Plt Bupati Muara Enim Tetap Izinkan Keramaian...! Walaupun masih Zona Merah

/ 21 Agustus 2020 / 8/21/2020 10:10:00 PM


Muara Enim Police Watch News.,-  Siapapun yang berobat di UGD dan IGD dirapid, nah yang reaktif dilanjutkan swab TCM. Ternyata hasilnya banyak yang positif,”ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut ia menyimpulkan penyebaran wabah Covid-19 di Muara Enim telah menyebar ke masyarakat banyak.

“Kondisi ini juga dipengaruhi oleh penyakit yang diderita pasien, namun untuk fasilitas rumah sakit bagi pasien Covid-19 di Muara Enim masih memadai. Beberapa kamar khusus pasien Covid-19 baru sebagian terisi sehingga kita belum ada rencana menambah kamar pasien. Namun tetap kita lihat perkembangan, yang berat diusahakan dirawat di rumah sakit, sementara yang ringan bisa di rumah sehat islamic center dan isolasi mandiri, sejauh ini di islamic center masih cukup banyak (kamar),”jelasnya.

Ditengah melonjak tajamnya kasus baru corona di Bumi Serasan Sekundang, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyatakan telah memperbolehkan masyarakat untuk menggelar kegiatan hajatan.

Plt Bupati Muara Enim H Juarsah, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pelaku usaha jasa hajatan seperti wedding organizer, event organaizer dan orgen tunggal dalam upaya mensosialisasikan tata cara kegiatan bersifat keramaian di tengah pandemi ini.

"Untuk membangkitkan roda perekonomian masyarakat kita memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan ataupum keramaian, dengan syarat telah mendapatkan izin dari gugus tugas covid 19 dan juga dari pihak kepolisian, jika tidak ada rekomendasi tidak diizinkan untuk menggelar keramaian,"katanya.

Diakui Juarsah, memang wilayah Kabupaten Muara Enim belum aman dari ancaman Covid-19.

"Terlebih dua Kecamatan Muaraenim dan Lawang Kidul masih berstatus zona merah karena tingginya angka kasus."

"Untuk itu, dia pun berharap agar pelaksaaan hajatan yang digelar masyarakat mengedepankan protokol kesehatan. Tamu yang hadir hanya boleh 50 persen dari kapasitas tempat hajatan, untuk pelaksanaan keramaian tersebut harus menerapkan protokol kesehatan."

"Izin tersebut kita berikan dikarenakan telah dicabutnya maklumat kapolri, namun tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, itu tidak bisa ditawar-tawar, diberikan kelonggaran bukan berarti selonggar-longgarnya,masih ada rambu-rambuh yang harus di patuhi, untuk syarat-syaratanya itu masih sedang kita koordinasikan dan kita susun,"katanya.

Dikatakannya hal yang sama juga berlaku untuk zona merah, namun harus tetap ada rekomendasi dari tim gugus tugas.
 (Tim MPW ME)
Komentar Anda

Berita Terkini