Antara Mayarakat VS Pemda Garut dan Kini Sudah di Mahkamah Agung

/ 15 Juli 2020 / 7/15/2020 07:01:00 PM


Garut, POLICEWATCH.NEWS– Adanya Trust terhadap pelaksana di Pemerintah Kabupaten Garut dalam mengelola dan meggunakan anggaran terus menjadi pertanyaan salah satu warga Kabupaten Garut asal Kecamatan Balubur Limbangan. Dimana pemriksaannya kini naik ke Mahkamah Agung setelah dua kali persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat dan PTUN Bandung, Pemda Garut ditolak dalam mendalilkan dalilnya dimuka persidangan oleh Pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melalui putusannya nomor 110/G/KI/2019/PTUN-BDG tanggal 6 Februari 2020 menolak permohonan Pemohon Keberatan atas upaya Banding kepada PTUN Bandung terhadap putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang mengabulkan permohonan pemohon informasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Garut dengan nomor putusan 1045/PTSN-MK.A/KI-JBR/IX/2019 tanggal 23 September 2019, tertanggal 15 Oktober 2019.

Sengketa teresebut kini bergulir di Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah pihak Inspektorat (Pemda Garut) melakukan upaya hukum Kasasi. Melalui surat pemberitahuan kepaada para pihak, diantaranya Asep Muhidin selaku pemohon yang saat ini Termohon Kasasi telah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung RI dengan nomor surat 275/PR/VI/275 K/TUN/KI/2020 yang dikeluarkan tanggal 30 Juni 2020 dan diterima termohon kasasi pada Senin, 14 Juli 2020.
“Surat  tersebut menyampaikan bahwa permohonan Kasasi yang diajukan Pemda Garut kepada Mahkamah Agung RI terhadap Putusan PTUN Bandung telah diterima dan telah didaftar dengan Reg. No. 275 K/TUN/KI/2020,” kata Asep.

Mudah-mudahan Mahkamah Agung RI berkenan segera memriksa dan memutus atas perkara ini seadil-adilnya agar kelak nantinya bisa membuka tabis misteri di Kabupaten Garut satu persatu.

Pewarta :(Dera taopik)
Komentar Anda

Berita Terkini