Dinilai tidak meyentuh substansi " Persoalan Dugaan Pemotongan PKH di Kecamatan Pakenjang" Tim Advokasi siap Laporkan ke APH

/ 21 Oktober 2020 / 10/21/2020 05:21:00 PM

 

DOK: MPW

Garut, POLICEWATCH.NEWS- Audensi terkait dugaan penyelewengan PKH Kecamatan Pakenjeng yang sebelumnya dijadwalkan di ruang komisi D , dipindahkan ke uang Paripurna DPRD kabupaten Garut karena desakan dari jajaran APDESI yang mau mengikuti jalannya audensi dan membawa kurang lebih 60 anggota APDESI kabupaten Garut.

Disepakati ketua Komisi D Ade Rizal untuk pindah ke ruang paripurna guna melanjutkan agenda Audensi untuk mengakomodir peserta yang banyak guna mengindahkan juga protokol kesehatan tentang COVID-19

Keterangan salah satu penerima manfaan bantuan warga Kp Nangkaruka RT 01 RW 03 Desa Panyindangan Kecamatan Pakenjeng Robi'ah Hadawiyah di Lobi DPRD ( 21/10) "Sekitar satu bulan silam saya kedatangan tamu sekitar 8 orang  waktu tengah malam , Sedangkan dirumah tidak ada suami "

saat di singgung apa kepentingannya datang audensi ke DPRD Hadawiyah sampaikan "Saya mau mengadukan nasib saya bahwa saya sudah diacam oleh Pak dinur Kepala Desa Panyindangan bahwa saya harus mencabut pelaporan saya ke POLDA  ungkapnya ".

"Via telepon saya disuruh mencabut pelaporan , Kalo tidak di cabut akan distik balik ungkap Robi'ah menegaskan".

keterangan Hadawiyah"terkait bantuan selama 3 bulan sekali saya menerima Rp.500.000  dan di potong lima puluh ribu rupiah , diakuinya sekarang setelah pendamping diganti pak heri normal mendapatkan 1.830.000,- tanpa potongan , Dulu saya tidk pernah tau berapa jumlah bantuann karena kartunya juga dipegang sama ketua kelompok mang encep , Pokoknya saya maunya masalah pengancaman dan bantuan yang di potong di proses secara hukum ungkapnya mengakhiri".

Sekretaris  WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa )Budi Juanda sekaligus bertindak sebagai ketua Tim Advokasi Masyarakat yang melakukan audensi   hari ini (21/10) diruang paripurna "Kalau berbica hasil audensi memuaskan atau tidak ? , Tentu bagi kami sangat tidak memuasakan karena kami tidak diberikan ruang untuk membeberkan semua fakta hukum yang kami punya , Ini sebenaarnya saya anggap baru sesi pertama sebenarnya masih banyak yang akan kami sampaikan tekait bukti-bukti Dugaan dari pemotongan-pemotongan terkait dengan PKH tersebut".

lanjut Budi "Sebenarnya kan dijadwalkan di di ruang komisi D tapi atas desakan APDESI dipindak ke ruang Paripurna ,sedikit ruang untuk kami menyampaikan fakta-fakta yang ada ".

Terkait Sanggahan-sanggahan yang disampaikan Dinur sebagai kepala Desa terhadap warganya diruang paripurna itu adalah haknya beliau, Kami tidak bisa memaksa karena DPRD bukan lembaga untuk pembuktian seperti di Fakta persidangan , Namun atas hasil audensi ini kami akan segera mempelajari dan mengumpulkan data data pendukung dan dalam waktu dekat Insya Alloh akan kami lanjutkan ke tahap berikutnya melaporkan ke APH , Dan kami sangat menyayangkan kepada  anggot dewan Pimpinan sidang Tatang sumirat tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk kami , seharusnya kami diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi-klarifikasi untuk permaslahn tersebut, Ungkap Budi mengakhiri wawancaranya (21/10) melalui sambungan telepon seluler .(dera)

Komentar Anda

Berita Terkini