KPK Beraksi Kembali geledah rumah Dinas Walikota Banjar Dan Kantor Dinas PUPR

/ 12 Juli 2020 / 7/12/2020 12:44:00 PM

Breaking News
BANJAR |POLICEWATCH- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi kantor pemerintahan di Kota Banjar, Jawa Barat Jumat (10/7/2020).

Petugas KPK menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Banjar atau Pendopo dan Kantor dinas PUPR Kota Banjar.

Dalam laporan detikcom, KPK disebut membawa 2 koper diduga berisi dokumen barang bukti di Pendopo Banjar. Sedangkan dari Kantor PUPR, KPK membawa 1 dus berisi dokumen dan 1 koper. Proses penggeledahan dilakukan selama berjam-jam, sejak Jumat pagi hingga sore.

Di rumah dinas Wali Kota Banjar, sekitar 5 petugas yang menggeledah dengan menggunakan dua mobil kijang. Petugas KPK keluar dari pendopo sekitar pukul 15.45 WIB, dengan membawa 2 koper.

"Iya ada dua mobil berplat Jakarta. Saya tidak tahu datangnya jam berapa, tapi sudah ada di sini. Ada polisi juga dua orang bawa senjata. Tidak tahu dari mana. Saya kira itu tadi yang pas ada LSM," ujar salah seorang petugas keamanan Pendopo (Satpol PP) yang tidak mau disebutkan namanya dilansir detikcom.

Di Kantor PUPR Banjar, petugas KPK yang menggeledah lebih banyak lagi. Ada empat mobil yang terparkir di halaman kantor. Tak lama kemudian, tim KPK yang sebelumnya di Pendopo lalu merapat ke Kantor PUPR.

Terpantau, saat keluar gedung, sedikitnya ada 17 petugas KPK yang satu-persatu meninggalkan kantor PUPR. Mereka juga membawa satu koper dan satu dus bekas air mineral diduga berisi dokumen dalam posisi terbuka.

Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan membenarkan adanya kegiatan KPK di Banjar. Pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Banjar tahun 2012 hingga 2017.

Tim penyidik KPK tengah melakukan tahap pengumpulan alat bukti, memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Termasuk pendopo dan Dinas PUPR Banjar, Jumat (10/7/2020).

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan  kata " Ali

Reporter : Bambang MD
Komentar Anda

Berita Terkini