Korban Curanmor, Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres CIKO saat gelar Konferensi Pers

/ 13 Maret 2020 / 3/13/2020 08:51:00 AM


CIREBON KOTA (CIKO),-   POLICEWATCH,-
Polres Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH, MH. pukul 13.00 WIB. sampai dengan selesai di Halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis (12/03/20). Nampak Arif Ubaedillah warga kota cirebon mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cirebon kota, usai motornya diketemukan oleh Satreskrim Polres Cirebon kota. 

Hadir dalam Konferensi Pers Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.S.i, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, Kanit Reskrim Polsek Utbar dan serta rekan - rekan pers media online, cetak maupun TV.

Kapolres CIKO AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, menjelaskan bahwa "Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tersangka curanmor berdasarkan 4 LP curanmor yaitu LP 68, LP 69, LP 50 dan  LP 53 tahun 2020."

Kapolres menambahkan "Hal ini merupakan pengungkapan ketika pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2020, selama 10 hari dari tgl 22 februari -  2 maret 2020 dengan menangkap 3 pelaku dengan inisial TK, K & S."

Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH menyampaikan bahwa "Pelaku berhasil diamankan dalam penangkapan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan didapatkan informasi keberadaan daripada ketiga tersangka yang mana masing - masing ditangkap di rumahnya."

"Untuk tersangka TK (32) terpaksa harus dilumpuhkan dengan tindakan terukur dikarenakan melakukan perlawanan ketika akan ditangkap." Imbuhnya.

Dari ketiga tersangka ini berhasil disita 2 unit sepeda motor dan 4 lembar STNK serta 1 buah kunci leter T dan satu buah kunci leter L

Untuk tersangka TK merupakan residivis sudah dua kali menjalani hukuman perkara yang sama yaitu Pencurian sepeda motor (Ranmor).

Untuk korban dari pelaku tiga tersangka ini baru berhasil dihubungi dan di hadirkan di Polres Cirebon Kota atas nama pelapor Arif Ubaidillah dengan LP/53 /B / II / 2020 Polsek Utbar tanggal 20 Februari 2020.

Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH, mengatakan "Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara itu, Untuk Kasus Curanmor berikutnya Kapolres CIKO, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH. M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH. MH., menjelaskan, berdasarkan LP/144/B/Vll/2018/JBR/RES CRB KOTA/SEK UTBAR, Tgl. 13 Juli 2018. Dengan tersangka inisial (l) ini "menurut pengakuan  sudah melakukan aksinya ada 30 TKP yakni, di Wilayah Kota maupun Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes selama kurun waktu dari tahun 2018 samapai 2020, atau sampai dengan tertangkapnya pada hari ini," ujarnya.

"untuk di Wilayah Kota Cirebon sendiri menurut pengakuanya sudah melakukan pencurian Ranmor sebanyak 11 kali di 10 TKP Wilkum Polres Cirebon kota, dan pola waktu yang dilakukan oleh tersangka inisial (l) dalam melakukan aksinya pada jam 18.00 Wib. atau setelah mahgrib sampai dengan pukul 22.00 Wib. selain itu tersangka ini merupakan spesialis rumah sepi atau rumah kosong" 

Dari tersangka yang bisa disita sebagai Barang bukti yaitu 1 lembar STNK satu mata kunci dan juga berdasarkan pengakuan dari tersangka setelah dikroscek dan ditunjukan ke TKP atas pelaporan korban dijalan Cipto mangunkusumo sigendang Kota Cirebon.

Untuk tersangka inisial (l) ini dilakukan tindakan terukur karena melakukan perlawanan ketika akan dilakukan penangkapan di depan kediamanya.

Tersangka inisial (l) dalam melakukan aksinya bersama dengan Tersangka lain yaitu inisial (B), sekaligus sebagai penadahnya yang saat ini masih Buron (DPO), kita masih akan melakukan pengembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

"Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya 7 Tahun Penjara,"

Selain dua kasus tersebut Kapolres CIKO AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, juga menjelaskan Kasus Curanmor berikutnya dengan tersangka IH dan RS sesuai LP/141/B/ll/2020/JBR/CRB KOTA Tanggal 14 Februari 2020. Kedua tersangka ini merupakan pemain baru untuk kasus Curanmor, namun sebelumnya spesialais Jamberet," ujarnya.

"Dari kedua tersangka ditemukan 1 lembar STNK sepeda motor dan berdasarkan saksi yang melihat aksi pencurian motor tersebut dan ditambah pula dengan pengakuan dari tersangka sesuai dengan TKP yang ditunjukan oleh Polri maupun korban, yaitu TKP di depan warung kopi jalan kapten samadikun kota cirebon" 

Untuk Barang bukti kendaraan sepeda motor sudah dijual melalui COD di Media Sosial (medsos) Facebook, pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya, SH menjelaskan "pelaku diamankan oleh Sat Reskrim melalui rangkaian penyelidikan dan dilakukan penangkapan disekitar Samadimun Gang Empang 4 Kota cirebon, jelasnya.

"tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara"



Laporan: Surono
Komentar Anda

Berita Terkini