PT Pos Indonesia kecamatan Sumberjaya Di duga teledor cairkan dana BST bukan ke penerima bantuan

/ 4 Agustus 2020 / 8/04/2020 02:13:00 PM

                                                                          
ilustrasi 
Majalengka, policewatch.news

Bantuan  sosial tunai atau lazim di sebut BST dari kementrian pertanian dan kelautan menjadi kisruh bukan hanya soal data saja,namun juga proses pengambilan dana dimana kementrian pertanian dan kelautan menggandeng PT pos indonesia sebagai juru bayar.

Temuan awak media policewatch.news di salah satu desa di kecamatan sumberjaya, berdasarkan pengakuan kepala desa, bahwa bantuan sosial tunai (BST) untuk warga  yang berprofesi sebagai petani bukan di ambil oleh penerima  langsung namun oleh kepala desa sendiri bersama RT dan RW.

Secara juknis, pengakuan kepala kantor pos kecamatan sumberjaya yang di temui pada senin,(3/8/2020), Ati, bahwa penerima manfaat BST (bantuan sosial Tunai) wajib datang ke kantor Pos  terdekat dengan membawa identitas KTP (kartu tanda penduduk) dan juga kartu  keluarga, boleh di wakilkan asal yang mewakilkan namaya tercantum dalam kartu keluarga tersebut.

Patut Di duga ada kelalaian dan keteledoran yang di lakukan oleh PT pos indonesia wilayah kecamatan sumberjaya sebagai juru bayar yang tidak teliti terhadap data dan visual fisik penerima bantuan sosial Tunai,

Jika apa yang di katakan oleh kepala desa  di salah satu kecamatan sumberjaya tersebut benar adanya, ini tentu menjadi preseden buruk bagi PT pos indonesiaa yang di tunjuk sebagai juru bayar, bagaimana jika fakta di lapangan kejadian seperti di salah satu desa di kecamatan sumberjaya ini bukan hanya satu dua kasus, maka akan banyak uang negara yang  berpotensi menjadi ajang korupsi.

terpisah, penulusuran panjang awak media policewatch.news mencari kebenaran informasi tentang dugaan adanya perampasan hak dan rekayasa data penerima BST (bantuan sosial Tunai) salah satu desa di kecamatan sumberjaya mencapai titik terang, sebelumnya pada sabtu,(1/8/2020) di kediaman nya, kepala desa yang di maksud membenarkan adanya pemberian dana BST (bantuan sosial tunai) kepada warga nya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan pemerataan, pengakuan kepala desa tersebut, data awal penerima yang di terima pemerintahan desa  adalah 40 orang penerima, namun dengan dalih data penerima ganda (penerima sudah pernah menerima bantuan) menurut kades sendiri daripada tidak di ambil, maka di buatlah kebijakan pemerataan dengan jumlah penerima berkembang menjadi 144 orang dan sudah di berita acara kan. 

Untuk pengambilan dana tersebut kepala desa mengaku dirinya beserta RT dan RW yang mengambil di kecamatan,  secara regulasi pengambilan harus di ambil oleh yang bersangkutan, di sini awak media policewatch.news merasa rancu dengan keterangan kepala desa tersebut.

keteledoran yang di duga di lakukan oleh oknum pegawai PT pos indonesia wilayah kecamatan sumberjaya tentu merugikan pihak penerima yang terdaftar, pengakuan penerima kepada awak media policewatch.news pada sabtu,(1/8/2020) bahwa mereka tidak pernah mendatangi pihak pos di kecamatan untuk pengambilan, uang yang mereka terima di antarkan oleh perangkat desa itu pun sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dari jumlah seharusnya Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

Apakah ada kongkalikong atau penyalahgunaan wewenang dalam hal ini?, pihak yang berwenang lah yang harus mengungkap semua nya,apalagi informasi yang di lansir  dari sebuah media online menyatakan kabupaten majalengka termasuk daerah yang akan di periksa oleh POLDA jawa barat terkait dugaan korupsi dan kecurangan  dari bantuan sosial.

Laporan investigasi
Tim policewatch majalengka

Komentar Anda

Berita Terkini