Ketua Cabang LSM KCBI Desak Kapolres Nias Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Obedi Daeli Jangan Jalan di Tempat

/ 11 Oktober 2020 / 10/11/2020 08:58:00 PM



Policewatch.news, Sumatera Utara,-  Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memang sifatnya membantu dan menjembatani keluhan masyarakat maka Sabar Halawa sebagai ketua LSM KCBI Nias Barat mendesak kapolres nias atas adanya laporan pemalsuan tanda tangan. Sebelumnya Sabar Halawa, Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat telah Menyurati kapolres Nias dan telah ditembuskan ke Polda Sumatera Utara dan lanjut ke Mabes Polri  pada tanggal 08-10-2020. 

Bahwa ketua LSM KCBI kabupaten Nias Barat yaitu bung Sabar Halawa telah mempertanyakan sampai dimana tahapan Penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan Obedi Daeli di Polres Nias dan sudah Lima bulan halnya dilaporkan kePolres Nias tersebut namun belum ada realisasinya.


Dimana didalam KUHP hal yang di maksud pada pasal 263 kitab KUHP undang-undang Hukum pidana yang berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan Hak, perikatan dan juga pembebasan Utang yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah itu benar dan menimbulkan kerugian maka pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana Penjara Paling Lama 6 tahun. Dengan adanya Undang Undang KUHP tersebut. 

Sehingga membuat Ketua LSM KCBI Nias barat angkat bicara, Kami meminta kepada Kapolres Nias jangan ditutup kasus pemalsuan tanda tangan yang di laporkan Obedi Daeli tersebut dan berlakukan hal tersebut sesuai Undang-undang KUHP yang berlaku diNegara Indonesia ini. Dan juga tegakkan hukum dan keadilan dengan Sebenar benarnya diPolres Nias ini jangan biarkan kalau ada oknum yang mau mengambil kesempatan didalam kasus ini.tegas Sabar Halawa mempertegas. 


 

Dengan adanya hal tersebut ketua LSM KCBI, Sabar Halawa melanjutkan dimana Netida Hia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada pembayaran Harian Orang Kerja, HOK Ta. 2018 di mana tertera diKwitansi pada tanggal 10 september 2018 sebanyak 2 kali dibayar dan pada tanggal 31 desember 2018. 

Oleh sebab itu Obedi Daeli merasa dirugikan dan juga Negara, sehingga permasalahan tersebut langsung dilaporkan ke polres nias, Ucap bung Sabar Daeli menjelaskan kepada awak media dan Lembaga swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) PC Kabupaten Nias Barat. 

Selain daripada itu Sabar Halawa sebagai Ketua KCBI kepada media melanjutkan bicaranya, jangan hanya maling ayam saja yang diberlakukan KUHP Itu, tetapi berlakukanlah Kepada orang yang melanggar hukum ataupun tindak kriminal lainnya sehingga tidak ada pilih kasih atau tembang pilih para jajaran penegak hukum terhadap pelanggar hukum seperti pemalsuan tanda tangan itu yang dilakukan oleh Netida Hia Sehingga ada oknum yang dirugikan juga Negara, jelas ketua LSM KCBI kabupaten Nias Barat. (Jhon Arizon Barus, SH).

Komentar Anda

Berita Terkini