Terkait Virus Corona " AJI Kritik Kementerian Luhut " Gelar Jumpa Pers Tatap Muka

/ 27 Maret 2020 / 3/27/2020 02:37:00 PM
ilustrasi


AJI 
 Perusahaan Media untuk Berpegang Teguh pada Prinsip, 'tidak ada berita seharga nyawa.


Jakarta, POLICEWATCH,-   Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritik keras Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang masih menggelar kegiatan peliputan tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Padahal pemerintah sudah menginstruksikan agar warga masyarakat diam di rumah dan menghindari kerumunan guna menekan penyebaran virus corona yang semakin masif.


"Mengkritik keras Kemenko Marves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring," kata Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto ,Seperti di langsir https://www.cnnindonesia.com/ Jumat (27/3).


Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan itu menggelar jumpa pers di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (cargo area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten pada hari ini. Acara ini untuk menyampaikan keterangan perihal penyerahan bantuan dari China.

 Dari video yang beredar, dalam kegiatan itu jurnalis yang meliput saling berdempetan. Mereka tak menjaga jarak aman. Begitu juga dengan narasumber yang memberikan keterangan kepada awak media.

Afwan mengaku sudah mengingatkan pihak Kemenko Marves untuk melakukan jumpa pers secara daring, namun diabaikan. Ia menyampaikan saran tersebut melalui juru bicara Kemenko Marves.


Afwan mengatakan pengumpulan massa seperti itu kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, yang isinya antara lain soal menjaga jarak fisik.


Menurut Afwan, kegiatan yang digelar Kemenko Marves itu bisa dijerat pidana satu tahun penjara karena tergolong dalam tindakan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Tak hanya kritik ke Kementerian Luhut, Afwan juga mengingatkan perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip, 'tidak ada berita seharga nyawa.' Ia menyebut perusahaan media seharusnya tak mengirim jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang.


"Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya," ujarnya.

Selain itu, Afwan mengimbau kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenko Marves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait virus corona.

"Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenko Marves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.


Pemerintah telah menetapkan tanggap darurat penanganan virus corona sampai 29 Mei 2020. Presiden Joko Widodo sudah meminta masyarakat untuk berdiam diri di rumah. Jokowi mengajak masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.


Pewarta : MRI


Komentar Anda

Berita Terkini