ilustrasi |
AJI
Perusahaan Media untuk Berpegang Teguh pada Prinsip, 'tidak ada berita seharga nyawa.
Jakarta, POLICEWATCH,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritik
keras Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)
yang masih menggelar kegiatan peliputan tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Padahal pemerintah sudah menginstruksikan agar warga masyarakat diam di rumah
dan menghindari kerumunan guna menekan penyebaran virus corona yang semakin
masif.
"Mengkritik keras Kemenko Marves yang mengadakan konferensi pers secara
tatap muka, tidak menggunakan metode daring," kata Sekretaris AJI Jakarta
Afwan Purwanto ,Seperti di langsir https://www.cnnindonesia.com/ Jumat (27/3).
Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan itu menggelar jumpa pers di
Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (cargo area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang
Banten pada hari ini. Acara ini untuk menyampaikan keterangan perihal
penyerahan bantuan dari China.
Dari video yang
beredar, dalam kegiatan itu jurnalis yang meliput saling berdempetan. Mereka
tak menjaga jarak aman. Begitu juga dengan narasumber yang memberikan
keterangan kepada awak media.
Afwan mengaku sudah mengingatkan pihak Kemenko Marves untuk melakukan jumpa
pers secara daring, namun diabaikan. Ia menyampaikan saran tersebut melalui
juru bicara Kemenko Marves.
Afwan mengatakan pengumpulan massa seperti itu kontraproduktif dengan imbauan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang
Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19,
yang isinya antara lain soal menjaga jarak fisik.
Menurut Afwan, kegiatan yang digelar Kemenko Marves itu bisa
dijerat pidana satu tahun penjara karena tergolong dalam tindakan menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Tak hanya kritik ke Kementerian Luhut, Afwan juga mengingatkan perusahaan media
untuk berpegang teguh pada prinsip, 'tidak ada berita seharga nyawa.' Ia
menyebut perusahaan media seharusnya tak mengirim jurnalis ke tempat yang
berpotensi terjadi kerumunan orang.
"Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan
jurnalisnya," ujarnya.
Selain itu, Afwan mengimbau kepada jurnalis yang ikut dalam
konferensi pers tatap muka Kemenko Marves untuk menjalani pemeriksaan
medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait
virus corona.
"Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI
untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenko Marves dalam
konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Pemerintah telah menetapkan tanggap darurat penanganan virus corona sampai 29
Mei 2020. Presiden Joko Widodo sudah meminta masyarakat untuk berdiam
diri di rumah. Jokowi mengajak masyarakat untuk belajar, bekerja, dan
beribadah di rumah.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/
Pewarta : MRI