Mantan kepala Dinsos kota pagaralam ditetapkan tersangka Kasus Korupsi Dana Pagar Makam

/ 30 Juni 2020 / 6/30/2020 02:35:00 AM


Dok :MPW

Pagar Alam, Policewatch -  kejaksaan kota pagaralam melakukan penahanan mantan kepala dinas sosial kota pagaralam  H.sukman korupsi pembagunan  pagar makam kuburan tahun 2017 lalu
dilima Kecamatan Sekota Pagar alam, yang menelan Dana 6 milliar lebih mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2017.Dari 43 paket pekerjaan yang di anggarkan melalui Dinas Sosial   dipimpin Kepala Dinas  H.Sukman, Paket Pekerjaan tersebut direalisasikan, ada 18 paket pekerjaan Pagar makam yang merugikan negara ratusan juta rupiah

Sementara itu Kejari kota Pagar Alam Muhammad Zuhri SH,MH didampingi Kepala seksi Intelejen kejaksaan Lutfi Fresly SH, MH dan Kasi Pidana Khusus Wely Pramudya SH, saat Melakukan Rilis Pada hari ini Senin ( 29/06) digedung kejaksaan negeri Kota Pagaralam.

Menurut zuhri Dari hasil Audit BPKP Sumatera Selatan, kerugian negara dalam kegiatan pembagunan pagar makam kota pagaralam tahun 2017 sebesar RP.697.494.937.68 ( enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah ) dari 18 paket pekerjaan yang telah dinyatakan  merugikan negara.

Adapun penahanan terhadap Matan kepala dinas sosial H Sukman selama 20 hari kedepan didasari oleh dua alasan di khawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri” tegasnya.

sementara ini  tersangka selaku  (PA) penguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen  ( PPK) bersama Salah seorang staf bidang jaminan sosial Doly Harven dinas sosial,  sebagai pejabat pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan adanya komitmen fee yang diberikan oleh pihak kontraktor kepada tersangka, menjadi alasan kuat pihak kejaksaan melakukan penahanan.Ungkapnya

tersangka sukman langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan, untuk langsung dibawa ke lapas kota pagaralam dalam menjalani penahanan 20 hari kedepan terhitung sejak tangal 29 juni 2020 sampai dengan 18 juli 2020
Pewarta: .Mr SE
Komentar Anda

Berita Terkini