Kabag Umum Heri Dadi Hadir Sebagai Saksi Di Persidangan Terkait Mobil Mewah Lexuz

/ 12 Februari 2020 / 2/12/2020 11:27:00 AM
Kabag Umum Heri Dadi

PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS -  Sidang Terkait mobil mewah Toyata Lexuz pembelian Robi Okta Palevi untuk Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif digelar di PN.Tipikor Palembang selasa (11/2/2020)

Sidang menghadirkan saksi Kabag Umum Heri Dadi dan beberapa saksi, namun disini yang menjadi perhatian dalam  persidangan keterangan saksi agak berbelit saat ditanya salah satu anggota hakim kepada Heri Dadi, soal mobil mewah bahwa pengakuan dari Heri Dadi saya di panggil oleh pak yani melalaui via telpon ajudan bupati sdr, Reza saya diperintahkan untuk membawa ke Full kendaraan khusus operasional bagi tamu VVIP Bupati,  namun soal ditanya hakim soal surat menyurat hanya sebatas STNK mobil Lexuz terkait masalah surat menyurat pinjam pakai dijawab oleh Heri Dadi sebagai Kabag Umum dia tidak tahu menahu hanya ada STNK jelasnya

Heri Dadi sedikit berbelit pertanyaan dari hakim mobil itu untuk siapa, dan ditanya hakim apakah mobil mewah pemberian dari robi menggunakan BG 1  DZ, dijawab Heri Dadi iya, mobil tersebut digunakan bupati benar ujar " Hakim ketua benar dijawab oleh Heri didepan majelis hakim.

Heri Dadi Sebelumnya Di Bapedda sekarang diposisikan sekretariat daerah kabag Umum. Hari Dadi dipanggil sebagai saksi atas nyanyian ajudan bupati bernama Riza beliau saat memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 4 februari 2020 bersama Ediyansyah PUPR dan saksi lainya
Sementara Kabag Umum Heri Dadi saat dihubungi wartawan selasa (11/2/2020) melalui ponselnya ke nomor 082127127XXX dijawab cukup dari kesaksian dipersidangan tadi sambil mengelak untuk ditemui.

Reporter : Bang / Her
Komentar Anda

Berita Terkini