JAKARTA| POLICEWATCH,- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadirkan tersangka
saat konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR
Kabupaten Muara Enim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020).
KPK menahan 2 orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten
Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi
terkait dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.Anggota
DPRD Muara Enim periode 2014 -2019 Willian Husin dijadwalkan diperiksa tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/7/2020) ini.
Ia akan bersaksi dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RS (Ramlan
Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan dua tersangka terkait
pengembangan perkara suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret mantan Bupati
Muara Enim Ahmad Yani.
Kedua tersangka baru itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries
HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga
tersangka, yaitu Ahmad Yani, kemudian Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR
Muara Enim Elfin Muhtar, dan kontraktor pemilik PT Indo Paser Beton, Robi Okta
Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari
Robi.
Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di
Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi.
Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek
PUPR diberikan ke Robi.
Aliran uang Robi itu ternyata juga mengalir ke sejumlah
pihak. Selain ke dua tersangka baru, Aries HB (Rp3,031 miliar) dan Ramlan
Suryadi (Rp1,115 miliar dan satu unit HP merek Samsung Galaxy Note 10),
berdasarkan keterangan Elfin saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang,
Selasa (3/12/2019), ada 25 anggota DPRD Muara Enim yang ditengarai menerima
uang dari Robi.
Dikutip TribunSumsel.com, Elfin menyebut Wiliam Husin
menerima uang sebanyak 200 juta dari Robi sesudah pileg 17 April 2019. -
Reporter: Bambang MD