Anda Ingin pakai pelat nomor cantik? Anda Bisa Dapatkan itu, Berikut biaya resminya

/ 31 Juli 2020 / 7/31/2020 02:22:00 PM


Ilustrasi Contoh plat no cantik



Red,POLICEWATCH, - Salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa Anda ungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

 Anda bisa menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui Kepolisian.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ( NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa Anda ubah atau pilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Penggunaan pelat nomor cantik ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang NRKB.

Beleid itu mengatur ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang berlaku.

"Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari NRKB biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujar Nyoman kepada Policewatch

Berikut besaran biaya pengurusan pelat nomor cantik sesuai dengan aturan resmi:
1. NRKB satu angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta 
Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB tiga angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta
Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

4. NRKB empat angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Komentar Anda

Berita Terkini