Diki Destian (30) Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Karena Dendam.

/ 18 Oktober 2020 / 10/18/2020 05:02:00 PM

 
Dok : MPW

Muara Enim Police Watch News  - Unit Reskrim Polsek Lembak amankan seorang laki-laki yang bernama Diki Destian (30 Tahun) Dusun III Desa Lembak, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sesuai pasal 338 Jo 340 KUHP, Minggu (18/10/2020)

Kejadian tersebut diketahui Warga masyarakat yang hendak berkebun yang bernama Wario dan Painem pada hari minggu , Tanggal 18 Oktober 2020. sekira pukul 07. 15 Wib. 

Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH 

Mereke berdua saat itu menemukan seorang mayat laki-laki yang belum diketahui identitas nya, di dekat kebun karet miliknya di Jalan Pialing Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. atas kejadian tersebut, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak.

Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek lembak IPTU Desi Azhari, SH.M.Si. memerintahkan piket SPK dan unit reskrim datang ke TKP dan melakukan olah TKP serta membawa korban yang sudah meninggal dunia di TKP ke RSUD Prabumulih untuk di visum. 

Dari hasil penyelidikan di TKP dan para saksi-saksi pada pukul 09.00 Wib. Kanit Reskrim Aipda Sirmiyadi mendapatkan informasi  nama Pelaku dan keberadaan Pelaku kejadian pembunuhan tersebut. 

Sekira pukul 09.15 Wib. Kapolsek lembak IPTU Desi Azhari, SH.M.Si. dan Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan pelaku di rumah nya di Dusun III. Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Pada saat di amankan pelaku mengakui atas perbuatan nya tersebut. kemudian pelaku berikut Barang Bukti Senapan Angin miliknya yang digukanan pelaku untuk menghabisi Nyawa Korban, dibawa ke Mapolsek Lembak guna dimintai keterangan lebih lanjut.

kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek lembak IPTU Desi Azhari, SH.M.Si. menjelakan “dari keterangan pelaku didapat motif kejadian tersebut dikarenakan sakit hati”

Berawal pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020 terjadi cekcok antara korban yang diketahui bernama Heru Setiawan dan pelaku bernama Diki Destian, yang saat itu pelaku selalu ditantang berkelahi oleh korban. 

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Pada hari ini Minggu, 18 Oktober 2020. Sekira pukul 07.00 Wib. Pelaku mendatangi korban bertempat di kerbun milik korban di Jl. Pialing Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara enim dan pada saat di TKP sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, 

saat cekcok mulut tersebut korban sempat mengacungkan parang miliknya kepada pelaku dan pelaku langsung menembak korban pada bagian leher sebanyak 1 (satu) kali, Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP tersebut.

“Pelaku dan barang bukti berupa senapang angin berhasil kita amankan di Polsek lembak dan Pelaku kita proses sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” tegas IPTU Desi.

pewarta: irin/ mpw M.E

Komentar Anda

Berita Terkini