Buron DPO Curanmor Roda 4 Berhasil di Ringkus Oleh Polsek Rambang Dangku.

/ 6 Oktober 2020 / 10/06/2020 03:31:00 PM

 
DOK :MPW

Muara Enim Police Watch News ,- Polsek Rambang Dangku berhasil meringkus seorang laki-laki DPO curanmor roda 4 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020, diketahui sekira pukul 05.00 Wib. di dalam garasi samping rumah korban di Desa  Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku yang bernama Rodianto (34 tahun) Buruh yang berdomisili Desa Lubuk Raman Kecamatan. Rambang Niru Kabupaten Muara Enim bersama Muklis Welidian (33 tahun) (sudah vonis) dan satu temannya lagi masih DPO melakukan aksinya mencuri 1 (satu ) unit mobil Suzuki Escudo warna silver No. Pol : L 1375 CD milik Korban Edi Ertawan (53 tahun)

Kejadian bermula saat istri Korban bangun tidur, lalu melihat pintu pagar depan rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian setelah dilihat di dalam garasi ternyata mobil Escudo yang semula diparkirkan di dalam garasi samping rumah sudah tidak ada lagi, kemudian istri Korban langsung membangunkan Korban  dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,-,-  kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan, SH mengatakanSetelah Pelaku Sdr MUKLIS yang sudah tertangkap terlebih dahulu dan ia nya menjelaskan bahwa Sdr MUKLIS melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama 3 orang rekannya,

Minggu tanggal 4 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 Wib Anggota Polsek Rambang Dangku mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang bernama RODIANTO yang sedang berada dikediamnnya di Desa Lubuk Raman, tambahnya

lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan,SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin, SH  beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr Rodianto,  

setiba di kediamannya  anggota Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penggerbakan  terhadap pelaku yang waktu itu pelaku sedang mandi dikamar mandi posisinya terpisah dari rumahnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota  sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, yang selanjutnya pelaku An. Rodianto di bawa Ke Polsek Rambang Dangku untuk di mintai keterangan dan Mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tegas AKP Sofiyan

Subbag Humas Polres Muara Enim.

Editor: irin/ mpw M.E

Komentar Anda

Berita Terkini