Mobil Angkutan Batubara Dan Peti Kemas Muatan ODOL Di Tindak Tegas Sesuai Aturan

/ 2 April 2020 / 4/02/2020 03:03:00 PM
DOK :MPW

Terhitung 1 April 2020 Denda 24 Juta Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara 

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS  - Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung, 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor : KP/449/AJ.005/DRJD/2019 Tanggal 19 November 2019 Tentang Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor : SK.5857/AJ.005/2018 Tentang Penetapan Pengoperasian unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Merapi Dikabupaten Lahat, Fungsi UPPKB/ Jembatan Timbang pengawasan angkutan barang dan menjaga umur jalan,

Kepala UPPKB Syamsul  ditemui policewatch.news rabu (1/4/2020) bahwa kita sudah melakukan sosialisasi mulai februari hingga maret, kepada pemilik angkutan/ transportir,  angkutan batubara memang saat ini belum masuk di timbangan dikarenakan sesuai petunjuk dari pusat adanya virus covid 19, sehingga diberlakukan angkutan  angkutan Batubara untuk masuk ditimbangan dan sesuai  aturan berlaku untuk jenis truk tronton tidak boleh melebihi muatan 27 tonase selebihnya akan dikenakan denda dikarenakan over dimensi kata " Kepala UPPKB Merapi 

Saat ini kita masih menunggu dari Dirjen Perhubungan Darat, yang jelas apabila over dimensi muatan angkutan batubara akan didenda 24 juta rupiah atau 1 tahun penjara " tegasnya.


Terhitung mulai februari 2020 s/d akhir maret 2020, kita sudah melakukan sosialisasi kepada pengemudi, pengusaha, pemilik angkutan barang, agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan melengkapi seluruh dokumen yang masih berlaku (SIM, STNK, BUKU UJI /KIR), Tidak melebihi dimensi kendaraan yang telah ditetapkan (over dimensi ) dan tidak melebihi muatan /daya angkut yang telah ditetapkan (over loading) terang "Syamsul

Seperti di beberapa pelabuhan penyeberangan sudah diterapkan aturan ini mulai berlaku tanggal 1 Februari 2020 truk ODOL (Over Dimensi Over Loading) dilarang masuk.

Pelanggaran over dimensi dapat dikenakan denda 24 juta rupiah atau 1 tahun kurungan  penjara, pengusahaĆ« angkutan, pemilik barang dan perusahaan karoseri dapat di pidana.

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini