Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Kapolres LabuhanBatu Gelar konfrensi pers

/ 29 September 2020 / 9/29/2020 05:37:00 PM

Dok : MPW


Sumatera Utara, POLICEWATCH,- Kapolres Labuhan Batu, AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH bersama dengan jajaran pengadilan negeri,  kejaksaan Negeri, juga Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama bersama sama adakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 363,48 gram pada hari selasa(29/09/2020) diMapolsekta Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. 

Barang bukti jenis narkotika yang akan dimusnahkan ialah sabu sabu seberat 363,48 gram dengan jumlah oknum tersangka pemakai ada 23 orang dan pengedar ada 37 orang. Barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke wc, tapi sebelumnya barang bukti tersebut dilakukan uji kebenarannya. Apakah barang haram tersebut benar mengandung metafetamine atau tidak. Uji tes tersebut telah dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH sebagai Kapolres Labuhan Batu menjelaskan dengan tegas menjelaskan, Bahwa barang bukti yang akan  kita musnahkan ini adalah merupakan suatu bentuk komitmen Polres Labuhan Batu bersama dengan sgenap masyarakat dalam rangka untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhan Batu. Dan kami juga dari Polres Labuhan Batu baru saja memusnahkan barang bukti Narkotika, hal ini karena memang komitmen bersama segenap jajaran Polres Labuhan Batu dalam rangka memerangi dan memberantas peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum polres Labuhan Batu yang saat sekarang ini memang sudah sangat  meresahkan dan memang harus diberantas. ujar Kapolres Labuhan Batu mempertegas penjelasannya. 


AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH sebagai Kapolres diLabuhanbatu Raya menegaskan, tidak ada tempat untuk narkoba di wilayah hukum Labuhan batu ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar bekerjasama untuk memerangi narkoba, dan memberikan informasi tentang informasi dimana titik titik peredaran narkoba diwilayahnya agar segera kita tindak dengan cepat dan tegas. Jelasnya mempertegas kembali. Memang melihat dari belum lamanya AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH menjabat jadi Kapolres LabuhanBatu namun beliau telah mengungkap dan menangkap para pelaku pelaku narkoba diLabuhan Batu dalam kurun waktu belum mencapai 2 bulan menjabat. Dan hal ini pantas diberi apresiasi yang berharga terhadap Kapolres LabuhanBatu. 

Selain daripada pemusnahan barang haram juga tersebut beberapa para tahanan yang sekarang sedang menjalani hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 37 orang pengedar dikenakan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk 23 orang pemakai dikenakan pasal 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun diduga juga masih banyak para pelaku narkoba yang notabenenya berstatus bebas tapi tidak mendapatkan pelajaran ataupun efek jera selama oknum tersebut ditahan didalam sel tahanan. Namun apapun langkah langkah yang telah diperbuat oleh jajaran Mapolres Labuhan Batu adalah satu bentuk peduli untuk memerangi narkotika diwilayah hukum Labuhan Batu. (Alex Wijaya).
Komentar Anda

Berita Terkini