Policewatch.news, Garut,Tim advokasi korban pencabulan anak dibawah umur datangi polres garut unit PPA hal ini dikemukakan oleh ketua Tim advokasi ERWAN IRAWAN SH ketika diwawancari awak media (12/10) "Mengenai agenda yang akan dipertanyakan kepada kanit PPA lanjut erwan mengungkapkan lambanya unit PPA dalam mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor oknum kepala desa cigadog kec cikelet kab garut ".
Erwan menjelaskan "Bahwa penanganan kasus ini dirasa sangat lamban sebab dari mulai pihak korban melaporkan sudah satu bulan belum ada tanda tanda statusnya , Pihak terlapor di tetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan demikian ditambahkan oleh rekan tim advokasi lainya MUCHLIS NUGRAHA S.H ,seharusnya Unit PPA polres garut dalam penanganan kasus ini sudah menyatakan P21 dan terlapor sudah jadi tersangka sebab seluruh bukti bukti dan saksi saksi dirasa sudah cukup".
TIM advokasi masih menunggu proses yang akan dilengkapi dari unit PPA polres garut karena hari ini sedang melaksanakan Olah TKP di wilayah Cikelet kab garut pungkas nya
Pewarta ( dera)