Jakarta, POLICEWATCH, -- Ketua Umum PA 212, Slamet
Ma'arif mengancam akan menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk
melakukan pembangkangan massal. Niat Perlawanan itu dilakukan jika pemerintah tidak
segera menormalisasi atau membuka kembali tempat ibadah umat Islam di masa
pandemi virus corona.
Komentar Slamet merespons rencana pemerintah yang berencana akan membuka sektor
ekonomi seperti mal, namun tidak dengan tempat ibadah menyusul wacana
pemberlakukan the New Normal di tengah lonjakan pandemi Covid-19 yang
masih berlangsung.
"Jika tidak, kami akan serukan umat Islam untuk pembangkangan massal
dengan beramai ramai membuka tempat ibadah masing-masing," kata Slamet
lewat pesan singkat seperti di langsir CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).
Slamet berpendapat, mestinya pemerintah tidak hanya mementingkan sektor
ekonomi, namun mengesampingkan kebebasan melaksanakan ajaran agama.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara berdasarkan ketuhanan, bukan negara
kapitalis, apalagi komunis. Oleh karena itu, pembukaan sektor perniagaan
seperti mal harusnya juga dibarengi dengan pembukaan kembali tempat ibadah.
"Kalau mal sudah dibuka, maka pemerintah wajib juga membuka kembali
aktivitas tempat ibadah," ucap Slamet.
Kendati demikian, seperti halnya di mal, ia juga meminta pembukaan tempat
ibadah diiringi penerapan protokol kesehatan untuk menjamin kesehatan
masyarakat. Ia mendesak agar protokol itu diterapkan dengan tegas.
"Jika ada mal yang melanggar wajib ditutup dan cabut izinnya," tutur
Slamet.
Hal yang sama juga diutarakan Sekretaris Jenderal Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia meminta meminta pemerintah harus adil
dengan membuka tempat ibadah jika sektor perniagaan juga dibuka.
Abbas menjelaskan, jika logika pemerintah sebelumnya dengan membatasi sejumlah
aktivitas karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, upaya relaksasi juga
harus berlaku semuanya.
"Kalau dibuka salah satu, di mal boleh, orang berkumpul juga, kalau sekarang
dibuka berarti di bandara boleh, berarti di pasar boleh, berarti di masjid juga
boleh," ujar Abbas.
"Masa orang boleh berkumpul di mal, di masjid enggak boleh," kata
Abbas menambahkan.
Namun demikian, Abbas mengutarakan penerapan itu masih berprinsip pada fatwa
MUI terkait pembagian wilayah berdasarkan jumlah kasus.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa relaksasi harus tetap
dibatasi bagi wilayah zona merah atau wilayah dengan jumlah kasus yang tak
terkendali.
Sementara itu, lanjut Abbas, bagi wilayah dengan jumlah kasus yang masih
terkendali boleh melakukan relaksasi termasuk pembukaan sektor perniagaan dan
tempat ibadah.
"Kalau MUI sikapnya begini, kalau tidak terkendali jangan, kalau sudah
terkendali boleh, silakan," ucap Abbas.
"Substansi dari fatwa itu adalah menyelamatkan jiwa manusia," tutur
Abbas melanjutkan.
Pewarta : BUDIONO