Ini Permintaan Petahana Bupati Ilyas
O I, Policewatch,- Calon Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam, meminta pendukungnya tidak terprovokasi meskipun KPU Ogan Ilir telah mendiskualifikasi dirinya dari kontestasi Pilkada 2020.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tenang dan
jangan terprovokasi," ujar Ilyas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu
(17/10).
Menurut petahana Bupati Ogan Ilir ini, dirinya sudah menempuh langkah
hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung.
Sebab, Ilyas merasa
diperlakukan tidak adil, baik oleh KPU maupun Bawaslu Ogan Ilir.
Dia juga meminta tim pemenangannya terus berikhtiar memperjuangkan keadilan.
"Kami meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Ilyas-Endang untuk tenang,
sabar, rapatkan barisan dan berdoa semoga Allah SWT senantiasa memberikan
rahmat dan hidayah kepada kita semua," tegasnya.
Ilyas meyakini kejujuran
dan keadilan akan memenangkan kebatilan dalam setiap momentum, Dan untuk itu,
dia dan tim pemenangan akan terus berjuang melawan kezaliman, "Setinggi-tinggi tipu muslihat dan rencana manusia, rencana Allah SWT
lebih baik, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa-apa yang tidak kita
ketahui," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang,
Yulian Gunhar mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan kampanye sebab hal
direkomendasikan Bawaslu kepada KPUD setempat tidak tepat dan tidak berdasar.
"Pelaksanaan kampanye Tim Ilyas-Endang masih terus berjalan. Kita jaga
soliditas, rapatkan barisan, tetap jaga kekompakan dan suasana kondusif di
wilayah kita masing-masing," jelasnya.
Jika MA mengabulkan gugatan paslon
Ilyas-Endang, paslon ini akan bertarung melawan paslon 01 Panca Akbar-Ardani.
Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.
Untuk diketahui,
Ilyas merupakan calon bupati petahana Ogan Ilir. Dia berpasangan dengan Endang
PU Ishak dan mendapatkan nomor urut 2.
Namun KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi
paslon Ilyas-Endang. KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas-Endang karena
melakukan pelanggaran administrasi.
Yaitu, melanggar Pasal 71 ayat 3 UU 10/2016
tentang Pilkada.
Dalam pasal itu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan
yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Pewarta : Basri A