil narkotika jenis shabu berat total 1.30 gram, sedangkan tersangka inisial AA (26) warga Kota Cirebon, dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, berat total 0,53 gram, dan inisial AS (28) beserta inisial BF (31), warga Kota Cirebon, berikut dengan Barang bukti : 9 (sembilan) paket tembakau jenis sintetis, 2 (dua) paket sedang tembakau sintetis, 1 (satu) paket kecil tembakau sintetis berat total 0,20 gram.

Total Barang Bukti senilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk data  para tersangka Penyalagunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis yaitu, inisial WS (31) warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dengan Barang bukti 1(satu) paket Narkotika jenis Canabinoid Sintetis seberat total 11,91 Gram, dan Tersangka inisial FA (25), warga Kecamatan Gunung jati Kabupaten Cirebon. Dengan Barang bukti : 154 pack ukuran sedang narkotika jenis Canabinoid dengan jumlah 770 Gram, dan 2 pack ukuran besar dengan jumlah 50 Gram, sedangkan tembakau dalam kemasan pack warna coklat sebanyak 113 Gram, Cerutu sebanyak 4 batang, 30 pack ukuran kecil narkotika jenis Canabinoid Sintetis dengan jumlah 30 Gram. Total barang bukti senilai Rp. 74.300.000.

Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling sedikit 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

Selain ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan Jenis Canabinoid Sintetis, Satres Narkoba juga sekaligus ungkap kasus Penyalahgunaan mengedarkan Obat Sedian Farmasi Tanpa ijin Edar, dan berikut data para tersangka yakni, inisial D (25), warga Kecamatan suranenggala, Kabupaten Cirebon. Dengan Barang bukti : 2.108 (dua ribu seratus delapan) butir pil jenis Trihex dan 8.400 (delapan ribu empat ratus) butir pil jenis Dextro.

Tersangka inisial SN (42), warga Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. dengan Barang bukti : 39.000 butir pil jenis Trihex dan 50.000 butir pil jenis Dextro, dan data tersangka inisial E (29) warga Plumbon Kabupaten Cirebon, dengan Barang bukti : 5000 butir pil jenis Trihex. Serta Tersangka inisial P (29), warga Kecamatan mundu, Kabupeten Cirebon. Berikut dengan Barang bukti : 448 butir Pil jenis DMP. Dengan Total Barang bukti senilai Rp. 100.000.000.,-(seratus juta rupiah).

Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis mengedarkan Obat Sedian Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil Trihex ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000., (sepuluh juta rupiah).

Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.

“Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal – hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Pungkas Waka Polres cirebon kota Kompol marwan fajrin.


Laporan: Surono

5 Maret 2020

Bentuk Kepedulian Kepada Warga, Bripka Moh Carmo Bhabin Desa Pegagan Kidul Takziah ikut Gotong Keranda


Dok: MPW

Cirebon Police Wacth,- Polres Cirebon Kota (Ciko), Kapolsek Kapetakan  Polres Cirebon Kota AKP Bambang Santoso, SH., memerintahkan Anggota Bripka Moh Carmo  Bhabinkamtibmas Desa pegagan kidul untuk  Takjiah warga desa binaan yang meninggal dunia di Desa Pegagan Kidul Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, Wilkum Polres Cirebon kota, Kamis (5/3/2020).

Tidak hanya menghadiri, Bhabinkamtibmas Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Bripka Moh Carmo ikut shollat bersama warga dan menggotong keranda jenazah dari rumah duka menuju ke pemakaman, sebelum jenazah dikuburkan.

Warga yang meninggal dunia yaitu Sdri. Rasi (60) (Saudara dari Wadira Wakil biro Media Police Wacth Cirebon), warga Desa Pegagan Kidul Kecamatan Kapetakan, Almarhum meninggal dunia dalam usia 60 tahun karena sakit. Sebelum meninggal almarhum sempat mendapat perawatan di rumah kediamanya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kapolsek Kapetakan AKP  Bambang Santoso, SH. mengatakan bahwa,  adanya informasi dari Bhabinkamtibmas adanya warga meninggal dunia, kita ikut berbela sungkawa dengan menghadiri pemakaman. Selain menghadiri, kita juga ikut menggotong keranda dan membantu proses pemakaman sebagai wujud kepedulian terhadap warga desa binaan, ujarnya.

“Atas meninggalnya warga tersebut kami turut berbela sungkawa. Kepada keluarga almarhum, semoga diberikan ketabahan. Selain itu kita doakan semoga arwah almarhum diterima di sisi-Nya,” kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kegiatan yang dilakukan merupakan wujud simpati dan empati serta kepedulian terhadap masyarakat. Hal itu sesuai dengan perintah pimpinan agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan bisa mendekatkan diri dengan masyarakat dalam situasi apapun.

“Polisi akan hadir di tengah masyarakat dalam situasi apapun. Tujuannya bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan penuh ketulusan dan keikhlasan,” pungkasnya.



Laporan: Wadira

3 Maret 2020

Apresiasi Kepsek SMPN 2 Kapetakan terhadap giat Gatur Pola 68 Polsek Kapetakan

Dok :MPW

POLICEWATCH, CIREBON KOTA (CIKO),- Awal masyarakat memulai aktifitas setelah libur dihari minggu, terlihat Hiruk pikuk suasana perkantoran dan sekolahan dipagi hari menghiasi wilayah hukum polsek Kapetakan  Polres cirebon kota. Seperti biasa jajaran polsek Kapetakan menggelar anggotanya untuk melaksanakan  pola pengaturan arus lalu lintas oleh anggota polsek kapetakan polres cirebon kota lokasinya disebar di wilayah hukum polsek kapetakan yakni dipasar celancang  di pertigaan desa suranenggala lor dan depan SMP N 2 Kapetakan, depan SMKN Kapetakan jalan raya sunan gunung jati, . Senin ( 02.03.2020).

Adapun untuk penempatan anggota di pasar celancang brigadir zaky (anggota lantas), Aiptu Sukanan (bhabin desa suralor di pertigaan desa suranenggala lor) Aiptu Saidi (bhabin desa karangkendal depan SMPN 2 Kapetakan) dan Aiptu Moh Irva'i Untuk di depan SMK N Kapetakan (bhabin desa bungko lor)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si melalui Kapolsek Kapetakan AKP  Bambang Santoso SH,  didampingi kasubag humas polres cirebon kota Iptu Ngatidja,SH.MH menyampaikan bahwa tugas pola 68 ini diselenggarakan setiap hari Mulai hari Senin - kamis dimulai pukul 06.00 wib - 08.00 wib Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Prima Kpd Masyarakat Jajaran Polsek KPC Melaksanakan Giat Pola 6-8 Antisipasi Giat Masyarakat di Pagi Hari Dengan Kehadiran Anggota Polisi di Lapangan Membuat Arus Lalu Lintas Menjadi Lancar dan Giat Masyarakat Menjadi Tidak Terhambat. Pungkasnya.

Terpisah, Kepala SMPN 2 Kapetakan Andriati S.Pd. melalui kesiswaan Muh. Pudin S.Pd. mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh anggota polsek Kapetakan Aiptu Saidi yang rutin melakukan gatur pola 68 depan SMPN 2 Kapetakan Kami dari pihak sekolah mengapresiasi, karena anak-anak sekolah yang akan menyebrang jalan sangat terbantu dengan apa yang dilakukan oleh anggota Polsek Kapetakan yang ihklas membantu menyebrangkan anak-anak sekolah dan  masyarakat sekitar," ujarnya, kepada awak media ini di SMPN 2 Kapetakan Selasa (3/32020).

Pudin menambahkan, selain melakukan gatur pola 68, Aiptu Saidi juga melakukan pembinaan terhadap siswa SMPN 2 Kapetakan tentang kenakalan remaja dan imbauan kamtibmas. "alhamndulillah selama ini yang kami lihat Faktanya dilapangan Aiptu Saidi sangat rajin dan rutin melakukan giat pola 68 depan SMPN 2 Kapetakan ini dan Kami atas nama pihak sekolah SMPN 2 Kapetakan dengan Sangat-sangat ucapkan terima kasih dan mengapresiasi aksi nyata bhabinkamtibmas desa karangkendal yaitu Aiptu Saidi Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota," pungkasnya.


(Surono)

16 Februari 2020

Polsek Kapetakan Tanggap & Cek Terjadinya Peristiwa Percobaan pencurian dengan kekerasan


Dok : MPW


CIREBON KOTA l POLICE WATCH,-  terdengar teriakan seseorang minta bantuan Polisi setempat "Tolong pa...tolong pa polisi " seseorang berlari dan kemudian masuk ke penjagaan Mapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota pada hari Sabtu 15 Pebruari 2020 sekira pukul 07.30 Wib. Warga masyarakat tersebut melaporkan Telah terjadi tindak pidana tepatnya di Jln. Raya Cirebon - Indramayu Depan KUD Harum Sari Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten  Cirebon, telah terjadi peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan dengan modus penjambretan. 

Diketahui korban sdri. SRIE DATIRI binti BARUN, Perempuan, Cirebon, 14 Desember 1986, Islam, Indonesia, Guru Honorer, warga Desa Suranenggala Lor Blok III Rt.10/05 Kecamatan  Suranenggala Kabupaten  Cirebon. Dengan Barang bukti milik korban 1 (satu) buah Tas Kulit warna coklat dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario E 4977 JA. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP. Roland Ronaldy. SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss. melalui Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya, SH, di dampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja,SH.MH.,  menjelaskan bahwa,  Kronologis kejadian berawal korban berangkat dari rumahnya di Puri Celancang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario pada saat didepan KUD Harum Sari tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor pelaku 2 (dua)  orang laki -laki yang  mengendarai Sepeda Motor Vixion yg langsung  memepet korban lalu pelaku yg dibonceng menarik Tas milik korban hingga sempat terjadi tarik menarik, ujarnya

" korban berusaha mempertahankan Tasnya miliknya tersebut, hingga pelaku  menendang sepeda motor korban hingga oleng dan korbanpun terjatuh bersama sepeda motornya, sementara pelaku melarikan diri kearah Indramayu dan Tas korban tidak dapat diambil oleh pelaku " tuturnya.

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar pada kening, mulut dan hidungnya serta luka lecet pada lutut sebelah kiri. Dan saat ini perkaranya di tangani oleh Polsek Kapetakan, Pungkas AKP Deny Sunjaya, SH., didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH.MH., di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (16/2/2020).


Laporan:Surono

Petani Desa Pegagan Lor Kec Kapetakan, Berharap Dinas Terkait Segera Normalisasi Sungai Cegah Banjir



Dok d:MPW


CIREBON l POLICE WATCH,- Dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana alam (banjir), Pemerintah Desa Pegagan Lor bersama warga trutama para petani setempat melakukan kegiatan kerja bakti normalisasi sungai/bengawan tumaritis secara rentak Gotong royong bersama, Kegiatan Tersebut dipimpin langsung oleh Drs. H. Asdullah, SA., M.M. (Ii Faryani), selain itu, turut dihadiri ketua Penyuluh Pertanian wilayah setempat Sanaji, S.P., Bhabinkamtibmas Desa pegagan lor Brigadir Tedy dari Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota bersama Babinsa Serda Abdurahman dari Koramil 2021/Kapetakan Kodim 0620/Kab Cirebon, yang ikut terjun langsung melakukan aksi    kegiatan kerja bakti/gotong royong bersama, bertempat di ujung sungai/bibir pantai (Lak), Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/2/2020).


Dari pantaun dilokasi tersebut kegiatan kerja bakti secara rentak dimulai sejak pukul 07.30 Wib. Selesai pukul 11. 00 Wib. terlihat aparat desa bersama warga setempat dan Babinkamtibmas beserta Babinsa Kompak melakukan pencangkulan tanah lumpur dan membersihkan tanaman liar (eceng gondok), menggunakan alat seadanya yakni, Pacul/Cangkul dan  Tangan-tangan mereka. Guna mengangkat tanah lumpur dari sungai itu yang mengalami Kedangkalan akibat tanah Timbul, di lokasi ujung sungai tumaritis bibir pantai tersebut atau biasa disebut warga setempat Lak. Hasilnya,  sepanjang 1(satu) km bantaran aliran sungai tersebut sudah di normalisasi dengan alat tradisional seperti cangkul dan lainya, namun hasilnya hanya sedalam/dengan kedalaman 1,5 meter,  sebelumnya kedalaman sungai tersebut 30-40 cm. nampak arus sungai itu usai di normalisasi mengalir dengan lancar ke arah bibir pantai (laut).


Sementara itu, H. Qoyum petani warga setempat menjelaskan bahwa, terjadinya pendangkalan sungai di ujung sungai bengawan/tumaritis tepatnya di bibir pantai itu, karena terjadinya Timbul atau tanah lumpur yang tercampur pasir meluap dari pantai (laut) naik ke daratan bibir pantai tersebut, setiap harinya sehingga terjadilah pendangkalan di lokasi bibir pantai sungai tersebut" Ujarnya.

Lanjutnya, H. Qoyum mengatakan, intinya harapan kami selaku warga bersama para petani desa pegagan lor wilayah kecamatan Kapetakan ini, sangat  menginginkan agar Dinas terkait segera berupaya untuk mengatasi persoalan ini, sebab 6 (enam) bulan kedepan akan terjadi lagi tanah Timbul ke darat, maka akan terjadi lagi pendangkalan di lokasi sungai tersebut.  minimalnya setiap 6 (bulan) sekali saluran air sungai bibir pantai itu harus di cangkul, kembali  karena kalau tidak di lakukan Normalisasi kembali maka tetap akan terjadi pendangkalan  akibat pergeseran tanah  Timbul, supaya aliran sungai itu menjadi lancar ke arah bibir pantai, maka seharusnya dilakukan pengerukan tanah sungai itu dengan menggunakan Alat Berat, minimalnya enam bulan satu kali" harapnya.

Selain itu, juga Qoyum menambahkan bahwa, di lokasi bibir pantai ini sebetulnya sangat berpotensi untuk  jangka panjang/masa akan datang di lokasi tersebut, karena tanah di bibir sungai itu mengandung pasir sehingga bisa di buat atau bangun tempat Pariwisata,"itupun untuk jangka panjang" jadi nantinya sungai dilokasi  tersebut akan terurus dan mengalir dengan lancar" ungkap Qoyum.


Lebih jauh Qoyum menjelaskan, lokasi ini sangat berpotensi sekali jikalau nanti kedepanya bisa dikembangkan menjadi lokalisasi tempat wisata maka akan menjadi suatu berkah, karena dilokasi ini sesuai dengan tanah (pasir), begitupun tanah dilokasi tersebut akan terus timbul setiap tahunnya bahkan hampir 1(satu) hektar tanah yang terus timbul naik ke daratan. Maka dari itu  untuk mewujudkan lokalisasi sebagai tempat Wisata dilokasi tepatnya bibir pantai ini harus ada kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Dinas Pariwisata Pusat" Pungkasnya Kyai H. Qoyum.


Terpisah, Pemerintah Desa (Pemdes) Pegagan Lor menanggapi berbagai keluhan dan masukan para warganya, Kepala Desa Dra. Hj. Ii Faryani melalui perangkat desanya Yana selaku kaur Raksa Bumi menjelaskan, bahwa Pemerintah Desa Pegagan Lor selama ini sudah berupaya maksimal dalam  mengatasi persoalan atau masukan dari warganya, trutama menanggapi keluhan dari para petani desa pegagan lor khususnya, upaya dari pemdes pegagan lor itu sendiri yakni, sudah dilakukan upaya apa yang menjadi keinginan warga khususnya para petani desa pegagan lor ini" ujar Yana.

"Pemdes Pegagan Lor melalui perangkat desanya rutin melakukan normalisasi aliran sungai tersebut agar tidak tersumbat dan antisipasi bencana alam (banjir), sudah kami laksanakan sebelumnya, yaitu melakukan pembersihan tanaman liar (eceng gondok) di sekitaran atau sepanjang sungai/bengawan tumaritis itu, dengan menggunakan perahu mesin (Diesel), bertujuan untuk membersihkan sampah dan tanaman liar yang tumbuh kembang di sepanjang aliran sungai itu, agar tidak terjadi sumbatan aliran air,  sehingga aliran air sungai tumaritis ini bisa mengalir ke arah bibir pantai menjadi lancar. Kami laksanakan kegiatan pembersihan sungai itu rutin setiap 1 bulan minimalnya 3 kali kami laksanakan menggunakan perahu mesin" ungkapnya.


Selain itu, Yana menjelaskan bahwa, Pemdes Pegagan lor sudah menyampaikan apa yang menjadi keinginan warganya tentang normalisasi saluran air sungai tumaritis itu yang katanya terjadi tanah timbul setiap tahunya, sehingga aliran air ujung sungai itu terjadi   pendangkalan di lokasi bibir pantai tersebut yang disebkan tanah timbul, bahkan keluhan dari pada petani ini sudah kami sampaikan ke pihak  BBWS Cimanuk Cisanggarung, Kabupaten Cirebon, selain itu, juga sudah dilaksanakan musyawarahkan bersama dengan pihak BBWS Kabupaten Cirebon, dan dari pihak BBWS itu sendiri sudah melakukan peninjauan ke lokasi ujung sungai bibir pantai di Wilayah Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, minggu kemarin, tutur Yana.

"dari hasil pertemuan dengan pihak BBWS Kab Cirebon bersama beberapa para kepala desa se wilayah kecamatan kapetakan, kabupaten cirebon. disimpulkan bahwa dari pihak BBWS Kabupaten Cirebon akan berupaya segera untuk melakukan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan  Kapetakan khususnya.


Yana Juga Berharap agar dinas terkait segera cepat tanggap mengatasi persoalan ini dan segera menormalisasi setiap sungai di wilayah kec kapetakan khususnya, karena mengingat saat sekarang ini musim penghujan jadi minimalnya dapat  mencegah bencana alam (banjir), sungai itu harus segera dikeruk/normalisasi harus  menggunakan alat berat (Beko)"


Yana menambahkan, diharapkan pihak BBWS Kabupaten Cirebon segera mungkin untuk melakukan tindakan cepat dan tanggap, mengingat musim hujan saat ini di sejumlah wilayah Cirebon terdampak banjir, semoga dinas terkait segera menanggapi secepatnya apa yang di inginkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon" pungkasnya.


Laporan: Taryudi

Pencuri Ternak (Kambing) babak belur dihakimi massa


Dok: MPW

CIREBON KOTA, POLICEWATCH,- Nasib apes dan nahas dialami AR (50), warga Dusun Cantilan Desa Japura Kidul Kecamatan Astanajapura Kabupaten  Cirebon, Dia bersama dengan temannya inisial JD (45) warga asal Desa Astana Kecamatan Astana Japura Kab Cirebon, berboncengan menggunakan sepeda motor pencuri ternak kambing warga, namun ketahuan oleh pemiliknya dan dia terjatuh dari sepeda motornya, keduanya babak belur sempat menjadi sasaran kemarahan warga setempat, namun  temennya inisial JD (45 ) bisa lolos dan berhasil kabur melarikan diri.

Kapolres Cirebon Kota AKBP. Roland Ronaldy. SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss. melalui Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya, SH., di dampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja,SH.MH., bahwa  menjelaskan Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2020, diketahui pada pukul 11:00 Wib, tepatnya Di Halaman Rumah  Kopi Luhur Rt. 001 Rw. 008 Kelurahan  Argasunya Kecamatan  Harjamukti Kota Cirebon. telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan  Yang dilakukan 2 orang pelaku tidak dikenal terhadap ternak milik korban/pelapor" Sdr Nana Karna (33) warga asal kelurahan Argasunya Kec Harjamukti Kota Cirebon" Ujarnya.

"Pada mulanya beberapa kambing milik korban sedang di umbar (angon) di depan halaman rumah untuk mencari makan sendiri sedangkan disekitar tempat kejadian terdapat nenek dari pelapor kemudian datang 2 orang pelaku laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berhenti didekat kambing yang sedang diumbar tersebut tidak lama kemudian salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor kemudian menangkap dan mengangkut 1(satu) ekor kambing jantan, melihat kambing miliknya ada yang membawa kemudian nenek dari pelapor berteriak-teriak memberitahukan kepada pelapor jika kambingnya ada yang mencuri selanjutnya pelapor bergegas mengejar kedua pelaku yang membawa kabur kambing menggunakan sepeda motor hingga sepeda motor pelaku bertabrakan dengan sepeda motor warga sekitar hingga pelaku terjatuh dan salah satu pelaku berhasil kabur melarikan diri, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)" tukasnya.

Saat ini barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol E 4533 OH warna Putih milik pelaku dan salah satu pelaku yang berhasil ditangkap kini sudah  diamankan di Polsek Seltim, dan untuk 1 ekor kambing jantan sementara dititipkan kepada pemiliknya.

Diketahui Pelapor / Korban Sdr NANA KARNA Bin JULI, Laki-laki, Kota Cirebon, 25 Oktober 1985, Buruh, Alamat : Surapandan Rt 005 Rw 004 Kel. Argasunya Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Sementara untuk Saksi-saksi Sdr MOHAMMAD SALIM Bin JULI, Laki-laki, Kota Cirebon 25 September 1993, Buruh Alamat : Kopi Luhur Rt 001 Rw 008 Kel. Argasunya Kec. Harjamukti Kota Cirebon dan Sdri ENAH, Perempuan, Kota Cirebon, 1 Juni 1940, Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Kopi Luhur Rt 001 Rw 008 Kel. Argasunya Kec. Harjamukti Kota Cirebon.


Laporan: Surono

12 Februari 2020

Calon Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda didampingi Kapolres dan PJU Polres Cirebon Kota Jalin Silaturahmi dan Pamit Dengan Tokoh Agama


Kegiatan silaturahmi tersebut dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss bersama dengan penggantinya AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si, didampingi Kabag Ops Polres Cirebon Kota KOMPOL Purnama, SH, MH, Kasat Binmas AKP Acep Anda, SH, Kasat Lantas AKP Fitra, S.Ik,  KBO Sat. Intelkam IPDA M. Aris Hermanto dan Kasubag Humas IPTU Ngatidja,SH.MH., Rabu (12/2/2020).


CIREBON KOTA l , POLICEWATCH,-   Jelang serah terima jabatan (Sertijab) H-6, Calon Kapolres Cirebon Kota AKBP Samsul Huda didampingi Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy berserta PJU Polres Cirebon Kota untuk bersilaturahmi kepada tokoh agama (Ulama) dan Pamit serta memperkenalkan AKBP Syamsul Huda sebagai penggantinya.

Kegiatan silaturahmi tersebut dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss bersama dengan penggantinya AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si, didampingi Kabag Ops Polres Cirebon Kota KOMPOL Purnama, SH, MH, Kasat Binmas AKP Acep Anda, SH, Kasat Lantas AKP Fitra, S.Ik,  KBO Sat. Intelkam IPDA M. Aris Hermanto dan Kasubag Humas IPTU Ngatidja,SH.MH., Rabu (12/2/2020).

Diawali kunjungan pada Pukul 09.30 Wib. Rombongan berkunjung di Kediaman Rumah Ketua PCNU Kota Cirebon KH. YUSUF, SE, MM yang beralamat di Rt. 7 Rw. 13 Perum Taman Kalijaga Permai Kota Cirebon, dan Pada Pukul 10.50 Wib. dilanjutkan di kediaman Pengurus PC Persis Kota Cirebon, Jl. Jend. Ahmad Yani Ust. Tatang, selanjutnya pada Pukul 11.30 Wib. Dilanjutkan rombongan ke Pengurus PC Muhammadiyah Kota Cirebon, Jl. Pilang Raya Kota Cirebon Sdr. H. Digiyono dan Pukul 12.30 Wib. Rombongan berkunjung ke DKM Masjid At Taqwa Kota Cirebon, Jl.RA.Kartini No.02, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss dalam sambutannya, menyampaikan, "Terima kasih kepada ketua PCNU Kota Cirebon KH. YUSUF, SE, MM, ketua PC Persis Kota Cirebon, Ust. Tatang, Ketua PC Muhammadiyah Kota Cirebon Sdr. H. Digiyono dan DKM Masjid At Taqwa Kota Cirebon, atas sambutannya dan Selama saya menjabat menjadi Kapolres Cirebon Kota situasi secara umum di wilayah hukum Polres Cirebon Kota aman dan kondusif. Sekaligus Saya memohon maaf kepada semua pihak selama saya menjabat menjadi Kapolres Cirebon Kota apabila ada perkataan atau perbuatan saya yang kurang berkenan." ujarnya.

" Selanjutnya Saya mohon do'a nya untuk diberikan kelancaran di tempat tugas yang baru yaitu menjadi Kapolres Bogor dan Saya berharap  silaturahmi tetap terjaga" pungkasnya.

Sementara Penyampaian dari  AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si pengganti AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss, menyampaikan,  ucapan terima kasih atas sambutannya dan mohon dukungannya mendapatkan amanat baru dari pimpinan untuk menjabat menjadi Kapolres Cirebon Kota untuk menggantikan AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss. dan Saya berharap hubungan baik  dengan Polres Cirebon Kota tetap berjalan dengan baik. Pungkasnya.

Sementara perwakilan dari para tokoh yang dikunjungi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan  AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss sebagai Kapolres Cirebon Kota yang baik dan semoga kedinasan di tempat yang baru sebagai Kapolres bogor dapat berkah dan sukses selalu.

Dan Selamat datang kepada AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si sebagai Kapolres Cirebon Kota yang baru, kami siap mendukung dan menciptakan situasi kamtibmas yang lebih baik lagi dan silahturahmi tetap terjalin, pungkasnya.


Laporan: Surono

Polres Cirebon Kota Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian

Dok :MPW


 Dengan Pemberatan dan Penyalahgunaan Narkotika Serta Peredaran Obat Tanpa Ijin Edar


CIREBON KOTA, POLICE WATCH,-  Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 dimulai Pkl. 13.30 s.d 14.30 WIB bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy SH, S.I.K, M. Pict, M. Iss.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy SH, S.I.K, M. Pict, MIss yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH.MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon.

Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan penyalahgunaan psikotropika jenis pil alprazolam, Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil dextro dan pil trihex, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy SH, S.I.K, M. Pict, MIss didampingi didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya :

1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan penyalahgunaan psikotropika jenis pil alprazolam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). pasal tentang narkotika jo pasal 62 UU RI No.5 jo Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Laporan Polisi Nomor :  LP / 08 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 09 Februari 2020.
Data tersangka atas nama W, Kota Cirebon 06 Desember 1986, Islam, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan indonesia, Alamat Jl Kapten Samadikun GG Batas 03/01 Kebon Baru Kejaksan Kota Cirebon dengan Barang bukti : - 7 (tujuh ) paket narkotika jenis sabu. Dan 6 (enam) butir pil jenis alprazolam.

2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 2 Uu no 05 tahun 1997 tentang psikotropika “barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," Laporan Polisi Nomor :  LP / 52 / A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 18 Januari 2020.
Data tersangka atas nama SW, Cirebon 29 November 1988, Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat mundu mesigit 03/05 Kec Mundu, Kab Cirebon dengan Barang bukti : 1000 (seribu) pil jenis dextro 200 ( duaratus) pil jenis trihex.

3. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), Laporan Polisi Nomor :  LP / 61 / A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 24 Januari 2020.
Data tersangka atas nama CA, Madiun, 03 Agustus 1972, Islam, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Widosari 28 B 039/08 Kel Oro Oro Ombo Kec Kutoarjo kota madiun dengan Barang bukti : - 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu.

4. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, Laporan Polisi Nomor : LP / 65 / A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 6 Januari 2020.
Data tersangka atas nama AT , Cirebon, 18 september 1986, Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Fatahillah no 29 12/01 Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon dengan Barang bukti  1 (satu) paket narkotika jenis shabu.

5. Tindak Pidana Penyalahgunaan obat obatan farmasi sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, Laporan Polisi Nomor : LP /84/ A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 6 Januari 2020.
Data tersangka atas nama A , Cirebon, 05 Mei 1987, Islam, pekerjaan Buruh, alamat blok jagat tamu 03/04 banjarwangunan mundu kab Cirebon, WA, kudus, 29 juli 1986, agama islam pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon dengan Barang bukti, 300 ( tigaratus ) pil jenis trihex.

6. Tindak Pidana Penyalahgunaan obat obatan farmasi sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, Laporan Polisi Nomor : LP /46/A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 19 Januari 2020.
Data tersangka atas nama ARS, Cirebon, 14 April 1997, Agama islam, wiraswasta, pendidikan SMP (tamat) kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Perjuangan RT/RW 04/06 Kel. Karya Mulya Kec. Kesambi Kota Cirebon dengan Barang bukti 1928 pil jenis dextro, 255 pil jenis trihex, 185 pik jenis tramadol.

7. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP / 16 / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA / SEK MUNDU, tanggal 03 Februari 2020.
Data tersangka atas nama NANANG als DOWER bin LUKMAN, Alamat Ds. Setupatok Kec. Mundu Kab Cirebon dengan Barang bukti 1 unit Motor Honda Beat.

8. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP /  / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA / SEK UTBAR, tanggal 03 Februari 2020.
Data tersangka atas nama MOHAMAD MALIKI als IMAM bin BUNYAMIN, 28 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Fatahillah Blok A No 5 Ds. Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon dengan Barang bukti 1 unit Motor Honda Karisma.


9. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP / 07 / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA / SEK GUNUNG JATI, tanggal 03 Februari 2020.
Data tersangka atas nama WAHYU PURNAMA als IMAM bin BUNYAMIN, 24 Tahun, pekerjaan Buruh, alamat Blok Karang Anyar Desa  Suranenggala Gede Kec. Kapetakan Kab. Cirebon. Barang bukti, 1 unit HP Merk Coolpad.

10. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP / 64 / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA, tanggal 27 Januari 2020.
Data tersangka atas nama SUPANDI als BUGIL bin ASRORI, 21 Tahun, pekerjaan Buruh, alamat Jl. Fatahillah Blok A No 5 Ds. Duku Jati Kec. Krangkeng Kab. Indramayu dengan Barang bukti, 1 unit Motor Honda Beat,

Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.

“Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal - hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Ungkap Kapolres.

Perwira nomor satu di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan pangkat melati dua di pundak ini menambahkan bahwa pihaknya selalu menjalankan SOP kedinasan dengan terus melakukan patroli berkala pada tempat - tempat yang rawan kejahatan melalui Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan door to door system terhadap masyarakat dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada warganya agar dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.


Laporan: Surono.Wadira