M. IMRAN BARGES: Kami HMI Cabang Namlea Akan Mendirikan Tenda di Halaman Kantor Bupati Buru Sebagai Bentuk Protes Atas Dirumahkannya PTT Oleh Pemda Kabupaten Buru.

/ 16 Juli 2020 / 7/16/2020 11:24:00 PM
 HMI CABANG NAMLEA AKSI TERKAIT PTT YANG DIRUMAHKAN PEMDA KABUPATEN BURU


BURU,  Policewatch.News,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea melalui Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) M. Imran Barges menyampaikan kepada Media Police Watch  (www.policewatch.news)    setelah aksi di Kantor Bupati Buru bahwasanya HMI Cabang Namlea akan memboikot Kantor Bupati Buru sampai tuntutan terkait Pegawai Tidak Tetap (PTT)  yang dirumahkan oleh Pemda Kabupaten Buru secara sepihak untuk kembali di aktifkan, Kamis, (16/07/2020).

"Kami HMI Cabang Namlea akan mendirikan tenda di Halaman Kantor Bupati Buru sebagai bentuk protes atas dirumahkannya PTT Oleh Pemda Kabupten Buru", Ungkap Kabid PPD M.Imran Barges.

Berdasarkan pantauan media aksi di Kantor Bupati Buru tidak membuahkan hasil karena tidak ada Pimpinan Daerah atau Pejabat di lingkup Pemda Buru yang menemui masa aksi untuk memberi tanggapan terkait tuntutan masa aksi.

Sebelumya HMI Cabang Namlea dibawah Pimpinan Indrawan M. Sowakil telah dua kali melakukan aksi di kantor DPRD Kabupaten Buru dengan agenda yang sama. 

Aksi pertama pada Jumat, (10/07/2020) dengan tujuan menyampaikan tuntutan ke DPRD Buru terkait dirumahkannya PTT oleh pemda Kabupate buru dan perihal kericuhan antara Anggota DPRD Buru dan Kadis Pendapatan Kabupaten Buru saat rapat dengar pendapat (RDP) antara eksekutif dan legislatif di ruangan DPRD Kabupaten Buru, dan Juga aksi kedua pada Rabu, (15/07/2020), dengan agenda mempertanyakan hasil tuntutan atas aksi pertama.
 PENYERAHAN POIN TUNTUTAN OLEH KETUA UMUM HMI CABANG NAMLEA KEPADA KETUA DPRD BURU PADA AKSI KEDUA (15 Juli 2020)

lebih lanjut menurut Barges " Aksi pada hari ini merupak bentuk kekecewaan atas sikap  Pemda Kabupaten Buru yang belum merespon tuntutan atas pemberhentian sepihak  PTT oleh Pemda Kabupaten Buru dan aksi pelecehan terhadap anggota DPRD oleh salah seorang Kepala Dinas Pendapatan Daerah ".

Harapnya Pemda Kabupaten Buru dalam Hal ini Bupati Buru agar segera mengaktifkan kembali PTT yang telah dirumahkan sepihak. Karena sebagaimana kajian kami pemberhentian ini bertentangan dengan SKB 2  menteri dan diktum  kesatu instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020.

"Selain itu agar Bupati Buru segera mencopot Kadis Pendapatan Daerah Kabupaten Buru karena dinilai telah menciderai hati rakyat dengan membuat pelecehan pada Wakil Rakyat saat rapat dengan pendapat Eksekutif bersama legislatif di Ruangn DPRD Buru beberapa waktu lalu, Rabu (24/06/2020).

Reporter: AP
Komentar Anda

Berita Terkini