Majalengka ,- Police Watch News,- Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa
tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan
diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian
perselisihan industrial.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan
sesuai dengan tingkatannya
sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak
dan kepentingan anggotanya;
sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam
perusahaan. lebih luas lagi melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian
kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana
mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK).
Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara
atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Berawal dari aspirasi para karyawan UD.PUTRA TS yang
berkedudukan di kelurahan Cigasong kecamatan Majalengka , yang mengharapkan ada
suatu wadah yang dapat menaungi mereka dalam segala hal terkait ketenaga
kerjaan .
Berangkat dari hal tersebutlah SPMM ( Serikat Pekerja Mandiri
Majalengka ) hadir di kabupaten Majalengka yang ditandai dengan deklarasi pada
kamis , 20/02/2020 .
Deklarasi SPMM itu sendiri disamping dihadiri oleh ketua Taufik Ma"ruf S.E , sekretaris M
Shafari S.Pd dan bendahara Deni Ferdian Asri S.E beserta para kepala seksi , juga turut hadir dari pihak
manajemen UD Putra TS yang diwakili oleh saudara Yayan dan seratus orang lebih
karyawannya. Deklarasi juga ditandai dengan penanda tanganan nota kesepahaman
antara pihak manejemen UD Putra TS dengan SPMM .
UD Putra TS adalah perusahaan perdagangan milik pribumi
Majalengka yang bergerak dibidang penjualan pakaian jadi dan
memiliki karyawan sebanyak 300 orang lebih menyambut baik atas kehadiran SPMM
di kabupaten Majalengka , hal tersebut dinyatakan oleh Yayan yang mengatakan
" berserikat didalam organisasi buruh adalah hak para pekerja disuatu
perusahaan " ujarnya .
Walaupun organisasi buruh yang lainnya sudah lebih dulu ada
di kabupaten Majalengka , namun mengingat kedepannya kabupaten Majalengka akan
menjadi salah satu kota industri di Jawa Barat , maka SPMM yang didirikan oleh
bung Ali D
mempunyai visi dan misi dalam memperjuangkan dan
mensejahterakan buruh beserta keluarganya dan hal tersebut harus benar benar
diperjuangkan dari sekarang
Terkait hal tersebut awak MPW mencoba mengkonfirmasi bung
Ali D pendiri dan penasehat SPMM dikediamannya sabtu , 22/02/2020 .
Ali menyampaikan maksud dan tujuan didirikannya SPMM semata
mata agar para buruh di kabupaten Majalengka mempunyai wadah untuk menyampaikan
aspirasi mereka kepada owner dan memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak para
buruh tersebut dengan tidak mengesampingkan apa yang menjadi kewajiban mereka
terhadap perusahaan dimana mereka bekerja .
Ali juga mengatakan tidak ada paksaan terhadap para buruh
dalam bergabung di SPMM , " tidak ada paksaan sama sekali untuk bergabung
di SPMM , semua dikembalikan kepada para
pekerja , mau bergabung silahkan , enggak juga gak apa apa
", ujar Ali .
Lebih lanjut Ali menambahkan terkait iuran para anggota yang
lazim dilakukan n , " utamakan dulu kepentingan dan kebutuhan para anggota
baru setelah itu menyetorkan iuran kepada SPMM , dan untuk operasional SPMM
sendiri kami tidak terlalu mengandalkan iuran dari para anggota "
pungkasnya .
*** ( DR ) Debram