Tampilkan postingan dengan label OGAN ILIR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OGAN ILIR. Tampilkan semua postingan

Paslon Ilyas Panji-Endang PU Resmi Dibatalkan KPUD Ogan Ilir



Ini Permintaan Petahana Bupati Ilyas

O I, Policewatch,- Calon Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam, meminta pendukungnya tidak terprovokasi meskipun KPU Ogan Ilir telah mendiskualifikasi dirinya dari kontestasi Pilkada 2020.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tenang dan jangan terprovokasi," ujar Ilyas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10). 

Menurut petahana Bupati Ogan Ilir ini, dirinya sudah menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. 

Sebab, Ilyas merasa diperlakukan tidak adil, baik oleh KPU maupun Bawaslu Ogan Ilir.

Dia juga meminta tim pemenangannya terus berikhtiar memperjuangkan keadilan. 

"Kami meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Ilyas-Endang untuk tenang, sabar, rapatkan barisan dan berdoa semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua," tegasnya. 

Ilyas meyakini kejujuran dan keadilan akan memenangkan kebatilan dalam setiap momentum, Dan untuk itu, dia dan tim pemenangan akan terus berjuang melawan kezaliman, "Setinggi-tinggi tipu muslihat dan rencana manusia, rencana Allah SWT lebih baik, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa-apa yang tidak kita ketahui," katanya. 

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan kampanye sebab hal direkomendasikan Bawaslu kepada KPUD setempat tidak tepat dan tidak berdasar. 

"Pelaksanaan kampanye Tim Ilyas-Endang masih terus berjalan. Kita jaga soliditas, rapatkan barisan, tetap jaga kekompakan dan suasana kondusif di wilayah kita masing-masing," jelasnya. 

Jika MA mengabulkan gugatan paslon Ilyas-Endang, paslon ini akan bertarung melawan paslon 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya. 

Untuk diketahui, Ilyas merupakan calon bupati petahana Ogan Ilir. Dia berpasangan dengan Endang PU Ishak dan mendapatkan nomor urut 2. 

Namun KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi paslon Ilyas-Endang. KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas-Endang karena melakukan pelanggaran administrasi. 

Yaitu, melanggar Pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal itu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Pewarta : Basri A

UNTUK BANGUN PAGAR DAN GAPURA " SMP N 1 INDRALAYA OI" PUNGUT SUMBANGAN TERHADAP MURID




Ogan Ilir, POLICEWATCH,- Sejumlah orangtua murid/murid.SMP N 1 INDRALYA jalan lintas
Timur KM 32 Indralaya Sumatera selatan "Mengeluhkan dana sumbangan untuk merenovasi Gapura dan pagar halaman sekolah yang dinilai memberatkan mereka.

“Dalam hal.ini berdasarkan rapat orangtua dan tidak dibatasi nilai nominal, waktu dan ruang boleh saja. Yang terpenting, mekanismenya ditempuh secara transparan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,”

Dari surat edaran yang disebutkan besarannya anggaran yang dibutuhkan untuk Renovasi Gapura dan Pagar halaman sekolah mencapai Rp 100 586 000,-Meski tidak ditulis kata ‘wajib’, namun kenyataannya berbeda. Mereka dipatok sumbangan senilai minimal Rp 65 338 per siswa/ i.dari 724 Siswa/i pada desember lalu.

“Kami jelas merasa keberatan dengan pihak Sekolah yang mematok sumbangan minimal Rp65 338  per siswa, Padahal,sudah ada  (Dana Alokasi Khusus) ( DAK ) Kenapa pihak sekolah tidak ajukan?” kata salah seorang orangtua siswa yang berinisial NR.01/03/20

"Sebagai mana orangtua murid lain juga. Dia menilai bahwa sekolah terlalu banyak meminta biaya, baik berbentuk iuran, sumbangan, maupun pungutan, dan murid juga kalau Tidak membayar pada
Sa'at waktu yang ditentukan, ada nadaYang tidak menyenagkan Dari guru wali kelas Dilontarkan sama,anak didiknya.

"Tentu dalam hal ini Khusunya kami dari Wali murid sangat mengharapkan,kepada Pihak DINAS PENDIDIKAN untuk memperhatikan Sekolah² yang ada diIndralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan mulai tingkat SD-SMP SMA,seharusnya memungut iuran atau sumbagan harus sesuai dengan aturan yang semestinya.

Sampai berita ini dilansir.wartawan dari Media ini belum bisa Konfirmasi baik dengan Kepala sekolah SMP N 1 Indralya mau pun, Ke pahak Komite sekolah, Salah sorang wali kelas Yang berinisial LS Kami kompirmasi lewat Via telpon.tidak mau Menjelaskan ujarnya
Saya baru pindah dan saya tidak tahu masalah iuran atau pungutan tersebut.

Padahal wali kelas inilah Yang menanyakan kepada anak didiknya Untuk cepat membayar
iuran yang ditetntukan.

PEWARTA : ( SALAHUDIN AK /BASRI A)