LAHAT, POLICEWATCH - Kasus dugaan penipuan jual beli lahan akhirnya UH dan AS di Tahan Di Polda Sumsel hal ini dijelaskan oleh Heri Lubis selaku KTT PT.Banjarsari Pribumi melalui wawancara via ponselnya nomor miliknya 081213178XXX sabtu (4/1/2020)
Heri menerangkan bahwa saat ini kedua tersangka yaitu UH warga Desa Arahan dan SB warga Desa Banjasari kini ditahan di Polda Sumsel pada bulan Desember 2019 sekitar lebih kurang 3 minggu dan katanya dalam wawancara ponselnya langsung saja hubungi Joko Humas PT.Banjasari Pribumi,
Lebih lanjut kata " Heri dalam waktu dekat kedua tersangka akan dilimpahkan untuk disidangkan di PN.Lahat
Heri menjelaskan dalam kronologis kepada wartawan policewatch bahwa tersangka telah melakukan dugaan penipuan terkait jual beli lahan kepada PT.Banjarsari Pribumi kasus ini ditangani pihak Direskrimum Polda Sumsel.
Dan silahkan langsung saja temui penyidik pak Robert Direskrimum Polda Sumsel untuk bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas dari pihak penyidik.
Terpisah Humas PT.Banjasari Pribumi Pak Joko saat dihubungi sabtu (4/1/2020) ke ponselnya nomor miliknya 081272177XXX dengan nada sambung " tidak bisa dihubungi mohon periksa kembali tujuan anda " hingga portal berita diturunkan belum bisa dikonfirmasi
Pewarta : Bambang MD

Tidak ada komentar:
Posting Komentar