Kasat Resnarkoba Mapolres Labuhan Batu Perlihatkan Barang Bukti Dan Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diruang Tugasd

/ 16 Juli 2020 / 7/16/2020 07:02:00 PM


DOK :MPW
 
Police Watch news Labuhanbatu Raya. -Setelah dibekuknya dua pelaku tindak pidana narkoba maka Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu yaitu AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH memperlihatkan dua oknum pelaku narkoba yang memang terkenal licin. Rabu (15/07/2020) saat Kasat Resnarkoba berada diruang kerjanya memperlihatkan dua orang pria dewasa sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang selama ini sudah meresahkan dan dikenal sangat licin hingga jajaran kepolisian satuan resnarkoba sempat kesulitan untuk melakukan penangkapan.   

Pelaku tindak pidana narkoba tersebut adalah berinisial J (33) warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu. Memang oknum inisial J  terkenal sangat licin dalam menjalankan barang haram tersebut. Sudah beberapa kali pihak kepolisian melakukan penangkapan inisial J dapat meloloskan diri namun pada hari Selasa (14/07/2020) jam 09.30 Wib pelaku dapat dibekuk dan tak berkutik  setelah personil Sat Resnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penangkapan terhadap dirinya. 

Pelaku inisial J ditangkap di Jalan Kampung baru, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu beserta barang bukti berupa plastik klip tembus pandang diduga 6 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Gram, 1bungkus kotak rokok sampoerna warna putih, 6 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sekop terbuat dari pipet, dan uang sebanyak Rp. 400.000.

Pada hari yang sama juga Satuan Resnarkoba Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial DR (21) warga Lingkungan III Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Inisial DR ditangkap diDusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Adapun barang bukti yang ada pada saat penagkapan diantaranya adalah 1 bungkus bekas rokok merk gudang garam surya, 2 buah pipet, 1 pipet bentuk sekop, 1 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram. Dan pelaku tindak pidana narkoba yang berinisial DR pun tidak berkutik saat ditangkap.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dari kedua oknum pelaku pidana narkoba beserta dengan barang buktinya maka keduanya digelandang keSatuan Resnarkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan Penyidikan kepada kedua tersangka pelaku pidana narkoba.  Dan kepada dua tersangka diterapkan Pasal 114 Subs 112 dari Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara. Namun kedua pelaku sedang dalam tahap penyidikan dan segera akan dilakukan pengembangan demi memberantas narkoba khususnya di 3 Kabupaten diantaranya adalah, Labuhanbatu Utara, Labuhan Batu dan labuhanbatu Selatan. (Ali Usman).
Komentar Anda

Berita Terkini