DINAS PENDIDIKAN LAHAT TIDAK PERNAH ADA KENAKAN WAJIB PAJAK PENCARIAN GAJI KE 13

/ 13 Agustus 2020 / 8/13/2020 08:39:00 AM

Dok : MPW

LAHAT| POLICEWATCH.NEWS, Berdasarkan Surat Edaran Bupati Lahat No: 800/1335/BAPENDA-II/2020 tentang persayaratan untuk mencairkan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) dan Beban Kerja (BK) harus lunas Pajak PBB minimal 3 tahun terakhir, Issu yang berkembang untuk pencairan gaji ke-13 di kalangan ASN khususnya tenaga pendidik pengajar guru di Kabupaten Lahat.

Hal ini membuat ratusan tenaga pengajar (guru) mereka berbondong-bondong mendatangi Kantor BAPENDA Lahat untuk melunasi pajak PBB, karena takut tidak dapat mencairkan gaji ke-13,

Salah seorang tenaga pendidik yang ikut sibuk dalam antrian untuk membayar pajak di kantor Bapenda lahat, JH mengatakan dirinya sedang mengurus administrasi pelunasan pajak PBB sebagai syarat untuk pencairan Gaji Ke-13 tahun 2020.

” ade bae gawe ni, nak lunas pajak PBB kudai baru pacak cairkah gaji ke-13. Tepakso di urusi, dari pada terhambat,” dia mengakui mendapatkan informasi dari rekannya sesama tenaga pengajar di wilayah Kecamatan Kota Lahat.

Senada, HR salah seorang tenaga pengajar yang mengaku bertugas di wilayah Kecamatan Jarai mengaku kaget dengan kabar persyaratan pencairan gaji ke-13 tahun 2020.
"kami baru tau dapat info dari kawan se-profesi, baru tahun ini untuk mencairkan gaji ke-13 harus lunas Pajak PBB. Terpaksa diurus dari pada terhambat,” Kata HR dan tidak mengetahui darimàna asal informasi awalnya, karena banyak kawan se profesi yang mengurus hal tersebut, Ia juga ikut.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, H Drs Suhirdin MM melalui sekretarisnya Sukaryo MPd di dampingi oleh Kasubag Keuangan Disdik & Kebudayaan, Hasferi Susanto SPd MM menyampaikan Pihak terkejut atas merebaknya Issu pencairan gaji ke‐13 tahun 2020 harus lunas pajak PBB dan itu tidak benar.

" Info dari mana? Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat pasti membuat surat Edaran resmi untuk hal-hal penting seperti ini. Tidak ada sarat seperti itu, hati-hati jangan mudah percaya dengan info yang tidak jelas dan tidak dapat di pertanggung jawabkan, biasanya Gaji 13 Guru, Dinas pendidikan tidak pernah ada kenakan pajak.  Klu dana (TPP)  terang ,"  Hasferi (kasubag keuangan) sekali lagi saya mengingatkan untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas " pungkasnya

Pewarta : Bambang.MD 

Komentar Anda

Berita Terkini