LAHAT|POLICEWATCHNEWS, Hari ini Jumat (24/7) Emak Emak
Duduki tutup jalan menuju tambang PT,MAS ( Muara Alam Sejahtera ) dalam
tuntutan warga meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan ganti rugi
akibat lahan 100 bidang milik 46 warga diduga akibat dampak lingkungan endapan
lumpur dari pertambangan yang ada di Merapi barat, sehingga mengakibatkan rusak
parah seperti kebun karet,kopi, tanaman, sawah, dan kolam ikan hal ini
disampaikan oleh Salah satu Warga Desa Muara Maung,Rosliana mengaku bahwa kolam
ikan miliknya habis semua akibat dampak limbah lumpur dari tambang pihak
perusahaan, saat musim hujan masuk ke sungai kungkilan ujarnya,
Senada juga dikatakan oleh Hasan Zaini lahan milik sawahnya
kini tidak produktif lagi, akibat dampak limbah lumpur milik perusahaan yang
melakukan kegiatan pertambangan sehingga tidak dapat ditanami padi, sudah
delapan bulan bulan belum ada kejelasan terang " Hasan kepada awak media
Jumat (24/7)
Hasan sudah pernah mengusulkan kepada pihak perusahaan agar
lahan miliknya yang terkena lumpur limbah, tidak produktif lagi dua bidang
sawah "ndek aku Kinak ' i la," tanaman, duren, kebun balam, dan
kebun kopi rusak parah, saat itu saya sudah mengumpulkan kepihak perusahaan
sekitar Rp 300 juta, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan
" tukasnya
Sementara Syahwan selaku mewakili warga desa muara maung
saat diwawancarai wartawan (24/7) kami tetap bertahan dan bermalam sebelum
tuntutan kami dipenuhi
Kami seperti dipermainkan oleh pihak perusahaan terang
" Syahwan ini sudah berjalan delapan bulan tidak ada kejelasan dari hasil
pertemuan dikantor camat merapi barat " Dead lock "
Lebih jauh bahwa pihak dari DLH Lahat sudah pernah melakukan
kroscek ke sungai kungkilan benar tidaknya sungai tersebut tercemar diduga
dampak dari perusahaan limbah lumpur, dari hasil laboratorium hingga saat ini
warga tidak diberi tahu tegas " Syahwan.
Terpisah Camat Merapi Barat Sumarno menerangkan bahwa dari
hasil pertemuan dikantor camat Merapi Barat, kemarin (23/7) pihak perusahaan
pt.MAS sanggup memberikan uang kompensasi sebesar Rp 75 juta, dan PT, BAU
sebesar Rp 75 juta, sedangkan Pihak PT, KKA dan PT.BME hanya sanggup memberikan
uang kompensasi Rp 5 juta, dari hasil pertemuan yang di sampaikan oleh pihak
perwakilan perusahaan, antara dengan pihak warga desa muara maung, sehingga
belum ada titik temu,
DalamPertemuan langsung difasilitasi oleh Camat, Danramil
Kapten Sudiono, Kapolsek Merapi AKP Samsuardi, perwakilan dari warga namun dari
hasil pertemuan belum membuahkan hasil ujar " Camat
Reporter: Bambang MD