DLH Subang Harus Tanggung jawab Segera Ambil Tindajan Tegas

/ 11 Maret 2020 / 3/11/2020 08:41:00 AM
DOK : MPW


POLICEWATCH SUBANG, Salah satu perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Subang yang terindikasi tidak mengolah limbahnya dengan baik malah membuangnya ke sungai dan irigasi pesawahan belum juga ditindak tegas.

Sebelumnya pihak Satgas Citarum Sektor 19 yang dipimpin langsung oleh Dansektor, Kolonel Inf Agoes Hari Soewanto telah menyidak dan memberikan sanksi berupa penutupan out fall (saluran pembuangan limbah, red) perusahaan tersebut pada bulan Juli 2019.

Selain penutupan out fall oleh Satgas Citarum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang pun sudah memberikan Surat Peringat 1 kepada perusahaan (PT Trimulia Warnajaya, red) namun sampai berita ini tayang pengolahan air limbahnya masih tidak baik/melebihi baku mutu yang ditentukan.

Kami dari Satgas Citarum Sektor 19 sudah melaksanakan sanksi sesuai kewenangan kami, yaitu berupa penutupan out fall pada bulan Juli 2019, untuk sanksi berikutnya adalah kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Dari penutupan out fall kami juga sudah memberikan waktu kepada perusahaan untuk perbaikan, namun hingga kemarin, Rabu 05 Maret 2020 belum juga ada perubahan atau perbaikan, jelas Dansektor saat diwawancarai dilokasi, Senin (09/03/20).

Lebih lanjut, Dansektor 19 mengatakan, melihat tidak adanya upaya dari perusahaan, akhirnya hari ini, Senin 09 Maret 2020 bersama dengan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan juga DLH Kab Subang kami kembali datangi PT Trimulia Warnajaya untuk pemeriksaan selanjutnya.

Ternyata masih tidak ada perubahan yang signifikan, limbahnya masih berhamburan ke irigasi untuk pengairan sawah petani sekitar, ini jelas merupakan kejahatan lingkungan, sekarang tinggal kita tunggu tindakan dari DLH Subang, karena kewenangan kami tidak sampai kesitu, ujar Dansektor.

Sementara itu, Rofi Alhanif dari Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, dari kasat mata saja sudah terlihat pengolahan limbah PT Trimulia Warnajaya ini sangat tidak baik, terlebih dari Satgas Citarum Sektor 19 memiliki alat tes yang lengkap, jadi bisa dicek secara langsung.

PT Trimulia Warnajaya ini juga menurut keterangan Dansektor 19, Kolonel Inf Agoes HS sudah dilakukan penindakan berupa penutupan out fall dan juga Surat Peringatan 1, selanjutnya akan kita bahas bersama Satgas Citarum Sektor 19 dan DLH Kab Subang untuk tindakan selanjutnya, pungkasnya.

Masih kata Rofi, ini jelas merupakan pelanggaran, apalagi kita lihat limbahnya sampai ke irigasi sawah petani, itu kan pasti akan berdampak kepada hasil panen, cuma kembali lagi, kita tidak bisa gegabah dalam hal ini, harus ikuti prosedurnya dan pada intinya kita kembalikan lagi kepada Dinas setempat, ujarnya.

Sedangkan dari Dedi Somantri selaku Kasie Gakkum DLH Kabupaten Subang menyebutkan, PT Trimulia Warnajaya ini sudah kami kenakan sanksi berupa Surat Peringatan 1, dan kami beri waktu untuk perbaikan dalam mengolah limbahnya.

Kami dari DLH Subang dilema dalam hal ini, disatu sisi kami harus menegakan aturan tentang lingkungan hidup, tapi disisi lain kami juga harus menjaga investasi, ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan, setelah ini kami akan memberikan Surat Peringatan 2, tentunya menimbang dari hasil pengecekan hari ini dan dibahas dulu bersama, tutupnya (asp paraji)
Komentar Anda

Berita Terkini