Seorang Guru MTs di Cianjur Tega Sodomi Siswinya Hingga 20 Kali

/ 28 April 2020 / 4/28/2020 02:26:00 AM


ilustrasi


Cianjur, POLICEWATCH,- Kasus pencabulan Seorang guru terhadap siswanya kembali terjadi ,Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku merupakan seorang guru honorer berinisial YH (31),Ia ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan sodomi terhadap salah seorang muridnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, YH mengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur.

Usut punya usut, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2019 lalu, Korban sendiri saat ini duduk di bangku kelas VII.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, Menurut Ade, korban mendapatkan perlakuan seksual oleh gurunya tersebut sejak ia masuk ke tingkat sekolah menengah tersebut. “Perbuatan itu terjadi sejak September 2019," ujar Ade

"Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban."Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi


Menurut Ade, kasus ini bermula saat pelaku mengenal korban sebagai murid baru di sekolahnya, “Awalnya, pelaku mengajak korban dan murid lainnya untuk sesekali menginap di kantor sekolah. Dalihnya untuk latihan pramuka dan pelajaran tambahan, Seiring berjalannya waktu, pelaku mengaku memiliki ketertarikan secara seksual terhadap korban

Guru MTs tersebut kemudian mulai intensif melakukan pendekatan, hingga akhirnya tindak kekerasan seksual terjadi "Pelaku ini mengaku merasa nyaman, sehingga memberikan perhatian lebih kepada korban. Bahkan sempat mengatakan perasaannya," kata Ade.

Perbuatan bejat guru MTs itu baru terungkap setelah kakak korban curiga dengan isi percakapan WhatsApp sang adik dengan pelaku “Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporan tersebut langsung diamankan,” 

Guru MTs tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara “Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” pungkasnya

Reporter ; Nanan Sunarti

Komentar Anda

Berita Terkini