Pelaku lainya Dalam Pengejaran dan buronan pihak
kepolisian Polres Lahat
Breaking News
LAHAT| POLICEWATCH,- Perkembangan baru. Jika di awal penyidikan, Ujang
Boy-seorang security PT Artha Prigel dijerat pasal penganiayaan, saat memasuki
sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat-Sumatera Selatan, ia didakwa juga dengan
pasal pembunuhan. Pengadilan terhadap Ujang Boy merupakan buntut tewasnya dua
petani dan dua petani lainnya luka tusuk dalam kasus sengketa lahan antara
petani warga Pagar Batu-Lahat dengan perusahaan sawit PT Artha Prigel.
Sidang di PN Lahat sudah berjalan sebanyak tiga kali. Dalam
sidang baru-baru ini pada Kamis, 28 Mei 2020, sidang memasuki tahap pemeriksaan
saksi-saksi a de charge yaitu saksi-saksi yang diajukan terdakwa.
“Dakwaan kita bentuknya kumulatif pasal 338 KUHP dan pasal
351 ayat (1) KUHP,” kata Jakwa Penuntut Umum Muhammad Abby Habibullah, SH saat
dimintai tanggapan jalannya sidang dengan nomor perkara 179/Pid.B/2020/PN Lht.
Pasal 338 merupakan pasal tentang pembunuhan yang membuat
terdakwa diancam penjara maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 351 ayat
(1) adalah pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Penyidik Polres Lahat saat mengirimkan berkas penyidikan
kepada Jaksa Penuntut Umum, menjerat Ujang Boy dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atas berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat,
memberikan petunjuk agar penyidik Polres Lahat memasukkan juga pasal 338
tentang pembunuhan.
“Kita kasih petunjuk lagi (kepada penyidik) saat
berkas pertama kali masuk sehingga pasal yang disangkakan disesuaikan dengan fakta
berkas perkara,” tambah Abby.
Kasus pembunuhan dua petani warga Pagar Batu, Kecamatan
Pulau Pinang, Kabupaten Lahat terjadi pada 21 Maret lalu. Dua petani tewas
adalah Putra (33) dan Suryadi (36). Sedangkan dua petani lainnya mengalami luka
bacok yaitu Sumarlin dan Lion Agustin.
Selain Ujang Boy yang kini sudah berstatus terdakwa, polisi
juga masih memburu pelaku lainnya. “Sudah dibentuk tim gabungan, tersangka
lainnya sedang dalam pengejaran,” kata Kapolres Lahat AKBP Irwansyah beberapa
waktu yang lalu.
Sementara itu Agung Wirantha, kuasa hukum warga Pagar Batu
menilai ada unsur kesengajaan yang membuat dua warga Pagar Batu tewas. Tusukan
yang dilakukan terdakwa dan tersangka lainnya ditujukan ke jantung dan
paru-paru korban tewas.
“Dua orang korban tewas di lokasi kejadian. Jika hanya
penganiayaan, tentu tusukan tidak diarahkan ke jantung dan paru-paru-paru
korban,” kata Agung Wiranta.
Reporter : Bambang.md