Oknum Terduga Tabrak Lari JH , Disenyalir ingkari janji..?

/ 18 September 2020 / 9/18/2020 09:44:00 PM

 
Dok : MPW

Muara Enim.Police Watch News,- Disenyalir inkari janji oknum terduga tabrak lari JH yang sekarang tidak menepati janji. Dengan di kuasakan oleh pihak korban Herman cs. 

Awal mula nya terduga tabrak lari JH warga Kota Agung Lahat yang tinggal di komplek perusahaan gas di semende tengah muara enim. 

Pada malam itu berangkat dari STB yang hendak mengambil uang di salah satu ATM di kota Muara Enim

Dengan mengendari sebuah mobil kijang jenis mini bus serta ditemani oleh kedua teman nya dan kedua cewek Pemandu Lagu (PL)  yang berkerja di salah satu kafe di STB.


Skitar pukul 4,30 wib kenderaan yg di tumpangi oleh JH cs berlintasan dengan dua anak bapak yang hendak menuju ke pasar muara enim. Di karenakan kondisi JH yang mengemudikan kenderaan nya yang di duga dalam kondisi mabuk hingga akhir nya menabrak kedua orang yang sedang mengemudikan motor beat merah tersebut. 

Tak dapat terhindarkan kedua korban ini terpelanting dekat siring jalan. 

Kedua korban anak dan bapak ini mengalami cedra patah tulang kaki kiri nya serta luka di pelipis kepala

Dan bapak nya mengalami luka di kepala hingga waktu kejadian itu tidak sadarkan diri

korban yang bernama Epi Suwandi (36) dan bapak nya bernama Marpani (59) warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Lahat 

Si pelaku tersebut malam itu di duga melarikan diri menuju area STB dan pergi tidak meninggalkan pesan kepada siapa pun. 

Setelah di cari informasi tentang. Keberadaan oknum pelaku tabrak lari tersebut akhir nya di ketahui nama nya JH cs warga Kota Agung lahay yang berdomisili di area penambangan Gas di semendo. 

Setelah di hubungi beberapa kali namun tidak berhasil walaupun di gunakan pihak keluarga nya. 

Namun akhir saudara korban dapat menghubungi pihak terduga tersebut melalui Whatshapp(WA)dan akhir di sepakati serta si oknum. Pelaku sanggup untuk mengeluarkan biaya pengobatan hingga sembuh. 

Oknum pelaku tersebut akhir nya menemui pihak yang di kuasakan oleh pihak korban di rumah kediaman saudara Iren 

Sebelum nya pihak oknum Pelaku JH menyanggupi dengan sejumlah uang yang sufah di sepakai oleh kedua pihak. 

Namun setelah ditentukan hari dari pihak oknum Pelaku JH dan keluarga nya hanya membawa Sejumlah Uang sekiyar 40 % saja fan sisa nya di bayar 15 hari setelah permbayaran uang tersebut dilakukan. 

Tapi pihak yang dikuasakan oleh pihak korban memberikan kelonggaran kepada JH selama 30 hari atau akhir bulan Agustus 2020

Namu sampai sekarang oknum JH tidak memberi kabar kapan dia nya untuk melunasi sisa uang biaya pengobatan. 

Padahal pihak JH perna berjanji jika sisa uang untuk pengobatan si korban dia sanggup untuk di laporkan ke pihak berwajib atas ingkar duri nya. Ujar JH

Dalam hal ini pihak yang di kuasakan oleh korban Pintasan mengatakan agar pihak JH segera untuk menyelesaikan sisa biaya pengobatan korban tersebut. 

Jika tidak kami akan tempu jalur hukum dan tidak ada kata damai lagi. Tegas Pintas. 

Sedangkan Marpani orang tua Epi korban tabrak lari ini masih mengharapkan kepada oknum pelaku JH harus bertanggung jawab dengan sisa Uang pengobatan anak saya ini. Kami ini orang susah makan bae lagi sare.ujar Marpani


(Tim MPW ME) 

Komentar Anda

Berita Terkini