ADNAN ASAL ACEH BAWA 16 KG NARKOBA DI VONIS MATI

/ 2 April 2020 / 4/02/2020 02:59:00 PM
dok :mpw

LAHAT – POLUCEWATCH.NEWS -Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Adnan Bin Muhammad warga asal Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Di ruang sidang utama Pengadilan negeri Lahat jalan Kolonel H.Burlian bandar Jaya kabupaten Lahat-Sumatera Selatan, rabu (01/04/2020).

Majelis Hakim yang di Ketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat YM. Yoga D.A Nugroho, S.H., M.H. dan Hakim anggota 1 YM. Verdian Martin, S.H. Dan Hakim anggota 2 YM. Saiful Brow, S.H, menjatuhkan vonis mati tersebut karena terdapat beberapa hal-hal yang memberatkan terhadap diri terdakwa, sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Dimana sebelumnya terdakwa ini ditangkap oleh anggota Satlantas dari Polres Empat Lawang pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 Wib saat melakukan razia rutin terhadap kendaraan, saat itu terdakwa Adnan yang sedang melintas dijalan lintas Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan menggunakan mobil toyota Avanza warna hitam ber plat (nopol) BL 1394 NG diberhentikan oleh anggota polantas yang sedang melakukan razia.

Saat diberhentikan, terdakwa sempat pucat dan gugup saat ditanya hendak kemana, karena merasa curiga dan ada yang tidak beres maka anggota polisi tersebut pun menanyakan apa yang Terdakwa bawa di bagasi belakang mobil yang dikendarainya, awalnya terdakwa mengaku bahwa tas bawaan yang ada di belakang mobil tersebut berisikan baju milik terdakwa, akan tetapi karena gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan, maka beberapa anggota polisi yang turut menjadi saksi dipersidangan itu pun memeriksa dan membuka tas tersebut dan didapati bahwa isinya adalah narkotika jenis shabu-shabu dengan berat hampir 16 kilogram dan beberapa butir pil extasy, dan tidak berhenti disitu setelah dilakukan tes urine terhadap terdakwa didapati hasil bahwa urine terdakwa pun positif mengandung methampetamina.

Terkait fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tersebut, terdakwa menyangkal semua sehubungan dengan barang bukti yang ditemukan, terdakwa tidak mengetahui sama sekali dan bukanlah milik terdakwa, akan tetapi Majelis dalam pertimbangan hukumnya berpendapat oleh karena penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah, maka penyangkalan terdakwa tersebut hanyalah merupakan suatu Alibi terdakwa belaka yang tidak berdasar hukum.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara Telekonferensi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020 tentang jam kerja dan pelayanan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, dengan menggunakan aplikasi Skype yang terkoneksi secara online dengan pihak Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, sedangkan terdakwa tetap berada di dalam ruangan yang disediakan di Lapas kabupaten Empat Lawang.

Ditempat terpisah, Hakim Humas/Juru Bicara pengadilan Negeri Lahat Bapak YM. Dicky Syarifudin, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi atensi bagi masyarakat khususnya di Sumatera Selatan agar tidak bermain-main apalagi menyalah gunakan dan ikut dalam peredaran gelap Narkotika jenis apapun itu, karena tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan Extra Ordinary Crime maka penegakan hukumnya pun harus keras dan tegas, hingga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lain agar segera menghentikan kegiatannya, imbuh Hakim yang baru 15 hari lalu pulang dari Diklat Hakim Juru Bicara Pengadilan di Mega Mendung Bogor.

Dari vonis tersebut terdakwa dan Penasihat Hukumnya Imam Rustandi S.H. Dari posbakum LBH Serelo Lahat diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap di kepaniteraan pidana sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tutup ayah dua orang anak dan suami dari Lisza Ayumasdaria S.H ini.

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini