![]() |
| ilustrasi |
Majalengka, policewatch,- Tidak senang atas pemberitaan desa yang di pimpin nya, Deni Suherman kepala desa wangkelang Di sinyalir hina Wartawan media cetak dan online policewatch beberapa waktu lalu
kejadian tersebut bermula ketika wartawan policewatch melakukan tupoksi nya sebagai kontrol sosial, pada pemberitaan sebelum nya ( Banner APBdes tidak Jelas, Papan proyek belum di pasang, Pemdes wangkelang acuhkan aturan?)
Wartawan policewatch menemukan bangunan dengan struktur 3 lantai yang belum terpasang papan proyek, bangunan bersebelahan dengan kantor balai desa yang menurut pengakuan pekerja sudah bekerja tiga minggu,
Deni Suherman pada pemberitaan kedua dengan judul (Kuwu wangkelang di Duga Kangkangi peraturan presiden dan undang-undang) merasa tidak terima dengan judul "kangkangi" dan foto nya yang di ambil di mesin pencarian google untuk kelengkapan pemberitaan.
Menurut beliau apa " arti dari kata kangkangi ? " Bahasa apa itu ? " saya tidak mengerti , ujarnya
Kata kangkangi adalah berasal dari kata kangkang yang berarti mengangkang , bila dijabarkan secara luas adalah sebagai bentuk tidak menghargainya seseorang atas sesuatu , dalam hal ini aturan dan Undang undang.
Lebih lanjut dia juga tidak terima photonya dipampang didalam pemberitaan tanpa ijin dirinya , apalagi photo tersebut hasil didapat dari google .
Seperti diketahui Deni Suherman adalah kepala desa Wangkelang , berarti beliau adalah seorang pejabat publik , namun mengapa ia keberatan photonya dipampang di pemberitaan ?
Haruskah seorang wartawan dalam hal memajang photo meminta ijin kepada yang bersangkutan yang jelas substansinya membahas dirinya terkait penyelenggaraan keuangan negara .
Deni Suherman mengirimkan SMS melalui telepon seluler dengan kalimat yang di sinyalir mengejek profesi wartawan policewatch
"Lain kali kalo wartawan profesional foto lokasi anggaran nya dari mana.. siapa tau pembangunan yang di beritakan itu salah.. hihi.. " tulis nya
" kalo mau memberitakan foto yang di beritakan nya yang di pajang bukan foto saya..
Apa masalah nya dengan saya, sekolah gak sih jadi wartawan ko kaya gitu hihi "
Kalimat sekolah gak sih jadi wartawan sangat menyinggung wartawan policewatch, padahal hasil penulusuran Deni suherman tidak membaca pemberitaan pertama, dan hanya membaca berita kedua, namun apapun itu seorang pejabat publik tidak seharusnya melontarkan pernyataan tersebut.
Narto, salah seorang pengurus organisasi wartawan HIPWI kabupaten Majalengka, menyesalkan sikap kepala desa wangkelang jika benar demikian
" SEKOLAH GAK SIH JADI WARTAWAN"
Ini ada beberapa versi, tergantung moment jika kuwu menyampaikan pada Saat wartawan bertugas, arti nya nada kalimat tersebut itu sudah mengarah merendahkan martabat profesi tugas jurnalis, tinggal di tanya balik kades tersebut, apa maksud dan tujuanya kalimat yg di lontarkan oleh oknum kuwu tersebut" Tegas nya
"seperti nya kalimat yg di lontarkan oleh oknum kuwu kurang pantas jika di ucapkan.. balik tanya aja kepada oknum kuwu nya anda jadi kuwu sekolah dimna..dan apa tugas tanggungjawab seorang kuwu...kepada masyarakat juga sebagai pelayan masyarakat..jika ada unsur pelecehan dan merendahkan tugas dan profesi jurnalis bisa di laporkan" tambah nya
Profesi Jurnalis atau wartawan diatur dalam Undang-undang No.40/1999 tentang PERS dan mentaati Kode Etik Jurnalis. Dan di perkuat dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers – Polri.
Segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis-wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan. Akibat sikap arogansi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sering insan PERS mendapat perlakuan kasar baik secara fisik maupun psikis.
Tim Majalengka


Tidak ada komentar:
Posting Komentar