Pembongkaran Aset Daerah Bupati Muara Enim dinilai abaikan Peraturan Menkeu RI..?

/ 7 April 2020 / 4/07/2020 01:06:00 PM

Dok :MPW

Muara Enim Police Watch.News,-Terkait dengan pembongkaran serta penghapusan aset Daerah.Eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesman Kota Muara Enim yang terletak di jalan Jendral Sudirman Muara Enim menuai kritikan keras dari berbagai warga kota serasan ini.
Karena banyak warga Muara Enim yang merasa janggal dalam eksekusi pembongkaran Dua buah bekas kantor Perpustakaan dan Puskesmas kota Muara Enim itu..?

Disamping merasa janggal masyarakat Muara Enim ini menduga bahwa pembongkaran dua gedung tersebut terkesan di paksakan dan Dadakan..?

Sebab warga menilai bahwa gedung eks perpustakaan tersebut sudah di anggarkan pada tahun anggaran 2020 senilai 400 jutaan,Pada Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim.

Sedangkan pembongkaran dua Gedung tersebut berdasarkan Surat Persetujuan dari Bupati Muara Enim dengan nomor 028/0275/BPKAD-5/2020 tanggal 19 Maret 2020 Serta berdasarkan Permohonan surat dari BPKAD yang bernomor 028/488/BPKAD-5/2020 Tertanggal 18 Maret 2020.

Yang ditanda tangani oleh Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah.SH

Kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim membuat surat Tugas kepada dinas dinas yang terkait untuk melaksanakan tugas pembongkaran kedua gedung tersebut dengan Surat Tugas bernomor.028/656/BPKAD-5/2020 Tertanggal 02 dan 03 April 2020 hari kemis dan Jumat.di tanda tangani oleh Sekda Muara Enim.H.Hasanudin SH.

Biaya atas pelaksanaan pembongkaran gedung tersebut di beban kan kepada Dinas BPKAD Kabupaten Muara Enim.

Salah satu Warga Muara Enim dan sebagai Tokoh Masyarakat.di temui dikediaman nya menanggapi dengan penghapusan dan pembongkaran gedung aset Daerah itu.menyayangkan kenapa Pemkab Muara Enim membongkar gedung aset Negara tidak mengacuh kepada Peraturan Menteri Keuangan RI.

Karena setiap bangunan atau gedung yang menggunakan Uang negara seharus nya ada surat dari Menkeu.tegas Suhaimi Ahmad(72)

Sedangkan Pemkab Muara Enim sudah menganggarkan untuk penghapusan kedua gedung tersebut di APBD 2020.

tetapi yang terjadi pembongkaran nya itu terkesan kongkolikong.ujar nya
Saya menduga ada kepentingan yang terselebung sehingga se mau nya bae.tambah Suhaimi Ahmad kepada Wartawan (6/4)

Senada apa yang di katakan oleh Suhaimi Ahnad.salah satu tokoh pemuda Muara Enim Pintasan SE mengatakan bahws dengan kejadian pembongkaran gedung aset daerah itu.seperti terkesan mengada ada.padahal menurut Pintasan.SE bahwa untuk pembongkaran kedua gedung sudah dapat persetujuan DPRD Muara Enim yang tertuang pada APBD Kabupaten Muara Enim 2020.imbuh pintas(nama panggilan akrab..Red)

Saat ditemui PPK penghapusan dan Pembongkaran kedua gedung perpustakaan dan puskesmas kota Muara Enim.Heru di ruang jerja nya kantor Perkim Kabupaten Muara Enim.Menjelaskan bahwa pembongkaran Gedung Eks Perpustakaan dan Puskesmas Kota Muara Enim tersebut.

saya juga merasa kaget,karena saya baru dapat surat tugas dari bapak Sekda melaui Kadin saya pada tanggal 02 april 2020 hari kemis.ujar nya

Atas perintah kadin Perkim saya dan salah staf perkim kami berangkat ke lokasi.
Sampai disana saya tidak bisa berbuat apa apa karena status saya kan hanya staf bawahan, saya hanya mengikuti saja perintah atasan.tambah nya lagi.

Ditanyakan masalah kedua gedung tersebut sudah memiliki anggaran untuk pengapusan aset dari dinas Perkim..

Heru mengatakan.ya otomatis anggaran tersebut hangus alias tidak terpakai
Karena tidak akan lagi digunakan pake anggaran tersebut.ujar PPK nya.

Ketika di konfirmasikan kepada Plt Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Melaui Pesan WA. (6/4)sekitar pukul 14.36 wib Baik Plt Bupati maupun Sekda belum bisa menjawab WA tersebut.
(Hr/Aan/Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini