LAHAT, POLICEWATCH, Telah terjadi dugaan penganiayaan yang
dilakukan oleh seorang yang diduga oknum berinisial TW, korban LH mengalami
luka bakar dan setelah dirawat dirumah sakit Palembang meninggal dunia, korban
diduga disiram menggunakan cuka para oleh TW, Kini dalam proses penyelidikan
polres Lahat.
Dari penuturan suami korban bahwa istrinya sempat dirawat di
RS DKT Lahat selama 4 hingga kemudian dibawa ke RSMH Palembang selama 9 hingga
akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Minggu 7 Juni 2020.
Saat dikonfirmasi, Lufi Falantino, selaku suami korban
menceritakan kronologis kejadian bermula ketika hari Selasa 26 Mei 2020
istrinya LH ingin menanyakan keuntungan investasi kepada T di kediamannya
asrama Pusdiklat Lahat, Kelurahan Pagar Agung.
"Istri saya waktu itu pamit untuk ke kediaman terduga
pelaku untuk menanyakan keuntungan investasi. Saya sempat menelpon untuk
menyuruhnya pulang. Istri saya sempat menjawab. Tidak lama kemudian terjadilah
kejadian penyiraman cuka parah terhadap istri saya," ungkap Lufi Falantino
saat disambangi di kediamannya. Rabu (10/06/2020).
Lufi Falantino, berharap atas kejadian ini secepatnya di
proses hukum dan tegaka dengan seadil-adilnya dan transparan.
"Saya selaku suami mewakili keluarga besar, berharap
agar proses hukum berjalan dengan adil dan berjalan secara transparan. Tidak
memandang siapa pun pelakunya, hukuman harus ditegakkan dengan ketentuan yang
ada," harapnya.
Ditambahkan pula oleh adik korban yang sedari awal
mendamping selama korban dirawat di Rumah Sakit, Ulfa Daniati, menceritakan
bahwa sebelumnya kondisi LH sempat membaik.
"Mbak saya (LH) sudah sempat bisa bicara dan ngobrol
dengan saya. Tetapi yang paling tinggi traumanya karena kondisi kedua matanya
buta. Dia selalu ingat kedua anaknya, tentang bagaimana membesarkannya. Dia
juga berpesan agar tidak dekat-dekat dengan keluarga pelaku, karena mereka
orang jahat. Saya berharap agar hukum berjalan tidak pandang bulu. HAM di
Indonesia harus ditegakkan agar Mbak saya bisa tenang di sana," ucapnya
sembari terisak.
Ditambahkan pula oleh Kuasa Hukum dari keluarga korban,
Herman Hamzah, S.H, agar pihak berwajib memproses kasus ini secara profesional.
Dirinya juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Atas kejadian ini kami tetap mengedepankan Azas
Praduga Tak Bersalah. Biarkan pihak Kepolisian Polres Lahat bekerja secara
Profesional, transparan dan tanpa ada bentuk intervensi dari pihak oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan bukti-bukti petunjuk, maupun saksi-saksi.
Kami sebagai Kuasa Hukum berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan
berjalan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen
Penyidikan Tindak Pidana. Dan kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga
di Tingkat Penuntutan, diperiksa, dan diadili di persidangan terbuka untuk umum
supaya terdapat kebenaran materiil dan tercapai suatu keadilan dalam
Penegakkan Hukum atau Law Enforcement," tegas Herman Hamzah.
Sementara Kapolres Lahat melalui Kasatreskrim Herry Yusman, S.H.,M.H
membenarkan adanya kasus ini dan telah menerima laporan dari pihak keluarga
korban. Saat ini proses hukum sedang dalam tahap penyelidikan.
"Iya, laporannya sudah kami terima pada tanggal 27 Mei
2020. Saat ini masih tahap penyelidikan," ujarnya singkat.
LH meninggalkan suami dan dua orang anak laki-laki yang
masih kecil. Berumur 7 tahun dan 3 tahun.
Reporter : Bambang.MD