Buronan Kelas Kakap Joko Chandra Ditahan Di Bareskrim Mabes Polri

/ 1 Agustus 2020 / 8/01/2020 09:03:00 PM
Poto : istimewa Proses penyerahan Djoko Tjandra dilakukan secara dan ditandatangi kedua penegak hukum.


JAKARTA| POLICEWATCH – Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Proses penyerahan Djoko Tjandra dilakukan secara dan ditandatangi kedua penegak hukum.

Penyerahan dilakukan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020). Penandatanganan dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

“Malam ini bahwa ada penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali sesuai keputusan PK Mahkamah Agung Nomor 12/Pisus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Malam ini kita menyerahkan secara administrasi daripada terpidana kasus Saudara Djoko Tjandra,” sambungnya.

Sementara itu, Ali mengatakan Djoko Tjandra langsung dieksekusi malam ini ke rutan. Hari ini pula, status Djoko Tjandra sudah berubah menjadi terpidana atau penghuni Lapas.

“Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas. Dengan eksekusi ini, tugas Kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini, berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan,” ujar Jampidus Ali Mukartono.

Di kesempatan itu, Kabareskrim Listyo juga turut menandatangani surat penyerahan kepada Kejagung. Setelahnya, diikuti penandatanganan oleh Jampidsus Ali Mukartono dan Dirjen Pas Reyhanrd Silitonga.

“Setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, lanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus terkait surat jalan rekomendasi, juga lidik aliran dana,” ujar Komjen Listyo.

Setelah itu, Djoko Tjandra turut menandatangani surat penyerahan tersebut. Djoko Tjandra akan langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

“Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas. Dengan eksekusi ini, tugas Kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini, berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan,” ujar Jampidus Ali Mukartono.

Djoko Tjandra akan dijebloskan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) malam di Malaysia. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas perintah Kapolri Jenderal yang mana merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Sumber : Humas Mabes Polri
Pewarta : Bambang MD
 

Komentar Anda

Berita Terkini