Ini Dia Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PD SMU Yang Ditetapkan Oleh Kejari Majalengka

/ 30 September 2020 / 9/30/2020 10:13:00 PM

 

Kejaksaan negeri Majalengka menggelar jumpa pers
bersama awak media pada rabu , 30/09/2020 

Majalengka , Police Watch News ,-  Kejaksaan negeri Majalengka menggelar jumpa pers bersama awak media pada rabu , 30/09/2020 di aula kantor Kejari setempat terkait penetapan tersangka dugaan  kasus korupsi PD SMU ( Perusahaan daerah Sindang Kasih Multi Usaha ) .

Adapun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi PD SMU tersebut adalah direktur Utama  PD SMU Kabupaten Majalengka periode yang lalu , yakni  JM (62 tahun) .

Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2014-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka H Dede Sutisna melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi berdasarkan penghitungan penyidik senilai Rp 2 Miliar pada PD SMU yang dipimpinnya .

Setelah penetapan tersangka, lanjut Guntoro pihaknya akan terus mendalami penyidikan dan melakukan audit kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara melalui lembaga resmi. Kemudian jika dokumen perkara sudah lengkap akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Kalau hitungan penyidik kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, namun untuk angka kepastiannya kita akan berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka,"ujarnya.

Masih menurut Guntoro ,  saat ini tersangka  baru ditetapkan satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika nanti hasil penyidikan lebih lanjut, ditemukan penyimpangan yang dilakukan selain oleh tersangka .                                                                        " Selama proses penyelidikan dan penyidikan dari awal hingga hari ini kita sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka," ujarnya

Guntoro menambahkan, selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 87 juta.

"Atas perbuatan tersangka, akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun," tambahnya

Pewarta,  DR


Komentar Anda

Berita Terkini