Ujang Boy Pelaku Pembunuhan Terhadap 2 Warga Desa Pagar Batu Dituntut 9 Tahun

/ 5 Juni 2020 / 6/05/2020 09:19:00 AM
dok : mpw


LAHAT| POLICEWATCH- Sidang keempat Kas upus Pembunuhan terhadap tersangka Ujang Boy hari ini memasuki Agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut umum.Dalam pembacaan tuntutan tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abi Habibullah terdakwa dituntut 9 tahun

Pelaksanaan sidang yang digelar secara Virtual Comprence di Gedung Pengadilan Negeri Lahat,dipimpin langsung Ketua Majelis HakimYoga Dwi Nugroho SH.MH.serta dua Hakim Anggota Saipul Brow, dan Maharta sedangkan selaku panitera Martiah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abby Habibbullah,SH kepada pada awak media menjelaskan bahwa dirinya menuntut Ujang Boy sesuai dengan Pasal 338 dan 351 Ayat 1 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

" Ujang Boy (Terdakwa_red) dituntut 9 tahun penjara karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, diantaranya warga yang mendatangi lokasi perkebunan Arta Prigel bukan pelaku yang mendatangi warga," terangnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, hari ini Kamis, hanya pembacaan tuntutan bukan putusan, sebab tim penasehat hukum Ujang Boy mengajukan pembelaan secara tertulis, namun belum siap hari ini, maka ditunda pada hari pekan depan.

"Warga datang dengan didatangi kan beda, jika Ujang Boy datang dan langsung menusuk, bisa kita tuntut secara maksimal," bebernya.

Dirinya berharap persidangan ini tetap berjalan kondusif dan pihak pengadilan ini menjatuhkan hukuman yang sesuai

Reporter  : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini