BPK Sebut WTP Yang Di Peroleh Pemrov Jatim Belum Tentu Adanya Kecurangan

/ 29 September 2020 / 9/29/2020 09:59:00 AM
Dok : MPW


POLICEWATCH,SURABAYA
-Dari Hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun anggaran 2019.

Penyerahan LHP melalui telekonfrens virtual, yang hadir dalam acara tersebut,Anggota V BPK RI,Prof.Dr.Bahrullah Akbar,MBA,CIPM,CSFA,CPA,sedang LHP di serahkan langsung kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung dewan DPRD Provinsi Jawa Timur di wakilkan kepada kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setiyono,Senin (28-09/2020)

LHP atas LKPD di serahkan kepada pimpinan DPRD dan gubernur,untuk selanjutnya di ajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD,di atur dalam ayat (1) pasal31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun anggaran 2019.
Dengan demikian pemerintah Provinsi telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan WTP Opini untuk ke -9 kali.

Pemeriksaan atas LKDP bertujuan untuk memberikan opini yang di berikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan merupakan bukan "jaminan" bahwa laporan keuangan yang di sajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya penipuan atau tindakan kecurangan lainya.

Menurut peraturan perundang-undangan
yang di gunakan untuk memberikan opini-opini terhadap kewajaran keuangan adalah:
(a) pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan.
(b) pengendalian sisitem internal.
(c)  penerapan standart akutansi pemerintah.
(d) pengungkapan yang cukup.berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKDP TA 2019,BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mempengaruhi materi kewajaran laporan keuanganbl Tahun 2019.

Masalah tersebut antara lain sebagai berikut:

Pemerintah Provinsi belum memiliki prosedur baku untuk melaporkan penerimaan Hibah langsung yang diterima OPD,
Tindak lanjut Dinas Pendidikan atas permasalhan Dana BOS tahun 2018 belum optimal sehingga masih terjadi permasalhan berulang di Tahun 2019;dan pemanfaatan fasilitas pelabuhan Probolinggo milik Dinas Perhubungan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara tidak sesuai prosedur.

BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.Berdasarkan data rekaputulasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 sd 2019 (per semester ll 2019),tingkat penyelesaian tindaknlanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih besar 73% dari total rekomendasi.

Prosentase ini lebih rendah dari rata-rata Tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang di sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
DPRD di harapkan dapat memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD serta penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenanganya.(Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini