Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Sabu Sabu Hampir 1 Ons

/ 13 Agustus 2020 / 8/13/2020 08:35:00 AM
DOK : mpw


Garut,POLICEWATCH.NEWS,- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.Tersangka berinisial A B als.ACK bin (alm) ,Garut,24 Juli 1979,Buruh,Islam,Kp Buniayu Rt 001 Rw 003 Kecamatan Karangpawitan Kab.Garut.

Melalui Siaran Pers nya,Plh.Kasubbag Humas,Ipda Muslih Hidayat,SH,menuturkan, "Tempat kejadian beralamat di Jl.Ahmad Yani Kel.Regol Kec.Garut Kota Kab Garut,dengan waktu kejadian pada hari kamis,06 Agustus 2020,sekira pukul 03.30 Wib."

Barang bukti yang di amankan yaitu berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik klip bening di simpan di dalam saku/kantong jaket sebelah kiri dengan berat bruto 0,26 (Nol Koma dua enam) Gram.

1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang di masukkan ke dalam plastik warna Hitam,di bungkus kembali plastik warna Putih di ikat pada betis kiri menggunakan masker kain warna Merah di ikat kembali menggunakan ikat rambut  warna ping berat bruto 94 33 (Sembilan puluh empat koma tiga tiga) Gram.Jumlah berat bruto keseluruhan 94,59 (Sembilan Puluh empat koma lima sembilan) Gram.1 (satu)  buah handphone merk Samsung warna Hitam.1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol Z 4534 DAJ.

Ipda Muslih Hidayat,SH menjelaskan kronologis kejadian,"Pada Hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020,sekira pukul 03.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat di Jl.Ahmad Yani Kel.Regol Kec.Garut Kota Kab.Garut telah di amankan Pelaku  Penyalahgunaan Narkotika yang mengaku bernama Sdr.A B pada saat di amankan dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik klip bening yang di simpan di dalam saku atau kantong jaket sebelah kiri dengan berat bruto 0,26 (Nol koma dua enam) Gram,berikut 1(Satu) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu sabu yang di masukkan ke dalam plastik yang di simpan di ikat pada betis kiri yang bersangkutan dengan menggunakan masker dengan berat bruto 94,33 (Sembilan puluh empat koma tiga tiga) Gram.

Hasil interogasi Sdr.A B menerangkan bahwa ysng bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut hasil membeli dari orang yang mengaku bernsma Sdr.KMG (DPO) di daerah Bandung dengan cara tempel dan maksudnya narkotika jenis sabu sabu tersebut akan di jual/diedarkan di daerah Garut,selanjut nya terlapor  dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan d lakukan oleh   Unit Lidik IPTU Yusli Yulianto,S.H DKK.Pasal yang  di Persangkakan,pasal 114 ayat  (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara,pungkas nya.(dera taopik)
Komentar Anda

Berita Terkini