Perlawanan Hukum Ruslan Buton, Gugat Presiden RI, Kapolri dan Bareskrim

/ 3 Juni 2020 / 6/03/2020 10:55:00 PM
ILUSTRASI GAMBAR


“Sebagaimana jelas berdasarkan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 harus terpenuhinya pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal 2 (dua) alat bukti,”

Jakarta, POLICEWATCH.NEWS,-  Tim Penasehat Hukum Ruslan Buton dari Andita’s Law yang terdiri dari, Ketua: Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, dengan 8 anggota yakni Henry Badiri Siahan SH, H. Elvan Games SH, Ananta Rangkugo S.SH, Julianta Sembiring SH, Nikson Aron Siahaan SH, Suta Widhya SH, Husen Pelu SH, dan Agustian Effendi SH, menyatakan praperadilan akan menjadi alternatif jika Surat Permohonan Penangguhan dan atau Pengalihan Penahanan ditolak.

Memenuhi keinginan kliennya, atas nama Panglima Serdadu Mantan Trimata Nusantara Ruslan Buton, Tonin Cs secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat gugatan Praperadilan diajukan pada Selasa (2/6/2020) kemarin.

Gugat Praperadilan Presiden RI
Tidak main-main, dalam salinan surat permohonan praperadilan yang diajukan, diketahui, Ruslan menggugat Presiden RI (Joko Widodo) casu quo (c/q) Kapolri c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Tonin membeberkan, Ruslan menggugat Praperadilan karena penetapan tersangka kepada Ruslan dianggap cacat hukum. Dan gugatan Praperadilan akan digunakan oleh pencari keadilan untuk melakukan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana.

Dasar Diajukannya Praperadilan
Sebelumnya Tonin menerangkan, ada beberapa alasan kuat diajukannya praperadilan., diantaranya, terlalu terburu-burunya dilakukan penahanan sementara mengenai materil yang disangkakan kepada Ruslan belum tentu pidana jika dihadirkan “Ahli” karena jelas dalam isi surat terbuka menyebutkan rangkaian kata seni seperti “harimau, singa, srigala lapor” dan beberapa kata lainnya yang tentu saja akan memerlukan Ahli Bahasa guna menafsirkan keahliannya.

Demikian juga Tersangka Ruslan adalah Panglima Yayasan Serdadu EKS Trimatra Nusantara yang disebutkan dalam surat terbuka tersebut sehingga penetapan tersangka dan penahanan akan berakibat adanya hukum acara dan atau hukum materil yang dilanggar.

Selain itu, pelaksanaan BAP Projustitia sejumlah 18 pertanyaan terhadap Tersangka Ruslan yang tidak didampingi Penasihat Hukum, sementara Ruslan tidak pernah diberikan surat panggilan sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan Aulia Fahmi SH tersebut, maka menurut Tonin, menjadi kewenangan Hakim Tunggal Praperadilan yang akan memeriksa sah atau tidak sah penetapan Tersangka.

“Sebagaimana jelas berdasarkan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 harus terpenuhinya pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal 2 (dua) alat bukti,” tandas Tonin pada 30 Mei 2020 kemarin.

Penahanan Diduga Tidak Sah
Sesuai mengajukan gugatan praperadilan, Tonin menyoroti pehanahan yang menurutnya tidak sah. Alasan tidak sahnya penetapan ini, kata Tonin, karena Ruslan dan pelapor kasusnya Aulia Fahmi tidak saling mengenal satu sama lain. Dan tidak memiliki hubungan keperdataan.

Selain itu, Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, penyidik langsung menerbitkan surat penetapan tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan.

“Dengan demikian tanpa adanya keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020 maka penetapan tersangka tidak sah,” jelas Tonin dalam keterangan resminya Rabu (3/6/2020).

Praperadilan Hak Tersangka
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, “Praperadilan itu hak daripada tersangka apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian proses penyidikan,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan, dikutip situs nasional, Selasa (2/6/2020).

Argo mengatakan proses penyidikan polisi terhadap Ruslan Buton akan diuji dalam praperadilan itu. “Nanti hakim (praperadilan) yang akan memutus,” tandas Argo.

Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Sebelumnya, diketahui, sekitar 7 jam setelah tiba di ruang periksa Dittipidsiber lantai 15 Gedung Bareskrim pada tanggal 29 Mei 2020, maka sekitar pukul 08.00 WIB, dengan diantar Tonin bersama 3 orang Penyidik Ruslan Buton resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dimulai dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020. Meski Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu telah menandatangani dokumen berita acara penolakan tanda tangan berita acara Penahanan (BA Penolakan-TT-BA Penahanan), namun Ruslan tetap dijebloskan ke tahanan.

Reporter ; MRI

Komentar Anda

Berita Terkini