Pemdes indrakila abaikan warga miskin? Tapi Ketua LPM-nya yang Istrinya PNS diberi Bansos

/ 10 Juni 2020 / 6/10/2020 12:12:00 AM
Balai Desa Indrakila Majalengka
Majalengka,POLICEWATCH,-  Buruk nya pendataan yang di duga di lakukan oleh pemerintah desa indrakila mengakibatkan bantuan menjadi tidak tepat sasaran, selain perangkat desa yang menerima bantuan, ada  juga seorang PNS yang tak lain adalah istri dari ketua LPM (Lembaga Pemberdaya Masyarakat)  pemerintah desa indrakila, Sutono yang juga mendapatkan bansos (bantuan sosial) dari provinsi

Hal ini terungkap ketika awak media policewatch.news mendapat informasi dari narasumber yang tidak ingin desebutkan identitasnya , sebut saja (Mr x) "bahwa istri ketua LPM yang juga seorang PNS menerima bantuan BLT provinsi.

 Mr X, mengatakan kepada awak media policewatch.news via whatsapp, bahwa ketua LPM Sutono dan istrinya yang seorang PNS mendapatkan bantuan sosial BLT provinsi

" Di data bansos provinsi ada nama sutono, itu sebagai ketua LPM dan ketua TPK istri sutono PNS (gantikan rojikin) tulis Mr x

Pada Hari selasa,(9/6/2020) Ketua LPM, sutono coba di konfirmasi via aplikasi whatsapp, namun sampai berita ini naik online belum juga memberikan jawaban atau pun sanggahan.

Terpisah, Kepala inspektorat Edi Noor Sujatmiko di wawancara pada hari itu juga di ruang kerjanya mengatakan bahwa pegawai negeri sipil tidak boleh menerima bantuan sosial, dan Edi Noor mengaku sudah membuat surat atensi terkait dana anggaran Covid 19 baik itu BLT pusat,provinsi dan Desa
" PNS ya tidak boleh menerima bansos"ujar nya

" kami sudah membuat surat atensi Untuk dana covid baik itu BLT pusat,provinsi dan BLT dana desa " Lanjut Edi Noor

Camat sindang, Dedi Supriadi, S.sos di temui di kantor kecamatan, selasa siang (9/6/2020) memberikan pernyataan normatif bahwa pihak kecamatan sindang sudah memberikan arahan sesuai mekanisme yang berlaku. Ada pun tentang adanya temuan semua perangkat desa dan PNS yang terima bansos itu sudah hasil musyarawah desa menurut Dedi

" Pada prinsip nya bansos itu sudah ada mekanisme nya, bansos ini di awali dengan usulan dari Rt/RW,usulan dari RT/RW ini di bawa ke forum musyawarah desa sehingga terjadilah keputusan kepala desa, keputusan desa adalah hak mutlak (tertinggi) kalo pun ada kekurangan ya segera perbaiki" Jelas Dedi

Di desa indrakila sendiri masih cukup banyak masyarakat yang belum menerima bantuan, namun sangat di sayangkan ketika di sinyalir semua perangkat desa bahkan istri ketua LPM yang juga berstatus PNS bisa menerima bantuan sosial.

Laporan : Tim policewatch majalengka

Komentar Anda

aslina etateh, gera di telusuri deui bilih terjadi kaributan. nuhun.

Berita Terkini