Warga Muara Maung Tuntut Ganti Rugi 2,3 M Kepada Empat Perusahaan Tambang Batubara

/ 24 Juli 2020 / 7/24/2020 06:12:00 PM

 
DOK :MPW

LAHAT|POLICEWATCHNEWS, Hari ini Jumat (24/7) Emak Emak Duduki tutup jalan menuju tambang PT,MAS ( Muara Alam Sejahtera ) dalam tuntutan warga meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan ganti rugi akibat lahan 100 bidang milik 46 warga diduga akibat dampak lingkungan endapan lumpur dari pertambangan yang ada di Merapi barat, sehingga mengakibatkan rusak parah seperti kebun karet,kopi, tanaman, sawah, dan kolam ikan hal ini disampaikan oleh Salah satu Warga Desa Muara Maung,Rosliana mengaku bahwa kolam ikan miliknya habis semua akibat dampak limbah lumpur dari tambang pihak perusahaan, saat musim hujan masuk ke sungai kungkilan ujarnya,

Senada juga dikatakan oleh Hasan Zaini lahan milik sawahnya kini tidak produktif lagi, akibat dampak limbah lumpur milik perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan sehingga tidak dapat ditanami padi, sudah delapan bulan bulan belum ada kejelasan terang " Hasan kepada awak media Jumat (24/7)

Hasan sudah pernah mengusulkan kepada pihak perusahaan agar lahan miliknya yang terkena lumpur limbah, tidak produktif lagi dua bidang sawah "ndek aku Kinak ' i la,"  tanaman, duren, kebun balam, dan kebun kopi rusak parah, saat itu saya sudah mengumpulkan kepihak perusahaan sekitar Rp 300 juta, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan " tukasnya

Sementara Syahwan selaku mewakili warga desa muara maung saat diwawancarai wartawan (24/7) kami tetap bertahan dan bermalam sebelum tuntutan kami dipenuhi


Kami seperti dipermainkan oleh pihak perusahaan terang " Syahwan ini sudah berjalan delapan bulan tidak ada kejelasan dari hasil pertemuan dikantor camat merapi barat " Dead lock " 

Lebih jauh bahwa pihak dari DLH Lahat sudah pernah melakukan kroscek ke sungai kungkilan benar tidaknya sungai tersebut tercemar diduga dampak dari perusahaan limbah lumpur, dari hasil laboratorium hingga saat ini warga tidak diberi tahu tegas " Syahwan.

Terpisah Camat Merapi Barat Sumarno menerangkan bahwa dari hasil pertemuan dikantor camat Merapi Barat, kemarin (23/7)  pihak perusahaan pt.MAS sanggup memberikan uang kompensasi sebesar Rp 75 juta, dan PT, BAU sebesar Rp 75 juta, sedangkan Pihak PT, KKA dan PT.BME hanya sanggup memberikan uang kompensasi Rp 5 juta, dari hasil pertemuan yang di sampaikan oleh pihak perwakilan perusahaan, antara dengan pihak warga desa muara maung, sehingga belum ada titik temu,

DalamPertemuan langsung difasilitasi oleh Camat, Danramil Kapten Sudiono, Kapolsek Merapi AKP Samsuardi, perwakilan dari warga namun dari hasil pertemuan belum membuahkan hasil ujar " Camat

Reporter: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini