ILUSTRASI GAMBAR |
“Sebagaimana jelas berdasarkan Putusan MK nomor
21/PUU-XII/2014 harus terpenuhinya pemeriksaan calon tersangka dan adanya
minimal 2 (dua) alat bukti,”
Jakarta, POLICEWATCH.NEWS,- Tim Penasehat Hukum Ruslan
Buton dari Andita’s Law yang terdiri dari, Ketua: Ir. Tonin Tachta Singarimbun
SH, dengan 8 anggota yakni Henry Badiri Siahan SH, H. Elvan Games SH, Ananta
Rangkugo S.SH, Julianta Sembiring SH, Nikson Aron Siahaan SH, Suta Widhya SH,
Husen Pelu SH, dan Agustian Effendi SH, menyatakan praperadilan akan menjadi
alternatif jika Surat Permohonan Penangguhan dan atau Pengalihan Penahanan
ditolak.
Memenuhi keinginan kliennya, atas nama Panglima Serdadu
Mantan Trimata Nusantara Ruslan Buton, Tonin Cs secara resmi mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat gugatan
Praperadilan diajukan pada Selasa (2/6/2020) kemarin.
Gugat Praperadilan Presiden RI
Tidak main-main, dalam salinan surat permohonan praperadilan
yang diajukan, diketahui, Ruslan menggugat Presiden RI (Joko Widodo) casu quo
(c/q) Kapolri c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim
Mabes Polri.
Tonin membeberkan, Ruslan menggugat Praperadilan karena
penetapan tersangka kepada Ruslan dianggap cacat hukum. Dan gugatan
Praperadilan akan digunakan oleh pencari keadilan untuk melakukan perlawanan
kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara
Pidana.
Dasar Diajukannya Praperadilan
Sebelumnya Tonin menerangkan, ada beberapa alasan kuat
diajukannya praperadilan., diantaranya, terlalu terburu-burunya dilakukan
penahanan sementara mengenai materil yang disangkakan kepada Ruslan belum tentu
pidana jika dihadirkan “Ahli” karena jelas dalam isi surat terbuka menyebutkan
rangkaian kata seni seperti “harimau, singa, srigala lapor” dan beberapa kata
lainnya yang tentu saja akan memerlukan Ahli Bahasa guna menafsirkan
keahliannya.
Demikian juga Tersangka Ruslan adalah Panglima Yayasan
Serdadu EKS Trimatra Nusantara yang disebutkan dalam surat terbuka tersebut
sehingga penetapan tersangka dan penahanan akan berakibat adanya hukum acara
dan atau hukum materil yang dilanggar.
Selain itu, pelaksanaan BAP Projustitia sejumlah
18 pertanyaan terhadap Tersangka Ruslan yang tidak didampingi Penasihat Hukum,
sementara Ruslan tidak pernah diberikan surat panggilan sebagai saksi
terlapor berdasarkan laporan Aulia Fahmi SH tersebut, maka menurut
Tonin, menjadi kewenangan Hakim Tunggal Praperadilan yang akan memeriksa sah
atau tidak sah penetapan Tersangka.
“Sebagaimana jelas berdasarkan Putusan MK nomor
21/PUU-XII/2014 harus terpenuhinya pemeriksaan calon tersangka dan adanya
minimal 2 (dua) alat bukti,” tandas Tonin pada 30 Mei 2020 kemarin.
Penahanan Diduga Tidak Sah
Sesuai mengajukan gugatan praperadilan, Tonin menyoroti
pehanahan yang menurutnya tidak sah. Alasan tidak sahnya penetapan ini, kata
Tonin, karena Ruslan dan pelapor kasusnya Aulia Fahmi tidak saling mengenal
satu sama lain. Dan tidak memiliki hubungan keperdataan.
Selain itu, Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon
tersangka atau saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, penyidik langsung
menerbitkan surat penetapan tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan.
“Dengan demikian tanpa adanya keterangan saksi, keterangan
ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum
tanggal 26 Mei 2020 maka penetapan tersangka tidak sah,” jelas Tonin dalam
keterangan resminya Rabu (3/6/2020).
Praperadilan Hak Tersangka
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan,
“Praperadilan itu hak daripada tersangka apabila ditemukan adanya
ketidaksesuaian proses penyidikan,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan,
dikutip situs nasional, Selasa (2/6/2020).
Argo mengatakan proses penyidikan polisi terhadap Ruslan
Buton akan diuji dalam praperadilan itu. “Nanti hakim (praperadilan) yang akan
memutus,” tandas Argo.
Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Sebelumnya, diketahui, sekitar 7 jam setelah tiba di ruang
periksa Dittipidsiber lantai 15 Gedung Bareskrim pada tanggal 29 Mei 2020, maka
sekitar pukul 08.00 WIB, dengan diantar Tonin bersama 3 orang Penyidik Ruslan
Buton resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dimulai dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan
tanggal 17 Juni 2020. Meski Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu telah
menandatangani dokumen berita acara penolakan tanda tangan berita acara
Penahanan (BA Penolakan-TT-BA Penahanan), namun Ruslan tetap dijebloskan
ke tahanan.
Reporter ; MRI