ilustrasi |
Bantuan sosial tunai atau lazim di sebut BST dari
kementrian pertanian dan kelautan menjadi kisruh bukan hanya soal data
saja,namun juga proses pengambilan dana dimana kementrian pertanian dan
kelautan menggandeng PT pos indonesia sebagai juru bayar.
Temuan awak media
policewatch.news di salah satu desa di kecamatan sumberjaya, berdasarkan
pengakuan kepala desa, bahwa bantuan sosial tunai (BST) untuk warga yang berprofesi sebagai petani bukan di ambil
oleh penerima langsung namun oleh kepala
desa sendiri bersama RT dan RW.
Secara juknis,
pengakuan kepala kantor pos kecamatan sumberjaya yang di temui pada
senin,(3/8/2020), Ati, bahwa penerima manfaat BST (bantuan sosial Tunai) wajib
datang ke kantor Pos terdekat dengan
membawa identitas KTP (kartu tanda penduduk) dan juga kartu keluarga, boleh di wakilkan asal yang
mewakilkan namaya tercantum dalam kartu keluarga tersebut.
Patut Di duga ada
kelalaian dan keteledoran yang di lakukan oleh PT pos indonesia wilayah
kecamatan sumberjaya sebagai juru bayar yang tidak teliti terhadap data dan
visual fisik penerima bantuan sosial Tunai,
terpisah, penulusuran panjang awak media policewatch.news mencari kebenaran informasi tentang dugaan adanya perampasan hak dan rekayasa data penerima BST (bantuan sosial Tunai) salah satu desa di kecamatan sumberjaya mencapai titik terang, sebelumnya pada sabtu,(1/8/2020) di kediaman nya, kepala desa yang di maksud membenarkan adanya pemberian dana BST (bantuan sosial tunai) kepada warga nya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan pemerataan, pengakuan kepala desa tersebut, data awal penerima yang di terima pemerintahan desa adalah 40 orang penerima, namun dengan dalih data penerima ganda (penerima sudah pernah menerima bantuan) menurut kades sendiri daripada tidak di ambil, maka di buatlah kebijakan pemerataan dengan jumlah penerima berkembang menjadi 144 orang dan sudah di berita acara kan.