MASYARAKAT PALAS LAKUKAN PENDUDUKAN ATAS AREAL DISBUN PROVSU DIDUGA BERALAS HAK FIKTIF

/ 6 Juni 2020 / 6/06/2020 02:14:00 PM
ketua Satgas Joko Tingkir, Erwin Ramlan (Urutan ke 5 dari kiri, bertopi) saat bersama masyarakat saat pendudukan di area


PALAS - POLICEWATCH. NEWS, Perjuangan masyarakat Palas yang sudah merasa dirugikan puluhan tahun lalu terus bergelora, saat ini terus melakukan upaya mengambil alih haknya yang telah dikuasai oleh pihak Disbun Provsu (Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara) karena sampai saat ini alas hak yang dimiliki oleh Dinas tersebut diduga fiktif.

Upaya mengambil hak kami selaku masyarakat terus kami perjuangkan dengan cara-cara yang tertib dan tidak anarkis, sebab kami bukan penjahat, bukan rampok, atau mafia tanah. Ungkap Erwin Ramlan selaku pendamping yang diberikuasa penuh oleh keturunan ahli waris saat ditemui di lokasi Desa Tanjung Baringin Kecamatan Barumun Selatan Jum'at (5/6/2020)

Saat ini kami sedang menanam kelapa hibrida ratusan batang diantara-antara tegakan pohon karet yang ditanam pihak Disbun Provsu diareal ini, tujuannya tidak lain untuk pendudukan dan mengambil hak kami kembali, karena berdasarkan surat-surat alas hak yang ada, masyarakat kami tidak pernah mengalihkan kepemilikan areal  yang dikuasai Disbun ini kepada pihak manapun.
Pohon kelapa hibrida yang ditanam masyarakat diantara pohon karet milik Disbun Provsu

Selaku pendamping masyarakat secara pribadi dan selaku praktisi organisasi pemegang amanah, saya sebagai Ketua SATGAS JOKO TINGKIR Kab. Palas, tidak akan menyerah dan mundur selangkah pun, terlebih-lebih pihak Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara yang waktu dipimpin Ibu Herawati, sudah mengakui areal yang dipalas ini tidak terregistrasi sebagai aset Disbun dan hasil kebun karet ini tidak dia tahu menahu kemana dan siapa yang terima.

Jangankan serangkap surat legalitas atau alas hak, secuil kertas pun bukti alas hak penguasaan tidak dapat ditunjukkan kepada kami selaku masyarakat, dengan demikian dapat kami duga kuat alas hak Disbun Provsu dalam penguasaan areal ini jelas-jelas fiktif. Tegasnya.

Terpisah, Ketua Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN) Padang Lawas, Bang Age, saat dimintai awak media tanggapannya, Sabtu (6/5/2020) mengatakan, areal masyarakat yang dikuasai Disbun saat ini dapat diduga merupakan upaya paksa yang dilakukan oknum mafia tanah kelas provinsi puluhan tahun yang lalu, dari mana logikanya orang Medan yang duduk di pemerintahan tingkat provinsi punya tanah di Kabupaten Palas mampu menguasai tanah tetapi tidak punya alas hak. 

Jika hal inipun dapat terjadi hanya dengan dua cara, yang pertama menggunakan upaya paksa secara individu dan yang kedua menggunakan tangan besi kekuasaan kala itu, dan kedua cara ini jelas bertentangan dengan budaya, agama maupun Undang - Undang Negara, kita dukung perjuangan masyarakat itu sampai berhasil. Ungkap sosok pria yang dikenal bersahabat dengan semua elemen manapun. (AG_MPW)


Komentar Anda

Berita Terkini