DOK : MPW |
Majalengka, POLICEWATCH,- Kepala desa bayu reja kecamatan sindang, Toto Dian Hardianto, SP .di duga memanfaatkan momen wabah covid 19 untuk menghindari wartawan, Hal ini tercermin pada spanduk larangan masuk ke wilayah desa bayu reja kecamatan sindang, dalam spanduk tersebut ada beberapa tulisan yang di tujukan kepada beberapa profesi yang di larang masuk,
Seperti apa yang policewatch tinjau di lapangan pada sabtu , (9/05/2020) terbentang spanduk cukup besar bertuliskan " perhatian! Rentenir, bank keliling, bank emok, media( wartawan), sales dan pengamen untuk sementara di larang masuk ke wilayah desa bayu reja kecamatan sindang kabupaten majalengka.
Apakah Profesi wartawan di anggap profesi yang menjadi pengganggu ketentraman oleh Toto Dian Hardianto, SP Sehingga di duga menyamakan profesi wartawan dengan sales, pengamen, rentenir. Bank emok dan bank keliling.
Hal ini melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ada apa sebenarnya yang terjadi dalam pemerintahan Desa tersebut hingga Kadesnya membuat spanduk seperti itu,
Di temui pada hari itu juga, kepala desa bayu reja Toto Dian hardianto, SP berdalih bahwa dia tidak menginstruksikan demikian, hanya meminta seorang kenalan nya untuk membuat spanduk.
" saya teh nyuruh bang zaenal bikin spanduk, nya sok kabeh ( ya udah semua) masukin, bank emok, renternir kossiva, tujuan nya supaya steril aja " Ungkap nya
Toto Dian Hardianto, SP Berkilah karena PSBB makanya membatasi orang yang masuk ke desa nya
" tadi nya mah karena mau PSBB,makanya di batasi " tambah nya
Sudah sepatut nya wartawan memantau pelaksanaan penyerapan amggaran dana desa yang di intruksikan presiden dan kementrian untuk penanggulangan wabah covid 19. Terutama soal penyaluran BLT (bantuan langsung Tunai) yang di anggarkan dari dana desa.
Patut di pertanyakan aturan yang di buat kepala desa pemerintahan bayu reja dengan membuat larangan bagi wartawan untuk.masuk ke wilayah nya karena wartawan dalam bertugas di lindungi UU pers no 40 tahun 1999, dan tentu ada sanksi tegas bagi mereka yang coba coba menghalangi tugas jurnalistik(Y2)
Perlu dievaluasi kinerja kepala desanya.masa wartawan dilarang masuk padahal wartawan juga salah satu garda depan untuk menyampaikan informasi pencegahan covid melalui media masa sehingga desa menerima informasi melalui media sosial yang akurat dan faktual,