Kadis PUPR Karawang Susah ditemui Awak Media

/ 15 Februari 2020 / 2/15/2020 12:17:00 AM


 
H. Asep Agustian, SH. MH

KARAWANG POLICEWATCH.-   Hebohnya statement pemerhati politik dan pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH, yang mempersoalkan sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang, Dedi Ahdiat yang terkesan ekslusif dan sulit di temui oleh awak media mendapat respon yang beragam dari masyarakat.

Namun seperti yang di ketahui, Askun sapaan akrab pengacara senior Karawang ini, kalau sudah menyampaikan statement dan mengkritisi sesuatu hal, tidak terhenti di satu langkah. Benar saja, untuk kesekian kalinya, Askun mengatakan, bahwa Kadis PUPR Karawang ini memang benar - benar ekslusif. Padahal kepentingan awak media menemui dia selaku Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) semata - mata untuk kepentingan pemberitaan.

"Namun yang menarik bagi saya, setelah dua kali saya mengeluarkan statement di media massa, banyak orang yang mendadak jadi pahlawan kesiangan di hadapan Kadis PUPR Karawang yang super hebat itu.",

"Segala ada yang ngomong kalau saya ini bisa di taklukkan dengan cara di nasehati. Kadang saya meras lucu, hebat amat itu orang yang jadi pahlawan kesiangan bisa menaklukkan saya.",

"Bagi saya tidak ada urusan, mau ada siapa pun di belakang Kadis PUPR Karawang, saya tidak akan mundur satu jengkal pun.",14/02/2020

Dengan nada kesal, Askun menambahkan. "Jangan di kira saya ini berharap minta paket pekerjaan yang ada di PUPR Karawang ya. Ayo buktikan, sejak kapan saya bermain proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).",

"Saya tidak pernah mengerjakan sesuatu hal di luar dari profesi yang saya miliki berdasarkan disiplin ilmu yang saya punya.",

"Saya mengkritisi sikap dia yang ekslusif, dasarnya jelas kok. Banyak tuh rekan - rekan awak media yang mengeluh, untuk mengkonfirmasinya susah. Padahal yang akan di konfirmasi terkait program kerja Dinas yang dia pimpin.",

"Dan memang buktinya jelas, sampai saat ini saya belum membaca soal program kerja PUPR Karawang untuk Tahun 2020. Ya karena memang rekan - rekan awak media kesulitan untuk mengkonfirmasinya.",

"Kalau mau saya buka, dan pernah saya ulas sedikit tentang track recordnya di Dinas - Dinas yang pernah dia pimpin dalam statement saya sebelumnya. Emang iya nyata kok banyak meninggalkan jejak tidak baik, sehingga sering membuat pusing pimpinannya.",

"Salah satu contohnya pada saat dia duduk jadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Karawang terkait pelanggaran terhadap tata ruang.",

"Dia pikir dengan selesainya permasalahan di Polda Metro Jaya yang merupakan delik aduan penipuan sudah selesai. Ingat ya, itu bukan permasalahan pokoknya. Itu hanya terkait perkara penipuannya saja yang di laporkan oleh pihak investor terkait penipuan perizinan.",

"Justru permasalahan pokoknya belum selesai, yakni terkait pelanggaran tata ruang yang menyabet puluhan hektar sawah teknis atau lahan produktif pertanian, atau juga yang lebih di kenal dengan zona hijau.",

"Itu di Kecamatan Jatisari, ada puluhan hektar sawah produktif yang sudah di arug, karena pengusaha pabrik kaca telah tertipu dalam berinvestasi. Mereka tidak tahu kalau lokasi tersebut merupakan zona hijau. Tapi tiba - tiba keluar dokumen perizinan Asli Tapi Palsu (Aspal).",

"Baca tuh Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di mana Undang - Undang tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945.",

"Pengenaan sanksi, yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, di maksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Dalam Undang - Undang ini pengenaan sanksi tidak hanya di berikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi di kenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.",

"Nah jelas dalam Undang - Undang No. 26 Tahun 2007, sanksi tidak hanya di kenakan pada pemanfaat saja, tetapi juga kepada pemberi izin. Apa lagi terkait izinnya ini di palsukan, dan itu sudah di buktikan dengan adanya laporan pengusaha di Kepolisian.",

"Pantas saja Menteri ATR/Kepala BPN periode 2014 - 2019 Sofyan Djalil pernah mengatakan, bahwa jumlah total lokasi terindikasi pelanggaran di Indonesia yaitu 6.621 lokasi. Sebaran paling banyak terdapat di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi.",

"Ya salah satu dari sekian ribu itu, salah satunya di Karawang. Jadi, mau sampai kapan penegak hukum membiarkan masalah ini? Itu mantan Kadis PMPTSPnya malah di kasih reward oleh Bupati dengan di pindah tugaskan Kadis PUPR.",

"Sungguh hebat emang Bupati Karawang ini, orang yang banyak masalah dan memiliki masalah hukum yang menggantung, malah di tempatkan pada jabatan yang ploting anggarannya besar.",(parazie)

Komentar Anda

Berita Terkini