AJI, IJTI DAN IWO PROTES KEBIJAKAN HUMAS PEMKAB PALI DINILAI DISKRIMINATIF MENJELANG PILKADA 2020

/ 15 Februari 2020 / 2/15/2020 12:23:00 AM
DOK: MPW

PALI - POLICEWATCH.NEWS ,-   Kinerja Jajaran Sekretariat Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Propinsi Sumatera Selatan kini disorot dan mendapat reaksi keras dari beberapa organisasi besar di Sumatera Selatan (Sumsel) seperti AJI,UJTI dan IWO hal ini terkait kebijakan yang dilakukan oleh staf bagian Humas dan Protokol Pemkab PALI.

Seperti dilansir dari beberapa media online,pihak Humas dan Protokol Pemkab PALI mengeluarkan kebijakan mengenai syarat bagi wartawan atau media yang akan melakukan kerjasama dibidang publikasi mesti mengantongi surat rekomendasi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI.

Hal ini memicu ketersinggungan dan reaksi keras dari berbagai wartawan yang tidak tergabung sebagai anggota PWI setempat,namun mereka tercatat sebagai anggota organisasi wartawan lainnya.
Menurut Erfan selaku ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten PALI, pihaknya sangat keberatan atas dikeluarkannya surat edaran dari pihak Humas dan Protokol Kabupaten PALI tertanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Alfi Yudi Nasori,SE selaku Kasubag Humas yang salah satu isinya meminta kepada wartawan atau media yang akan bekerja sama dengan pihak Pemkab PALI harus mendapatkan rekomendasi dari pihak PWI setempat.

“Atas nama pribadi dan selaku wartawan serta pemilik media juga sebagai Ketua IWO PALI, saya sangat menyayangkan keputusan yang dibuat pihak humas pemkab PALI dimana untuk kerjasama media mesti memiliki surat rekomendasi dari PWI PALI ” ungkap Erfan.14/02/2020

Menurutnya,kebijakan ini merupakan bentuk diskriminasi kepada organisasi wartawan lain salahsatunya yaitu IWO kabupaten PALI dan tentunya juga berimbas kepada para wartawan yang tidak tergabung didalam organisasi seperti yang mereka maksud.

Erfan juga menjelaskan bahwa kebijakan pihak Humas dan Protokol Pemkab PALI tidak memiliki dasar, karena PWI juga sama dengan organisasi profesi wartawan lainnya seperti IJTI, AJI dan juga IWO.
Ketua IWO PALI EFRAN

Jodi Yudhono Ketua Umum Pengurus Pusat IWO pada saat pelantikan Pengurus IWO Kabupaten PALI tanggal 2 April 2019 di Gedung Rumah Dinas Bupati PALI menjelaskan,bahwa IWO sama derajatnya dengan PWI termasuk juga organisasi wartawan lainnya.

“Bukankah kita pernah satu meja dengan Bupati PALI bahkan disaksikan kawan – kawan baik dari IWO dan PWI serta dari organisasi lainnya bahwa IWO sederajat dengan PWI dan kebijakan tersebut jelas keliru ” terangnya.

Ia juga memerintahkan Pengurus Harian IWO PALI untuk menyampaikan perihal ini kepada Bupati PALI yang merupakan Dewan Kehormatan IWO PALI.

Sementara itu, Ketua IJTI Sumatera Selatan Ardhiansyah Nugraha menyayangkan sikap yang diambil oleh Humas Pemkab PALI terkait kerjasama wartawan atau media dengan pihak Humas mesti memiliki surat rekomendasi dari salah satu organisasi wartawan.

“Sangat disayangkan mengapa pihak Humas Pemkab PALI mengeluarkan kebijakan seperti itu,apalagi tahun ini Kabupaten PALI akan menggelar Pilkada serentak ” ungkap Ardhiansyah Nugraha atau kerap dipanggil Anca ini.

Menurutnya,media atau wartawan yang akan bekerjasama baik dengan pemerintah kabupaten kota maupun propinsi cukup dengan legalitas Perusahaan Media dan terdaptar di Kementerian hukum dan HAM.

Hal senada pun di katakan dewan etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang, Imron Supriadi yang menilai Humas Kabupaten PALI tidak mengerti aturan dan meminta humas kabupaten PALI untuk memperbaiki pola pikirnya.

“Mereka seperti tidak mengerti peraturan dan memahami struktur di Organisasi wartawan bahwa semua kedudukan organisasi wartawan itu sama, tidak boleh hanya minta rekomendasi hanya dari satu organisasi wartawan saja, harus adil kalau minta ke PWI juga harus minta juga dong ke yang lain yang juga sudah di akui dewan pers karena PWI bukan pemegang otoritas penuh untuk memegang kerjasama media dan bukan rezim di organisasi wartawan di Indonesia ini,, lagian kalau hanya untuk kerjasama media kan cukup dengan legalitas perusahaan dan jika perlu di tambahkan keterangan resmi dari dewan pers itu saja”pungkasnya.
sumber : IWO
Reporter : Bang/ Her


Komentar Anda

Berita Terkini