Tampilkan postingan dengan label BURUH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BURUH. Tampilkan semua postingan

Viral, Buruh Bekasi Pampang Tulisan Di Punggung Keliling Kawasan

 

Bekasi.Policewatch.News: Gelombang masa buruh dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan(BBM) kembali menggelar aksi disetiap kawasan yang ada dikabupaten/kota Bekasi,Kamis(23/11/2023). Mereka mengepung  setiap jalur protokal, dan setiap kawasan diantaranya kawasan MM2100, Hyundai, Ejip, Delta, Jababeka, Gobel hingga luar kawasan. Kemacetan dibeberapa ruas jalan pun sudah tidak terhindarkan dengan adanya aksi pengawalan upah 2024. Sontak beberapa masa aksi buruh pun melakukan kreasi untuk meluapkan kekecewaannya atas kebijakan pemerintah  yang sudah menerbitkan PP 51/2023. 

Dari pantauan awak Media tampak salah satu buruh yang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan baju yang dipunggungnya bertuliskan "Aksi Awur-Awuran Gak Berani Pulang Kerumah Upah Naek 80 Rebu Doang". Pemandangan itu pun sontak menjadi pusat perhatian masa aksi buruh lainnya yang mengikuti Konvoi keliling kawasan.


Saat dikomfirmasi awak Media sosok yang sengaja membuat tulisan dipunggungnya  itu mengungkap, kalau tindakan kreasinya itu sebagai bentuk kekecewan sekaligus sindiran belaka untuk buruh lainnya yang tidak mau berjuang bersama.


"Saya kecewa saja jika masih ada buruh yang tidak peduli akan upahnya sendiri, jelas-jelas upah adalah urat nadi kita sebagai buruh. Tulisan ini sengaja dibuatnya sebagai bentuk perlawanan kami terhadap PP 51/2023 yang mengeluarkan formula kebijakan tentang pengupahan," tutur Suripto salah satu nggota PUK SPAI FSPMI PT. Tristar Makmur Kartonindo itu.


Menurutnya, PP 51/2023 Tentang pengupahan sangat tidak pro terhadap kaum buruh, karena dengan kenaikan sesuai kebijakan tersebut membuat kaum buruh terpukul.


"Dari pagi saya udh ikut keliling kawasan bersama temen buruh lainnya, sengaja gak mengenakan baju biar tulisannya bisa dilihat sekaligus dibaca oleh temen buruh yang gak mau keluar dari tempat kerjanya. Jangan cuman menitipkan nasibnya saja karena kenaikan upah 2024 besok akan dirasakan bersama oleh buruh di Bekasi," imbuhnya.



Aksi buruh dalam pengawalan upah 2024 Tak hanya diikuti oleh buruh dalam aksi tersebut namun beberapa elemen masyarakat lainnya pun juga ikut berpartisipasi dengan membagikan air mineral kepada masa aksi buruh yang melintas.

Hingga pukul 16:45 WIB masih terpantau banyak masa aksi yang menduduki pintu masuk kawasan yang ada di Bekasi. Beredarnya poto tersebut seolah mengingatkan kalangan buruh untuk mengawal ketat nominal kenaikan upah sebesar 13,99% yang sudah direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat. (Amun JG/Jhole)

12 Catatan Dirilis LBH Jogja Ini " Patahkan Klarifikasi DPR" Soal UU Ciptaker

Red, POLICEWATCH,-  DPR RI mengeluarkan klarifikasi terkait 12 poin UU Omnibus Law Cipta Kerja hoaks yang beredar di publik. Namun, dalam klarifikasi tersebut ternyata masih banyak poin yang tidak dijelaskan secara rinci dan menimbulkan multi tafsir.

LBH Yogyakarta melalui akun jejaring sosial Twitter milik @LBHYogya membuat merangkum 12 poin catatan penting dibalik klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja.

"Ada 12 poin yang menjadi catatan penting yang bisa bersama-sama kita gunakan untuk melawan hoaks Omnibus Law yang diciptakan @DPR_RI dan pemerintah," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

 

Berikut daftar hoaks DPR tentang 12 hoaks Omnibus Law:

 

1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?

Kata DPR:

Uang pesangon tetap ada.

Faktanya:

Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 ghanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja


2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?

Kata DPR:

Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada

Faktanya:

Pasal 88 C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi UMP dan UMK dihapus. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa 'dapat'.

Padahal sebelumnya, bupati/ wali kota punya wewenang memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahamo kondisi ekonomi di wilayahnya. Di Omnibus Law, bupati/wali kota tak lagi punya wewenang itu.

 

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Kata DPR:

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Faktanya:

Dalam Pasal 92 UU Ciptaker, ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dihapus. Rumusan skala dan struktur pengupahan untuk menetapkan upah diubah menjadi berdasarkan waktu (per jam) dan hasil (target).


4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Kata DPR:

Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

 Faktanya:

UU Ciptaker menambah sanksi pidana perburuhan kepada pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan. Namun, pasal yang mengatur istirahat panjang 1 bulan istirahat pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah 6 tahun bekerja berturut-turut ditiadakan.

5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?

Kata DPR:

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

 Faktanya:

UU Ciptaker menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, jumlah pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.


6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?

Kata DPR:

Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Faktanya:

Status karyawan tetap (KWTT) masih ada tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat 1b menyatakan, batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun.

UU Ciptaker menghapus ketentuan itu, sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.


7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?

Kata DPR:

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).

Faktanya:

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?

Kata DPR:

Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Faktanya:

Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.


 

 

 

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Kata DPR:

Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya:

Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.


10. Benarkah TKA bebas masuk?

Kata DPR:

Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Faktanya:

RUU Ciptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43) dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (Pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun, termasuk posisi paling rendah.


11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?

Kata DPR:

Tidak ada larangan.

Faktanya:

Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.


12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Kata DPR:

Sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Faktanya:

Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun, yang harus diperhatikan adalah UU Ciptaker menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih emah dibanding perusahaan (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d).


Bentrok Dengan Polisi "Demo Tolak Omnibus Law di Jababeka" Enam Mahasiswa UPB Kritis

 Reporter : Amun/Jefri Gobang

Bentrok Mahasiswa dan Polisi di Jababeka Cikarang Rabu (7/10). 

Cikarang, POLICEWATCH,- Sebanyak enam mahasiswa Universitas Pelita Bangsa dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis pascabentrok demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi,  Rabu (7/10).

"Enam orang dalam kondisi cukup kritis, satu mahasiswa masih dalam tindakan serius karena terus mengalami pendarahan," ujar Humas Universitas Pelita Bangsa, Nining Yuningsih  Rabu (7/10)

Enam mahasiswa dilarikan ke dua rumah sakit berbeda karena tingkat kritis yang butuh penanganan berbeda. Tiga mahasiswa dilarikan ke RS Harapan Keluarga dan sisanya ke RS Karya Medika.

Nining sekaligus membantah kabar media sosial yang menyebut satu mahasiswa UPB meninggal. Para mahasiswa yang masuk rumah sakit, kata dia, didominasi luka pendarahan pada bagian kepala hingga pelipis. Nining belum dapat mengonfirmasi soal luka akibat peluru karet, meski laporan dari mahasiswa yang ikut demo mengatakan demikian.

"Namun kabar mahasiswa kami ada yang meninggal itu dapat kami tegaskan bahwa kabar  itu tidak benar," ujarnya.


Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi Yogi Trinanda mengabarkan soal bentrokan yang terjadi dengan polisi tersebut. Setidaknya, kata dia, tiga rekannya harus menjalani pengobatan di rumah sakit terdekat.

"Tiga korban. Dua luka di kepala, satu luka di rahang pipi," ujarnya

Salah satu dari mahasiswa yang terluka itu adalah rekannya sesama GMNI, seorang dari organ mahasiswa lain, dan satu lagi diketahui tak terlibat organisasi kemahasiswaan.

Ia menerangkan tiga mahasiswa tersebut menjalani perawatan medis di rumah sakit, di antarnya dijahit. Salah seorang, kata dia, harus melewati rawat inap.

Ia menerangkan massa mahasiswa yang berasal dari kampus Universitas Pelita Bangsa pada siang tadi melakukan aksi penolakan omnibus law ciptaker. Mereka, kata Yogi, bergerak dari kampus menuju kawasan Jababeka sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, langkah mereka sempat terhenti karena diadang polisi. Setelah bernegosiasi, sempat ada kesepakatan massa hanya boleh bergerak hingga tengah kawasan Jababeka 1, tak boleh mendekati jalan tol.

Tapi, belum sampai ke titik yang disepakati, massa kembali disekat aparat keamanan. Alhasil, kata dia, mulai terjadi keributan pada sore tadi.

Malam ini, kata Yogi, massa mahasiswa sudah selesai melakukan aksi. Namun, ia memastikan, rekan-rekannya sesama mahasiswa tak akan berhenti hari ini saja melakukan aksi penolakan omnibus law cipta kerja.

Menyikapi peristiwa kekerasan terhadap massa mahasiswa di Jababeka tersebut, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna menyerukan kepada pihak aparat keamanan agar tak represif mengamankan demonstrasi.


"Pengamanan memang perlu. Tapi tidak perlu berlebihan dan tidak perlu represif. Karena ini penolakan biasa. Masyarakat mengungkapkan pikirannya bagian dari demokrasi, dilindungi undang-undang dasar," ujar Arjuna 

"Di Bekasi, kader kami jadi korban tindakan represif aparat keamanan. Jadi kami sangat menyesalkan aparat yang seharusnya melindungi. Bukan menggebuk agar mahasiswa tidak berdemonstrasi," imbuhnya.

DPP GMNI menurut Arjuna akan menindaklanjuti kasus pemukulan ini dengan melaporkannya ke Komnas HAM.

"Kami akan melaporkan ke Komnas HAM. Karena setiap mengamankan aksi demonstrasi aparat memiliki protap. Tidak bisa sembarang pukul," pungkas dia

Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law Jalanan Dibandung Sempat Lumpuh

 


Massa aksi yang berkumpul berupaya mendobrak pintu DPRD Jabar. Karena ada lemparan ke arah aparat, akhirnya pihak Kepolisian menembakan gas air mata sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (6/10/2020)

Bandung , POLICEWATCH,- Aksi demo tolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung sempat berujung ricuh. Massa merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD Jabar hingga merusak mobil polisi.

Namun, polisi berhasil membubarkan massa. Awalnya pendemo mengepung Gedung DPRD Jabar yang berada di Jalan Diponegoro pada Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Massa sempat menduduki fly over Pasopati hingga membuat arus lalu lintas lumpuh.

 Sejak sore, massa aksi yang didominasi mahasiswa ini berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jabar.

Massa sempat mendorong-dorong pagar DPRD Jabar. Massa sempat melempar sejumlah benda ke arah polisi yang berjaga. Bahkan terlihat seperti bom molotov yang mengeluarkan api ke arah polisi.

Massa kemudian berhamburan saat gas air mata dikeluarkan. Massa berhamburan ke sejumlah arah.

Bahkan mobil polisi yang terparkir jauh dari Gedung DPRD Jabar pun menjadi korban perusakan. Kaca depan kanan dan kiri hancur. Bahkan berdasarkan pantauan, beberapa massa naik sampai ke kap dan atap mobil.

Mobil pengurai massa sempat dikerahkan dengan menembakan water canon dan gas air mata ke arah kerumunan massa. Sebagian massa sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah petugas.

Massa akhirnya mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.45 WIB usai satu jam ketegangan terjadi.

"Kawan-kawan segera bubar, jangan berbuat anarkis," ucap kepolisian menggunakan pengeras suara sambil membubarkan massa.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, saat dikonfirmasi masih memantau perkembangan situasi dari mogok kerja hari ini, termasuk di Bandung. "Saya belum dapat infonya. Coba saya tanyakan ke kawan-kawan di sana," katanya.

Pewarta : M Rodhi irfanto


Ribuan Masa Aksi Buruh Yang Mau Berangkat Ke jakarta Tertunda.

 Pewarta : Jefry G/Amun
Dok : istw


BEKASI.POLICEWATCH.NEWS,-  Ribuan massa aksi yang akan bergerak ke DPR RI tertahan oleh Aparat Polisi yang berseragam lengkap anti huru hara di Omah Buruh Bekasi,Senin 05 Oktober 2020

Seperti yang sudah direncanakan beberapa Aliansi Buruh Bekasi yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan hari ini mereka akan menggelar Aksi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan di sahkan dalam sidang paripurna DPR RI di hari ini.


Pantauan awak Media Policewatch Bekasi, aksi mereka harus tertahan karena di hadang ratusan polisi. Bukan hanya di Omah Buruh tapi hampir di setiap kawasan industri di Bekasi polisi mencoba menahan agar para buruh tidak Bergerak ke Jakarta.


Covid19 dan PSBB menjadi alasan pihak kepolisian menahan aksi tersebut.Sampai berita ini dimuat para pihak yang berkepentingan sedang melakukan upaya negosiasi. 

Nampak Suparno dari Konsulat Cabang FSPMI Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan sedang berdiskusi terkait aksi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Hari Ini Ribuan Buruh Bekasi Melawan Giat Aksi Menuju Gedung MPR DPR RI Tolak RUU OMNIBUSLAW

 

Dok : ist /MPW



BEKASI. POLICEWATCH.NEWS,-  Ribuan Buruh Bekasi Melawan Hari Ini Bergerak Menuju Gedung MPR DPR RI tuk menolak RUU OMNIBUSLAW,Senin 05 Oktober 2020.



OMNIBUSLAW yang tidak berpihak kepada buruh,masyarakat,Rakyatnya,Aksi hari ini sebagai bentuk protes buruh terhadap perwakilan rakyat yang tidak berpihak pada rakyatnya, Besok tanggal 6-7-8 Oktober Buruh kan lakukan Mogok Nasional, 



Aksi Buruh Ini Tak luput Dari pengawalan kepolisian agar berjalan dengan tertib dan aman, Hadir juga Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan Sik.M.SI Didampingi Kompol sukadi Kapolsek Cikarang selatan dirumah buruh, ketemu perwakilan buruh yang lagi persiapan berangkat ke jakarta,

Reporter : Jefry Gobang.


Aturan Baru "Pesangon dan Upah" di RUU Cipta Kerja yang Dikebut

 

Dok : GSBI Demo Tolak OMNIBUS LAW



Jakarta, POLICEWATCH,-   Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus dikebut. Pemerintah bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI juga telah membahas klaster krusial dalam RUU Cipta Kerja, yakni klaster ketenagakerjaan.

Poin-poin terpenting dalam klaster itu pun dilakukan perubahan dari payung hukum sebelumnya, yakni Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertama adalah soal pesangon.

Menurut Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, aturan pesangon yang lama yakni maksimal 32 kali dari upah telah memberatkan pengusaha, dan menyebabkan investor enggan untuk menanamkan modal di Tanah Air.

"Kami gambarkan pesangon PHK, pemberian sebanyak 32 kali upah memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," ujar Elen dalam rapat kerja dengan Badan Legislatif Sabtu lalu, dikutip dari Facebook Badan Legislatif DPR,03/10

Akibatnya, dalam pelaksanaan pembayaran pesangon pun banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Sehingga, pembayaran yang seharusnya bersifat penuh itu kerap kali mengalami ketidakpastian.

"Ini ada pembayaran eksisting yang di-record sama Kemnaker, 66% tidak patuh ketentuan UU. Lalu, 27% patuh parsial, karyawan menerima pesangon, tapi tidak sesuai haknya. Hanya ada 7% yang patuh," jelas Elen.

"Dengan pengaturan seperti ini, implementasinya tidak sama, maka kami anggap ada ketidakpastian dari pesangon ini," lanjutnya.

Namun, menurut Elen pemerintah tak serta-merta menghapus pesangon, tapi menggantinya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diklaim dapat melindungi hak-hak karyawan yang terkena PHK, mulai dari benefit bantuan uang tunai, pelatihan, hingga informasi soal pekerjaan.

"Kami usulkan ada program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini mesti dapat dilaksanakan dengan cepat. Kenapa perlu? Program ini memberikan benefit bagi mereka yang kena PHK dengan 3 manfaat. Cash benefit, semacam gaji atau upah tiap bulan, bisa berapa bulan sesuai kesepakatan di sini," terang dia.

Penerima program JKP ini juga dipastikan akan tetap menerima jaminan sosial lainnya. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di rapat selanjutnya yang digelar di akhir pekan, pemerintah dan Baleg sepakat tidak akan menghapus cara penghitungan pesangon. Hanya saja perhitungannya akan diubah. Formula 32 kali pesangon tetap berlaku, rinciannya 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 9 kali akan ditanggung oleh JKP

Aturan Baru Upah Minimum

Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah dan Baleg DPR RI sepakat untuk tidak memasukkan upah minimum padat karya. Upah minimum yang dipertahankan hanya upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut keterangan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, keputusan ini diambil sesuai dengan hasil pertemuan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supratman.

Menambahkan Supratman, Elen menegaskan keputusan ini diambil berdasarkan komitmen dalam rapat tripartit. Oleh sebab itu, pemerintah sepakat untuk menghapus upah minimum padat karya.

"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," tegas Elen.

Elen mengatakan, ketentuan upah minimum daerah tetaplah sama dengan yang saat ini berlaku, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi.

"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk di atas UMKM," ungkap Elen.

Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan Supratman."Upah minimum kabupaten tetap dipertahankan dalam undang-undang existing dengan persyaratan tertentu, karena itu ada persyaratan tertentu maka akan tetap dibahas," tutup Supratman.

Pewarta :M Rodhi irfanto

Ribuan Buruh penuhi Rumah Buruh agenda konsuldasi akbar Aliansi Buruh Bekasi Melawan

dok: policewatch


Bekasi, policewatch:- Pergerakan kaum buruh Bekasi patut diacungi jempol pasca pergerakannya ditahun 2012 silam. Gerebek pabrik hingga penutupan arus jalan tol Cikampek-Jakarta diera Muhaimin Iskandar yang masih menjabat sebagai Kemenakertrans. 

Adanya agenda konsolidasi akbar yang mengatanamakan aliansi Buruh Bekasi Melawan(BBM) sangat memukau beberapa kalangan pengusaha yang ada di Bekasi. Nampak beberapa petugas keamanan pun siaga diarea Omah Buruh(OB) jembatan buntung kawasan Ejip.18/06

Terik matahari yang menyoroti Omah Buruh menandakan akan terlihatnya kekompakan kaum buruh yang seyogyanya pergerakan itu akan lahir dengan natural tanpa interpensi dari mana pun. Terlihat Baris Silitonga selaku Pangkornas Garda Metal sudah hadir jauh lebih awal tidak kalah ketinggalan Pangkorda Garda Metal Bekasi Supriyanto pun hadir dengan gaya rambutna yang diikat rapih

Banyaknya permasalahan yang dialami kaum buruh, ini menjadi perhatian serius para Pimpinan Cabang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berada di Bekasi. 

Menurut keterangan buruh yang sudah hadir diOB bahwasannya agenda konsolidasi akabar saat ini akan dihadiri oleh Obon Tabroni langsung selaku anggota DPRI RI Komisi IX. Kehadiran presiden KSPI Siad Iqbal ditengah konsolidasi akbar tersebut akan menguatkan giroh perlawanan kaum buruh Bekasi dalam menyuarakan aspirasinya.

"Ini momen yang sangat luar biasa, Aliansi Buruh Bekasi Melawan akan kembali perlihatkan taringnya. Banyaknya permasalah khususnya kalangan buruh harusnya pemerintah bisa membuka mata, karena selama ini kaum buruh hanya dilihat sebelah mata," kata salah satu buruh yang enggan disebut namanya itu.

Belum diSK-kannya terkait UMSK 2020 khususnya wilayah Jawa Barat tidak menutup kemungkinan kaum buruh akan menggalakan aksi-aksi besar diwilayah Jawa Barat

Tidak berhenti disitu permasalahan kerap terjadi dibeberapa perusahaan yang tidak menjalankan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kehadiran beberapa awak media yang meliput untuk mengabarkan seluruh rangkaian konsolidasi akbar yang dilakukan di Omah Buruh(OB) menjadi daya tarik para pengguna jalan yang melintas. 

Pewarta : Jefry Gobang

Tak Terima BPJS Kesehatan Anggotanya Di Putus PUK SPL FSPMI PT Asianet Spring Indonesia Ajukan Negosiasi

DOK MPW



Bekasi. Policewatch.-Kurang kontrolnya peran instansi terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatn kembali terjadi menimpa salah satu karyawan PT Asianet Spring Indonesia yang beralamat dijalan Industri Utama 1 Blok RR 3D-E Kawasan Industri Jababeka II Cikarang Bekasi 17550. Adanya Pemutusan Hubungan kerja(PHK) kepada Achmad Nasirudin yang dilakukan perusahaan dirasa janggal menurut PUK SPL FSPMI PT Asianet Spring Indonesia. 10 Juni 2020

Saat ditemui awak Media Perdjoeangan dikantor sekertariatnya beberapa anggota PUK sedang mencoba melakukan upaya sesuai langkah-langkah hukum yang berlaku. Namun saat tim media meminta keterangan pihak PUK terkait kasusnya yang terjadi, sontak pihak keamanan meminta tim Media untuk keluar meninggalkan area perusahaan.
Bersitegang pun terjadi antara pihak Human Resourse Departemen(HRD) dengan tim Media yang kebetulan lagi berada disamping pos Scurity untuk memerintahkan keluar dari area perusahaan.

"Bapak punya kepentingan terkait perusahaan, kami pun punya kepentingan tentang organisasi. Tolong hargain ini tamu sekaligus keluarga kami diorganisasi, kenapa bapak larang-larang untuk masuk," tandas Agus Safari selaku ketua PUK, 

Menurutnya, perusahaan sudah tidak lagi mengikuti regulasi Perpes 82 tahun 2018 ayat(1) ang sudah jelas berbunyi "Peserta PPU yang terPHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6(enam) bulan sejak diPHK, tanpa membayar iuran". 

Apabila perusahaan tidak mau mendaftarkan kembali pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN)KIS, BPJS Kesehatan segera melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan, untuk meminta upaya penegakan hukum. Untuk melakukan pemantauan terhadap Badan Usaha(BU) yang melanggar pihak BPJS Kesehatan mesti bisa bertindakan tegas ketika ditemukan pelanggaran.

Saat itu juga Dadan Hamdan dari bidang pembelaan menyangkal adanya tindakan pihak HRD yang terlalu berbelit-belit menyikapi masukan dari PUK.
"Kita hanya ingin mengklarifikasi terkait kasus yang terjadi sama Achmad Nasirudin, BPJS Kesehatannya diputus begitu saja.

Padahal jelas dalam Perpres No 82 Tahun 2018 pasal 27 ayat(3) menyebutkan "Dalam terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyeleselaian perselisihan hubungan industrial, baik pelerja maupun pemberi kerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap". Saat ini kami dari PUK terus berupaya melayangajan suart ke BPJS Kesehatan untuk ditindak lebih lanjut," tambah Dadan.

Pewarta:Jefry Gobang
Policewatch

Pasca Pelarangan Berkunjung Ketua Forum Komunikasi Jababeka(FKJ) oleh HRD PT Asianet Spring Indonesia, Buruh Bekasi Siap Reaksi



dok :mpw

Bekasi. Policewatch,- Pasca diPHKnya salah satu karyawan PT Asianet Spring Indonesia yang bernama Achmad Nasirudin ternyata kabar ini sampai terdengar oleh ketua Forum Komunikasi Jababeka(FKJ). Sepulangnya dari pertemuan yang diadakan di Polres kabupaten Bekasi, tepat pukul 10:30 wib Sulaeman tiba didepan gerbang perusahaan. Dengan mengikuti langkah prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan dia pun langsung izin ke security untuk silaturahmi, dan berdikusi dengan kawan PUK SPL FSPMI PT Asianet Spring Indonesia. Namun hal diluar dugaan terjadi, ketika pihak scurity melarangnya untuk masuk dengan dalih intruksi dari pihak Human Resourse Departemen(HRD).9 Juni 2020

Ketua Forum Komunikasi Jababeka(FKJ) yang sengaja datang untuk berkunjung kekantor sekretariat PUK yang berada didalam area perusahaan. Bahkan pihak HRD menyarankan untuk tetap diluar gerbang perusahaan jika mau bertemu dengan para pengurus PUK.

"Secara pribadi saya tersinggung dengan sikap HRD seperti ini, saya ketua FKJ sekaligus lingkungan. Upaya pun saya lakukan sampai menjaminkan KTP agar tetap bisa berdiskusi dengan PUK SPL PT Asianet Spring Indonesia.  Namun larangan pun kembali dilontarkan, hingga pihak HRD sama sekali tidak mau menemuinya," ungkap Sule, 

Menurutnya, pelarangan yang dilakukan HRD sudah melanggar ketentuan Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 28 yang berbunyi "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Hal lain pun dirasakan oleh Sulaeman saat datang digerbang perusahaan sebelum mengisi daftar hadir yang sudah disediakan pihak keamanan. Tidak adanya pengecekan suhu untuk tamu yang datang sesuai anjuran protokoler kesehatan karena saat ini masih masa pandemi.

"Ini sudah bisa dibilang penghinaan buat saya, dan sudah tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan. Kita datang baik-baik tapi dilarang dengan alasan tidak jelas. Saya menduga justru tidak diberikannya kebebasan untuk PUK. Karena setiap organisasi itu pasti ada kunjungan kerja dari satu tingkatan selevelnya," tambah Sule selaku ketua Forum Komunikasi Jababeka.

Pewarta: Jefry Gobang
Policewatch

Dampak Covid 19, " Sekitar 3000 Buruh dari Berbagai Pabrik di Semarang " Terpaksa Dirumahkan


ilustrasi pabrik Garment di semarang

Dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada 2.620 buruh dari berbagai pabrik yang terpaksa dirumahkan

Semarang POLICEWATCH,- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut sekitar 3.000 pekerja dari berbagai sektor usaha di Ibu Kota Jawa Tengah harus dirumahkan akibat kondisi perekonomian yang lesu karena terdampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

"Dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada 2.620 buruh dari berbagai pabrik yang terpaksa dirumahkan," kata Hendrar Prihadi di Semarang, Jawa Tengah, Senin 06/04/20

Selain itu, kata dia, dilaporkan sekitar 400 lebih pekerja dari 11 hotel di Semarang juga terpaksa dirumahkan, Menurut wali kota yang akrab dipanggil Hendi tersebut, hampir seluruh lini dunia usaha lesu akibat wabah Virus Corona.

Kondisi tersebut, lanjut dia, juga dialami oleh pengemudi ojek daring yang sepi penumpang dan pedagang kaki lima yang mengalami sepi pembeli, Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah menyiapkan upaya antisipasi untuk menangani dampak kesehatan maupun ekonomi akibat pandemi COVID-19 itu.

Menurut dia, upaya penyemprotan disinfektan terus dilakukan, termasuk penyediaan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, Di sisi ekonomi, kata dia, pemkot siap menyalurkan bantuan bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak COVID-19 ini.

Namun yang terpenting dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, ia mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah.

"Tetap di rumah. Corona ini jangan disepelekan karena sebarannya semakin naik," katanya.

Hingga Senin (6/4) tercatat 57 pasien positif Corona yang masih dirawat, 15 pasien positif meninggal dunia, dan enam orang sudah dinyatakan sembuh.

Pewarta : Rifai





Keranda Mayat di Atas Mobil Komando Simbol Nyata Matinya Keadilan



Bekasi, policewatch – Dalam aksi yang dilakukan oleh elemen buruh yang ada di Kabupaten Bekasi membuktikan bahwa buruh Bekasi masih ada pergerakan melawan kedzoliman para pemilik modal yang diduga selingkuh dengan pemerintah.

Perlawanan tidak terjadi di kalangan kaum buruh saja, namun kalangan elemen masyarakat, dan mahasiswa pun gencar terjadi.

 Tolak Omnibus Law,Tidak menutup kemungkinan jika penolakan Omnibus Law terus digaungkan, pemerintah pasti akan mempertimbangkan untuk mengesahkannya RUU Cipta Lapangan kerja (CILAKA) yang sudah diserahkan ke meja DPR RI.

Ribuan buruh nampak terlihat tumpah ruah memadati kawasan-kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi. Walau panas menyengat para buruh terus semangat untuk melakukan aksinya.

 Tepat pukul 10:52 WIB, iringan massa buruh FSPMI Bekasi masih memadati area kawasan Hyundai. Suara perlawanan Omnibus Law menggema terus disuarakan orator di atas mobil komando.17 Maret 2020

Dari pantauan jurnalis policewatch, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan akan menagih janji Pemda setempat terkait belum ada kejelasan tentang UMSK.

“Kalau buruh di Bekasi pada demo pasti area kawasan akan macet, karena massa buruh yang sangat banyak. Saya apresiasi aksi buruh hari ini, karena ke depan anak saya sendiri yang akan merasakan,” kata salah satu security area kawasan.

Hal yang menarik ketika massa aksi membawa bendera warna kuning sebagai simbol kematian.

 Terlihat serempak saat bendera kuning dikibarkan di sepanjang jalan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Telah matinya keadilan di pemerintah kita, Omnibus Law dipaksakan untuk segera rampung. Harusnya pemerintah mengkaji ulang dampak dari Omnibus Law,” ungkap salah satu buruh Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, aksi masih terus berlangsung di area Pemda Kabupaten Bekasi. 
Banyak massa buruh yang berdatangan, Pemda Kabupaten saat ini telah menjadi lautan kaum buruh.  

Pewarta :Jefry 

RIBUAN BURUH DI JABABEKA TURUN KE JALAN TOLAK RUU OMNIBUS LAW


Breaking news 




JABABEKA, Bekasi POLICEWATCH,-  Ribuan Buruh Bekasi bergerak kluar dari pabrik pabrik memenuhi jalan jalan dikawasan MM2100, kawasan hyundai, kawasan ejip, kawasan Deltamas, kawasan jababeka, dan sekitarnya , Cikarang 17 maret 2020 

Semua bergerak Turun kejalan untuk menolak RUU Omnibus Law (cipta lapangan kerja) , Beberapa mobil komando terus bergerak menuju pemda Kab Bekasi, Terlihat diatas mobil komando FSPMI,  M nurfahrozi, amier mahfouzh, suparno, dan beberapa orang lainnya 


aksi turun ke jalan ini adalah respons terhadap rencana pemerintah yang ingin mengesahkan RUU Cipta Kerja. Menurutnya RUU Cipta Kerja akan menghilangkan hak-hak para pekerja yang sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Aksi damai buruh meminta pemerintah batalkan RUU OMNIBUS LAW , Mereka meminta Presiden Joko Widodo agar segera mencabut kembali draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR karena itu terbukti meresahkan rakyat,terutama para  Buruh" 

 isi RUU Cipta Kerja itu bertentangan dengan UUD 1945. Ia pun membeberkan beberapa ketentuan hukum dalam RUU tersebut yang akan merugikan buruh.

RUU Cipta Kerja akan memberlakukan upah tunggal. Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat , Kemudian upah khusus padat karya bisa di bawah UMP dengan alasan demi keberlangsungan usaha."Bahkan akan berlaku upah per jam terkait dengan jam kerja fleksibel yang tidak memiliki hubungan kerja untuk melindungi buruh,"


Lewat RUU Cipta Kerja ini status kerja kontrak dan outsourcing bakal berlaku seumur hidup. Di sisi lain ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dihapus, sehingga hak pesangon akan hilang dengan sendirinya.

ketentuan di dalam RUU Cipta Kerja ini turut memudahkan pengusaha untuk melakukan PHK terhadap para buruh lantaran penghapusan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja menghapus pemberian cuti haid dan melahirkan. Kelima, sanksi pidana bagi pelaku usaha nakal yang melanggar norma juga dihapus.Tenaga kerja asing akan mudah masuk di semua level dan di semua sektor usaha," tutur salah satu koordinator  demo kali ini.


Pewarta : Jefry.