Pasca Pelarangan Berkunjung Ketua Forum Komunikasi Jababeka(FKJ) oleh HRD PT Asianet Spring Indonesia, Buruh Bekasi Siap Reaksi

/ 9 Juni 2020 / 6/09/2020 11:34:00 PM


dok :mpw

Bekasi. Policewatch,- Pasca diPHKnya salah satu karyawan PT Asianet Spring Indonesia yang bernama Achmad Nasirudin ternyata kabar ini sampai terdengar oleh ketua Forum Komunikasi Jababeka(FKJ). Sepulangnya dari pertemuan yang diadakan di Polres kabupaten Bekasi, tepat pukul 10:30 wib Sulaeman tiba didepan gerbang perusahaan. Dengan mengikuti langkah prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan dia pun langsung izin ke security untuk silaturahmi, dan berdikusi dengan kawan PUK SPL FSPMI PT Asianet Spring Indonesia. Namun hal diluar dugaan terjadi, ketika pihak scurity melarangnya untuk masuk dengan dalih intruksi dari pihak Human Resourse Departemen(HRD).9 Juni 2020

Ketua Forum Komunikasi Jababeka(FKJ) yang sengaja datang untuk berkunjung kekantor sekretariat PUK yang berada didalam area perusahaan. Bahkan pihak HRD menyarankan untuk tetap diluar gerbang perusahaan jika mau bertemu dengan para pengurus PUK.

"Secara pribadi saya tersinggung dengan sikap HRD seperti ini, saya ketua FKJ sekaligus lingkungan. Upaya pun saya lakukan sampai menjaminkan KTP agar tetap bisa berdiskusi dengan PUK SPL PT Asianet Spring Indonesia.  Namun larangan pun kembali dilontarkan, hingga pihak HRD sama sekali tidak mau menemuinya," ungkap Sule, 

Menurutnya, pelarangan yang dilakukan HRD sudah melanggar ketentuan Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 28 yang berbunyi "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Hal lain pun dirasakan oleh Sulaeman saat datang digerbang perusahaan sebelum mengisi daftar hadir yang sudah disediakan pihak keamanan. Tidak adanya pengecekan suhu untuk tamu yang datang sesuai anjuran protokoler kesehatan karena saat ini masih masa pandemi.

"Ini sudah bisa dibilang penghinaan buat saya, dan sudah tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan. Kita datang baik-baik tapi dilarang dengan alasan tidak jelas. Saya menduga justru tidak diberikannya kebebasan untuk PUK. Karena setiap organisasi itu pasti ada kunjungan kerja dari satu tingkatan selevelnya," tambah Sule selaku ketua Forum Komunikasi Jababeka.

Pewarta: Jefry Gobang
Policewatch
Komentar Anda

Berita Terkini