Jakarta POLICEWATCH, - Penyidik Polda Metro Jaya mendalami
informasi mengenai sejumlah oknum dokter yang mengirimkan pasien mereka ke
klinik ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, untuk aborsi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan
informasi itu didapat dari tiga tersangka yang diamankan saat polisi
menggerebek klinik tersebut.
"Keterangan awal yang bersangkutan ada beberapa dokter yang lakukan
aborsi, lakukannya di sini, di bawa ke klinik ini, sementara ini klinik
ilegal," katanya kepada wartawan di lokasi penggerebekan klinik ilegal di
Jalan Paseban No.61 Jakarta Pusat, Jumat.(14/2/2020)
Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.
Dia menyebut sekitar 50 oknum bidan juga mengirim pasiennya ke klinik ilegal
tersebut.
"Jaringan ini mereka punya jaringan sampai 50 bidan yang ada di luar, dan
masih ada pengembangan yang dilakukan dengan pemeriksaan beberapa dokter yang
ada," ujarnya.
Klinik ilegal itu dijalankan oleh tiga tersangka, yakni MM yang berperan
sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf
administrasi klinik.
Tersangka MM diketahui berprofesi sebagai dokter, MM dahulu dokter yang
berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah
disiplin, RM berperan sebagai bidan dan juga residivis dalam kasus serupa,
sedangkan S juga resividis dalam kasus yang sama.
Klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban,
Senen, Jakarta Pusat itu digerebek Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan
(Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya
pada 10 Februari lalu. Saat itu, polisi menemukan dua janin hasil aborsi yang
berusia sekitar enam bulan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro
Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75
Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman akibat tindakan mereka di atas 10 tahun penjara.
Pewarta : AHMAD